ANALISA YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN PONTIANAK DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN TERHADAP PERKARA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (Studi Kasus Putusan Nomor 870/Pid.Sus/2018/Pn.Ptk).

FAUZAN AZMI SIREGAR NIM. A1011131280

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan hukum pidana dalam tindak pidana pencucian uang yang memiliki unsur tindak pidana asal dan pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan dalam perkara dengan nomor putusan: 870/Pid.Sus/2018/PN.Ptk.

Tipe penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dimana berdasarkan rumusan masalah dan tujuan penelitian. Jenis data yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang bersumber pada bahan hukum sekunder berupa hasil penelitian, buku- buku teks, jurnal ilmiah, dan berita internet yang relevan dengan penelitian ini.

Hasil penelitian menerangkan ;1). Berdasarkan keterangan faktafakta yang terungkap dipersidangan serta diperkuat dengan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, pendapat ahli, alat bukti surat dan alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat bukti optic atau alat yang serupa optic dan dokumen serta barang bukti, dan semua itu dapat dipandang saling berhubungan satu sama lain maka terdakwa memang dinyatakan bersalah melakukan pidana pencucian uang. Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 2 ayat 2 (1) huruf a Undang-Undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 3 ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, dan g jo. Pasal 2 ayat (1) huruf a, Pasal 3 jo. Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang, Pasal 3 jo. Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 2).

Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang yang didasarkan penilaian objektif dari hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut yaitu latar belakang terpidana apakah sudah pernah melakukan tindak pidana atau belum pernah melakukan tindak pidana. Hakim juga harus memperhatikan bahwa perbuatan terdakwa apakah meresahkan masyarakat selain itu v 6 dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa yang harus diperhatikan hal- hal memberatkan dan meringankan terdakwa serta tujuan pemidanaan itu juga harus dalam putusan. Misalnya pertimbangan kepada terpidana kasus tindak pidana pencucian uang yang mana telah terbukti melakukan tindak pidana asala,akan tetapi di dakwa hanya dengan satu putusan pemidanaan.

 Kata kunci:Tindak Pidana Pencucian Uang,Tentang kekuasaan hakim


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku/Karya ilmiah

Andi Hamzah, KUHP dan KUHAP (Rineka Cipta; Jakarta, 1996. Hal.101

Aziz Syamsuddin, Tindak Pidana Khusus, Jakarta: sinar Grafika, 2011. Hlm. 316

Bambang Poernomo, Hukum Acara Pidana: Pokok-Pokok tata cara Peradilan Pidana Indonesia dalam Undang-Undang R.I No.8 Tahun 1981, Liberty: Jakarta, 1986. Hal.86

Bambang Setioprojo. 1998. Money Laundering Pandangan Dalam Rangka Pengaturan, Jurnal Hukum Bisnis, Volume 3. Jakarta. Hlm.9

Bismar Nasution. 2005. Rejim Anti- Money laundering Di Indonesia, Books Terrace & Library Pusat Informasi Hukum Indonesia. Bandung. Hlm. 18

Chaikin. 1991. Money Laundering. Crm. L.R Vol 2 No.3.spring. hml. 417

Hamzah, Andi. 2004, Hukum Acara Pidana Dalam Teori dan Praktek. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Hermansyah. 2008. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Kanca Peranda Media Group. Jakarta. Hlm. 148

Moeljanto, Azan-Azaz Hukum Pidana , Bina Aksara: Jakarta, Indonesia, 1987. Hal.56

N.H.T siahaan. 2002, Pencucian Uang dan Kejahatan Perbankan, Mengurai UU No.15 Tahun2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Pustaka Sinar Harapan. Jakarta. Hlm. 7

Nanda Agung Dewantoro, Masalah Kebebasan Hakim dalam Menangani Suatu Perkara Pidana. Aksara Persada: Indonesia, 1987. Hal. 149

PAF Laminating, Delik-Delik Khusus, Sinar Baru, Bandung, 2004, Hlm 185

Rijanto Sastraadmodjo. 2004. Sumber Keuangan Rahasia dan Seluk Beluknya. Tanpa penerbit. Jakarta. Hlm. 95-96

S.Wijowasito-Tito Wasito. 1980. Kamus Lengkap Inggris-Indonesia & Indonesia-Inggris dengan Ejaan Yang Disempurnakan, C.V Hasta. Malang. Hlm. 117

Siswanto Sunaryo, Penegakan Hukum Dalam Kajian Sosiologi Hukum, Raja Grafindo Persada,Jakarta, 2004, Hlm. 70

Sjahdeini, Sutan Remy .2004. Seluk Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme. Jakarta : PT Pustaka Utama Grafiti. Hlm. 167

Sudarto, 1995, Hukum Pidana I A, Semarang: Penerbit FH UNDIP

Suparapto, Money Laundering, Warta BRI, hlm. 8

Tri Andrisman. 2010. Tindak Pidana Khusus diluar KUHP. Universita Lampung. Hlm. 98

Wirjono Projodikoro, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Eresco: Bandung, 1986, hal. 56

Yustiavandana, Ivan, Arman Nefi dan Adiwarman.2010. Tindak Pidana Pencucian Uang Di Pasar Modal. Bogor : Ghalia Indonesia. Hlm. 312

Peraturan/Perundang-undangan

Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pemberlakuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(Pasal 5 Undang-Undang No.48 Tahun 2009). Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim

(Pasal 188 Ayat (3) KUHAP), Peranan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan

(ps. 2 ayat 1 UU. 14/1970) Tentang tugas pokok hakim

(ps 14 ayat 1 UU. 14/1970).Tentang memeriksa dan mengadili


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University