WANPRESTASI PEKERJA DALAM PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU PADA PENGUSAHA NARITA HOTEL KABUPATEN SANGGAU
Abstract
Sarana akomodasi yang dapat berupa perhotelan tidak hanya untuk dunia pariwisata tapi juga dapat meningkatkan perekonomian dan membuka lapangan kerja yang dapat mengurangi pengangguran. Hotel kini telah berkembang menjadi industri jasa yang handal untuk penopang utama di dalam pembangunan pariwisata. Menurut Surat Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi No. KM 37/PW340/MPPT-86 yang dimaksud dengan hotel adalah suatu jenis akomodasi yang mempergunakan sebagian ataupun seluruh bangunan untuk menyediakan jasa penginapan, makanan, dan minuman serta juga jasa lainnya secara komersial.
Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan maka, Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah Faktor Apa Yang Menyebabkan Pekerja Wanprestasi Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pada Pengusaha Narita Hotel Kabupaten Sanggau?.
Adapun menggunakan Metode Penelitian hukum empiris yaitu suatu penelitian yang beranjak dari adanya kesenjangan antara teori dan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data primer, dan data sekunder dan penulis menggunakan pendekatan secara deskriptif, yaitu memberikan gambaran secara cermat mengenai suatu keadaan, dengan maksud untuk memecahkan masalah berdasarkan fakta-fakta yang ada sewaktu mengadakan penelitian, yang kemudian dianalisis sehingga dapat di tarik suatu kesimpulan.
Berdasarkan uraian di atas maka penulis menyimpulkan bahwa sampai saat ini masih ada pekerja yang melakukan wanprestasi / ingkar janji dalam bekerja padahal masing-masing pekerja telah mengetahui kewajibannya sebagai pekerja yang telah di perjanjikan sebelumnya antara pekerja dengan Pengusaha Narita Hotel Kabupaten Sanggau. Faktor yang menyebabkan pekerja melakukan wanprestasi / ingkar janji terhadap Pengusaha Narita Hotel Kabupaten Sanggau dalam perjanjian kerja waktu tertentu dikarenakan pekerjaan merasa tidak sesuai dengan kemampuannya (walaupun pekerjaannya tidak memakai banyak tenaga) dalam melaksanakan kewajibannya dalam bekerja mungkin karena merasa bosan pada bidang yang biasa mereka kerjakan, maka dari itu pekerja kurang disiplin dalam bekerja, padahal yang bersangkutan dalam keadaan sehat. Akibat hukum bagi pekerja yang melakukan wanprestasi / ingkar janji terhadap pengusaha Narita Hotel Kabupaten Sanggau adalah mendapatkan pemutusan hubungan kerja dari pihak pengusaha dan Perusahan Narita Hotel Kabupaten Sanggau mengalami kerugian atas kurangnya disiplin pekerja dalam bekerja. Dan upaya yang dilakukan pihak Pengusaha Narita Hotel Kabupaten Sanggau terhadap pekerja yang melakukan wanprestasi / ingkar janji dalam perjanjian kerja waktu tertentu adalah melakukan musyawarah antara pekerja dengan pihak Pengusaha kepada pihak Dinas Tenaga Kerja dengan mengikuti aturan hukum yang ada, sehingga musyawarah tersebut dilakukan dengan cara baik-baik tanpa adanya permusuhan antar pihak pekerja kepada Pengusaha Narita Hotel Kabupaten Sanggau dan juga sebaliknya.
Kata Kunci : Hotel, PKWT, Wanprestasi.
References
DAFTAR PUSTAKA
Literatur
A.A G.P Widanaputra, Herkulanus Bambang Suprasto, Dodik Aryanto, Dan Ratna Sari. 2009, Pendekatan Sistem Informasi. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Abdul Kadir Muhamad, 1999, Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.
_________________, 1992, Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Adrian Sutedi, 2009, Hukum Perburuhan, Sinar Grafika, Jakarta.
Ahmad Miru,2010, Hukum Perancangan Kontrak, Raja Grafindo, Jakarta.
Djumadi, 2005, Hukum Perburuhan, Perjanjian Kerja, Edisi Revisi, PT. Raja Grafindo, Jakarta.
F.X. Djumialdji, 2005, Hukum Perjanjian Edisi Revisi, Jakarta.
Ishaq, 2008, Dasar-dasar Ilmu Hukum, sinar Grafika Jakarta
Lalu Husni, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia,edisi revisi
M. Yahya Harahap, 2006, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.
Maimun, 2004, Hukum Ketenagakerjaan, Pradnya Paramita, Jakarta.
Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Komplikasi Hukum Perikatan, Citra Aditya, Bandung.
Masri Singarimbun dan Sofyan Effendi, 2011, Metode Penelitian Survey, Edisi Revisi, LP3ES, Jakarta.
Pipin Syarifin, 2009, Pengantar Ilmu Hukum, CV.Pustaka Setia, Bandung
R. Joni Bambang, 2013, Hukum Ketenagakerjaan, Bandung, Pustaka Setia.
R. Soeroso, 2006, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
R. Subekti, dan R. Tjitrosudibio, 2002, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta
R. Wirjono Prodjodikoro, 1990, Asas-Asas Hukum Perdata, PT.Sumur, Bandung.
R.Subekti, 2005, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta.
R.Subekti, Dan R. Tjitrosudibio, 2008, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita.
Redaksi Aksara Sukses, 2013, Hukum Perdata Indonesia, Aksara sukses, sleman Yogyakarta.
Ronny Hanitijo Soemitro, 1990, Metode Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Jakarta, PT. Indonesia.
Sehat Damanik,2006, Outsourcing Dan Perjanjian Kerja Munurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, DSS Publishhing, Jakarta.
Tjepi F.Aloewic, 1996, Naskah Akademis Tentang Pemutusan Hubungan Kerja Dan Penyelesaian Perselisihan Industrial,Cetakan Ke XI, BPHN, Jakarta.
Perundang-Undangan
Lembaran Negara Undang-Undang No.13 Tahun 2003, Tentang Ketenagakerjaan
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University