PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PERUSAHAAN LEASING YANG MENYURUH DEBT COLLECTOR UNTUK MELAKUKAN PENARIKAN (EKSEKUSI) JAMINAN FIDUSIA SECARA PAKSA (Studi Kasus Pada PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Pontianak)

DENNY MARUAP MANONGAM TAMPUBOLON NIM. A1012141079

Abstract


Skripsi ini membahas tentang pertanggungjawaban pidana terhadap perusahaan leasing yang menyuruh debt collector untuk melakukan penarikan (eksekusi) jaminan fidusia secara paksa (studi kasus pada PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Pontianak). Di samping itu juga mempunyai tujuan yaitu untuk mendapatkan data dan informasi mengenai jumlah jaminan fidusia yang dilakukan penarikan (eksekusi) secara paksa oleh Debt Collector yang disuruh dan diberi kuasa oleh PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Pontianak, kemudian untuk mengetahui dan mengungkapkan sebab-sebab PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Pontianak selaku perusahaan leasing yang menyuruh Debt Collector untuk melakukan penarikan (eksekusi)  jaminan fidusia secara paksa belum dimintakan pertanggung-jawaban secara pidana, bentuk pertanggungjawaban pidana yang dapat dikenakan terhadap PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Pontianak selaku perusahaan leasing dan Debt Collector yang melakukan penarikan (eksekusi) jaminan fidusia secara paksa, serta upaya hukum yang dapat dilakukan debitur atas terjadinya penarikan (eksekusi) jaminan fidusia secara paksa oleh Debt Collector yang disuruh dan diberi kuasa oleh PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Pontianak selaku perusahaan leasing. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum empiris.

Jumlah jaminan fidusia (mobil) yang dilakukan penarikan (eksekusi) secara paksa oleh Debt Collector yang disuruh dan diberi kuasa oleh PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Pontianak selama kurun waktu tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 sebanyak 245 (dua ratus empat puluh lima) unit mobil.

Sebab-sebab PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Pontianak selaku perusahaan leasing yang menyuruh Debt Collector untuk melakukan penarikan (eksekusi)  jaminan fidusia secara paksa belum dimintakan pertanggungjawaban secara pidana dikarenakan debitur tidak pernah melaporkan perusahaan leasing kepada aparat kepolisian dan debitur tidak mengetahui adanya aturan hukum yang melarang penarikan jaminan fidusia secara paksa oleh perusahaan leasing.

Bentuk pertanggungjawaban pidana yang dapat dikenakan terhadap PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Pontianak selaku perusahaan leasing dan Debt Collector yang melakukan penarikan (eksekusi) jaminan fidusia secara paksa adalah sebagai “doen plegen, middelijke dader” yang merupakan salah satu bentuk penyertaan (deelneming) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Upaya hukum yang dapat dilakukan debitur atas terjadinya penarikan (eksekusi) jaminan fidusia secara paksa oleh Debt Collector yang disuruh dan diberi kuasa oleh PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Pontianak selaku perusahaan leasing adalah melaporkan PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Pontianak kepada aparat Kepolisian karena untuk dapat melakukan eksekusi jaminan fidusia telah diatur dalam ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia yang mengatur persyaratan bagi perusahaan pembiayaan (leasing) untuk melakukan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia. Namun dalam kenyataannya, debitur tidak pernah melakukan upaya hukum atas terjadinya penarikan (eksekusi) jaminan fidusia secara paksa oleh debt collector yang disuruh dan diberi kuasa oleh PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Pontianak.

 

Kata Kunci:            Pertanggung Jawaban Pidana, Perusahaan Leasing, Debt Collector, Jaminan Fidusia.

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Abdullah, Mustafa dan Ruben Ahmad, 1993, Intisari Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Bruggink, J.J.H., dan Arief Sidharta, 1996, Refleksi Tentang Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Chazawi, Adami, 2011, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Haryono, Rudy dan Mahmud Mahyong MA., 2009, Kamus Lengkap Inggris-Indonesia, Indonesia Inggris, Cipta Media, Surabaya.

Husnan, Suad, 2008, Manajemen Keuangan Teori dan Penerapan, Edisi Ketiga, Buku Satu, BPFE, Yogyakarta.

Kartanegara, Satochid, tt, Hukum Pidana I & II (Kumpulan Kuliah), Balai Lektur Mahasiswa, Jakarta.

------------, tt, Kumpulan Kuliah dan Pendapat-Pendapat Para Ahli Terkemuka, Balai Lektur Mahasiswa, Jakarta.

Lamintang, P.A.F., 1984, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung.

Mahkamah Agung RI, 1989, Masalah Leasing, Jakarta.

Marpaung, Leden, 1991, Unsur-Unsur Perbuatan Yang Dapat Dihukum (Delik), Sinar Grafika, Jakarta.

Moeljatno, 1985, Hukum Pidana Delik-delik Penyertaan, Bina Aksara, Jakarta.

------------, 1987, Asas-asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.

------------, 1993, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.

Muhammad, Abdulkadir dan Rilda Murniati, 2004, Segi Hukum Lembaga Keuangan dan Pembiayaan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Poernomo, Bambang, 1982, Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.

------------, tt, Asas-asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Podgorecki, Adam & Christopher J. Whelan (ed), 1987, Pendekatan Sosiologis Terhadap Hukum, Bina Aksara, Jakarta.

Prodjodikoro, Wirjono, 1991, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, PT. Eresco, Jakarta.

Samosir, D., 1995, Pertanggungjawaban Pidana Dihubungkan Dengan Keturutsertaan, Majalah Hukum Triwulan, Tahun XIII No.4, Oktober.

Shaffmeister, S., dkk, 1995, Hukum Pidana, Liberty, Yogyakarta.

Sianturi, S.R., 1996, Asas-asas Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Alumni Ahaem-Petehaem, Jakarta.

Soemitro, Ronny Hanitijo, 1990, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia.

Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University