TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 7P/HUM/2020 BERKAITAN DENGAN PEMBATALAN KENAIKAN TARIF BPJS KESEHATAN

GLORIA HOLLY YUDAS NIM. A1011161156

Abstract


Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) merupakan bagian dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia untuk kesejahteraan rakyat. Secara umum, Jaminan Kesehatan diperlukan untuk kelangsungan kesehatan masyarakat. Bagi Peserta Mandiri Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus membayar iuran setiap bulan dengan waktu yang telah ditentukan sebelum tanggal 10 setiap bulannya. Namun, pada Januari 2020, Pemerintah menaikkan tarif iuran Jaminan Kesehatan hingga Maret. Tarif yang dinaikkan menjadi 100% itu membuat masyarakat, terutama peserta Mandiri merasa terbebani. Kemudian,  Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) melakukan hak uji materi ke Mahkamah Agung, dinilai bertentangan dengan Pasal 2 Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Pasal 2 Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS).

Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Penelitian ini juga membahas tentang dasar pertimbangan hakim atas putusan Mahkamah Agung Nomor 7P / HUM / 2020 dan akibat hukum bagi peserta BPJS terkait pembatalan kenaikan tarif  BPJS Kesehatan.

Hasil penelitian ini menemukan bahwa dasar pertimbangan hakim atas putusan Mahkamah Agung adalah mengenai pembatalan kenaikan tarif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dapat dilihat dari beberapa aspek seperti aspek yuridis, sosiologis dan filosofis. Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia melakukan hak uji materiil dan dinyatakan batal oleh Mahkamah Agung karena bertentangan dengan Pasal 2 Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Pasal 2 Undang-Undang tentang Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS). Dalam hal ini, akibat hukum bagi peserta BPJS terkait dengan pembatalan tarif BPJS Kesehatan adalah tidak sesuai dengan tujuan dari BPJS yang mensejahterakan rakyat namun membuat peserta merasa terbebani. Akibatnya ada sebagian peserta yang telah melakukan penurunan kelas dan peserta yang tidak membayar tarif iuran paska kenaikan tarif  BPJS Kesehatan  pada awal Januari hingga Maret.

 

Kata Kunci: Jaminan Kesehatan Nasional, Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, Pembatalan.


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

BUKU :

Asih Eka Putri , “Paham BPJS ( Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan)”, iedrich Ebert-Stiftung, Jakarta, 2014

Amran Razak & Chazali H. Situmorang, “Sketsa Politik Jaminan Kesehatan Nasional”, Deepublish, Yogjakarta

Asep Hermawan ,”Penelitian Bisnis Paradigma Kuantitatif ”, PT Grasindo, Jakarta, 2005

Betri Anita, Henni Febrianawati & Yandriza, “Puskesmas Dan Jaminan Kesehatan Nasional”, Deepublish Publisher, Yogjakarta, 2019

Burhan Ashshofa, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta 2019

Buku Pegangan Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN ) Dalam Sistem Jaminan Sosial Nasiona

Fajlurrahman Jurdi, “Logika Hukum”, Prenadamedia, Jakarta, 2017

H. R Sri Soemantri M. “Hak Uji Material Di Indonesia”, ( Bandung; Alumni, 1997)

J.C.T Simorangkir, “Kamus Hukum”, Sinar Grafika,2010,Jakarta

Khudzalifah Dimyati & Kelik Wardiono, “Metode Penelitian Hukum “, Surakarta, 2014

M. Nazir, Metode Penelitian,Widuri, 2013

Mundiharno, “Peta jalan Menuju Univeral Health Coverage Jaminan Kesehatan”, Jurnal Legislasi Inonesia Vo.9 No.2-Juli 2012

Ni Nyoman Ayu Ratih Pradnyani, ”Tanggung Jawab Hukum Dalam Penolakan Pasien Jaminan Kesehatan Nasional”, Scopindo Media Pustaka,Surabaya, 2020

Prof. Dr. Soekidjo Notoatmojo, “Etika dan Hukum Kesehatan”, Rineka, Jakarta, 2011

Risa Nuryuniarti & Endah Nurmahmudah, ”Hukum Kesehatan”, Tasikmalaya, 2019

R. Soeroso. “Pengantar Ilmu Hukum” , Sinar Grafika, Jakarta, 2006

Sudikno Martokusumo, “Mengenai Hukum Suatu Pengantar”, Yogjakarta, Liberty,1999

Suharsimi Arikunto, “Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan”, Rineka Cipta, Jakarta

Susanti Adi Nugroh, “Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau Dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya”, Kencana Prenanda Media Group, 2008

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif ( Suatu Tinjauan Singkat ), Rajawali Pers, Jakarta,2001

Srikandi Rahayu, Seputar Pengertian BPJS Kesehatan, http://seputarpengertian .com/.Diakses Pada 20 Februari 2017

Zaeni Asyhadie, “Aspek – Aspek Hukum Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Indonesia”, Rajawali Pers,Mataram, 2007

PERUNDANG – UNDANGAN :

Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan

Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan

Website :

https://www.google.com/amp/s/indopos.co.id/read/2020/03/10/225113/kenaikan-iuran-bpjs-batal-mahfud-md-putusan-ma-sudah-final/amp/

http://m.hukumonline.com/berita/baca/lt54cf4a639cccf/kepesertaan-wajib-bpjs-bukandomain-swasta, diakses pada tanggal 19 April 2017, pukul 20.00 WIB.

http://m.hukumonline.com/berita/baca/lt54cf4a639cccf/kepersertaan-wajibbpjs-hukum-bukan-domainswasta,5wdiaksespadatanggal19April2017,pukul20.00WIB.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University