TANGGUNG JAWAB PIMPINAN CV. MITRA MANDIRI TERHADAP PESERTA KURSUS MENGEMUDI YANG MENGAKIBATKAN TERJADINYA KECELAKAAN YANG DILAKUKAN DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Mobil merupakan salah satu kendaraan untuk melengkapi kebutuhan sekunder. Perkembangan mobil saat ini, menjadi suatu perhatian yang khusus, karena semakin meningkatnya itensitas penggunaan masyarakat serta tingkat kemajuan suatu negara menjadi sebuah alasan untuk berkembang dan untuk memberikan seseorang bisa mengemudi mobil yang sangat baik dan benar, saat ini mengemudi kendaraan bisa kita pelajari dengan adanya kursus mengemudi yang dibantu intruktur yang diperkerjakan. Dengan adanya jasa kursus mengemudi memudahkan peserta belajar mengemudi yang dibantu oleh instruktur yang sudah mahir, hal ini mengantisipasi terjadinya kecelakaan dibandingkan jika pengemudi belajar sendiri tanpa instruktur. Banyaknya pelaku usaha dibidang kursus mengemudi mobil di Pontianak membuat masyarakat dengan mudah memilih tempat kursus, salah satunya CV Mitra Mandiri kursus mengemudi mobil. Namun pada saat belajar kursus mengemudi mobil kecelakaan bisa saja terjadi saat pelatihan seperti menabrak tempat usaha dipinggir jalan dan menimbulkan kerusakan pada mobil kursus maupun kerugian yang dialami pemilik tempat usaha. Dengan adanya kerugian yang diakibatkan oleh kecelakaan tersebut muncul masalah akan siapakah pihak yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut, sedangkan dalam perjanjian kursus mengemudi antara CV Mitra Mandiri dengan peserta kursus mengemudi sama sekali tidak dicantumkan bentuk pertanggung jawaban kerugian tersebut.
Skripsi ini memuat rumusan masalah “Apakah Pimpinan CV Mitra Mandiri Telah Bertanggung Jawab Atas Terjadinya Kecelakaan Yang Dilakukan Oleh Peserta Kursus Mengemudi?”. Adapun metode penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian metode penulisan hukum empiris dengan pendekatan deskriptif. Penulisan hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang mengandung hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Pendekatan deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian.
Bahwa pimpinan CV Mitra Mandiri belum bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kerugian yang dialami peserta kursus pada saat menjalani kursus mengemudi. Faktor penyebab Pimpinan CV Mitra Mandiri belum bertanggung jawab penuh karena pihak CV Mitra Mandiri merasa dirugikan sebab ada kesalahan atau kerugian yang dilakukan instruktur yang tidak mematuhi peraturan dari CV Mitra Mandiri. Upaya yang dilakukan oleh peserta kursus terhadap pihak CV Mitra Mandiri yang belum bertanggung jawab terhadap kerugian yang dialami, dilakukan secara kekeluargaan (musyawarah).
Kata Kunci: Perjanjian Jasa Tertentu, CV Mitra Mandiri Belum Bertanggung Jawab Penuh.
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, PT.Citra Aditya Bhakti,Bandung 2002
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perjanjian, PT. Alumni,Bandung 1980
Abdulkadir Muhammad S.H, Hukum perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1990
Dr. Lalu Husni,S.H., M.Hum, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, PT Raja Grafindo Persada,Jakarta, 2010
Djumialdji S.H, M.Hum,Perjanjian Kerja, PT. Sinar Grafika, Jakarta, 2008
Hardijan rusli, Hukum perjanjian Dan Common Law, PT. Sinar Pustaka Harapan, Jakarta, 2001
J.Supranto, Pengukuran Tingkat Kepuasan Pelanggan, Jakarta, 2001
R. Subekti, Aneka Perjanjian, Cetakan Kesepuluh, PT. Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1993
Suharmoko, Hukum Perjanjian Dan Analisa Kasus, Perdata Media, Jakarta 2004
Titik Triwulan Tutik, Hukum Perdata Dalam Sistem Nasional, Kencana,Jakarta, 2005
Van Dunne Dalam Buku Salim HS, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta ,2005
R. Subekti Dan Tjitrosudibio.Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradya paramitha, Jakarta ,2004
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University