ANALISIS YURIDIS PENYELESAIAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI DALAM KETENTUAN GUGATAN SEDERHANA MENURUT PERMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2019
Abstract
Salah satu asas dalam Hukum Acara Perdata adalah asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Hal ini tentu menjadi harapan setiap individu yang beracara di Pengadilan. Dengan menerapkan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dalam penyelesaian perkara perdata diharapkan proses penyelesaian perkara tersebut tidak ditunda-tunda dan dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang cepat, sehingga biaya yang dikeluarkan oleh para pihak tidak terlalu tinggi Namun dalam praktiknya, penyelesaian masalah di Pengadilan justru bertolak belakang dari asas yang dianut oleh hukum acara perdata itu sendiri. Karena penyelesaian perkara di Pengadilan memerlukan waktu yang lama dengan proses yang berbelit-belit dan pengeluaran dari pencari keadilan yang terus membengkak akibat menyewa kuasa hukum maupun dalam masa penyelesaian perkara yang ada.
Belum lama ini, Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung No 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang selanjutnya disingkat PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Istilah Gugatan sederhana lazim disebut juga dengan small claim court, yaitu gugatan perdata ringan dengan proses penyelesaian perkara cepat. Beberapa pembatasan telah diatur dalam PERMA Nomor 4 Tahun 2019
Dalam penelitian ini menggunakan metode Penelitian Normatif, yaitu merupakan penelitian hukum yang didasarkan pada bahan hukum yang diperoleh dari studi kepustakaan, dengan mencoba untuk menganalisa suatu permasalahan hukum melalui peraturan perundang-undangan, literature dan bahan-bahan lainnya yang relevan.
Bahwa penyelesaian gugatan sederhana, penyelesaian gugatan sederhana mempunyai karakter yang sedikit berbeda dengan acara perdata biasa, seperti tidak adanya agenda jawab menjawab antar pihak, proses pembuktiannya yang dinilai sederhana, jangka waktu yang relatif singkat yaitu perkara harus diputus selambat-lambatnya dalam waktu 25 (dua puluh lima) hari, hakim yang memeriksa penyelesaian gugatan sederhana adalah hakim tunggal, penyelesaian gugatan sederana termasuk dalam lingkup peradilan umum dimana subyek hukum harus berada dalam satu wilayah hukum, subyek dari penyelesaian gugatan sederhana terdiri dari satu Penggugat dan satu Tergugat tidak boleh lebih kecuali mempunyai kepentingan hukum yang sama, upaya hukum yang dapat diajukan adalah upaya hukum keberatan yang diajukan kepada ketua Pengadilan Negeri tempat dimana gugatan sederhana tersebut diputus. sebelum adanya ketentuan perma no 4 tahun 2019, di indonesia msih menggunakn ketentuan HIR/RBG, dimana untuk gugatan ketentuan tersebut menyamaratakan semua nilai perkara sehingga asas peradilan yang cepat dan sederhana tidak terpenuhi, dengan adanya peraturan MA tersebut mempermudah karena maksimal nilai perkara sebesar RP.500.000.000,-.
Kata Kunci: Gugatan Sederhana, HIR/RBG, PerMa nomor 4 tahun 2019
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Achmad, Ali S & Wiwie Heriani, 2012, Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata, Jakarta : Kencana Prenada Media Grup.
Bambang Sugeng A S, 2011, Hukum Acara Perdata dokumen litigasi perkara perdata, Jakarta : Kencana.
Dyah, Ochtorina Susanti & A’an, Efendi, 2015, Penelitian Hukum (Legal Research), Jakarta : Sinar Grafika.
Frans Hendra Winarta, 2011, Hukum Penyelesaian Sengketa:Arbitrase Nasional Indonesia Dan Internasional, Sinar Grafika, Jakarta.
Lilik, Mulyadi & Muhammad, Saleh, 2012, Bunga Rampai Hukum Acara Perdata, Jakarta : PT Alumni.
.
Lilik Mulyadi, 1999, Hukum Acara Perdata Menurut Teori dan Praktik Peradilan Indonesia, Jakarta : Djambatan.
M Nur Rasaid, 1999, Hukum Acara Perdata, Jakarta : Sinar Grafika.
M Yahya Harahap, 2005, Hukum Acara Perdata cetakan ke tiga, Jakarta : Sinar Grafika.
____________, 2006, Kekuasaan Pengadilan Tinggi dalam Pemeriksaan Perkara Tingkat Banding, Jakarta : Sinar Grafika.
____________, 2007, Ruang Lingkup Eksekusi Bidang Perdata (edisi kedua), Jakarta : Sinar Grafika.
Moh Tofik Makarao, 2004, Pokok Pokok Hukum Acara Perdata, Jakarta : PT Adi Mahasatya.
Murti Arto, 2008, Praktek Perkara Perdata di Pengadilan Agama, Jogjakarta :Pustaka Belajar, Jakarta.
R Soeroso, 2004, Praktik Hukum Acara Perdata : Tata Cara dan Proses Peradilan, cetakan kedua, Jakarta : Sinar Grafika.
R Subekti, tt, Hukum Acara Perdata, Jakarta : Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen, Bina Cipta.
Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, 2009, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Bandung : Mandar Maju.
Riduan Syahrina, 1994, Hukum Acara di Lingkungan Peradilan Umum, Jakarta : Sinar Grafika
_________ , 2000, Materi Dasar Hukum Acara Perdata, Jakarta : PT Citra Aditya Bakti.
Ridwan, A Halim, 1996, Hukum Acara pedata dalam tanya jawab, Jakarta :Ghalia Indonesia.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2001.
Perundang-Undangan :
Reglemen Indonesia yang Diperbaruhi (HIR)
Reglemen Untuk Luar Jawa dan Madura (RBg)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum
PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University