WANPRESTASI PENYEWA DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH DI DESA HARAPAN KECAMATAN PEMANGKAT KABUPATEN SAMBAS

CLARA ANDRIANI NIM. A1011131230

Abstract


Sewa menyewa merupakan hal yang lumrah dilakukan masyarakat dan merupakan salah satu bentuk intreaksi yang sering dilakukan. Sewa menyewa selain digunakan sebagai lahan bisnis juga merupakan kepedulian sosial antar salah satu solusi kepedulian sosial apabila dilihat dari kegunaan manfaaat atas barang yang disewakan. Perjanjian sewa menyewa menimbulkan hak dan kewajiban antara penyewa dan pemilik rumah. Meskipun sudah diatur secara jelas akan tetapi tetap saja ada kelalaian yang dilakukan oleh pihak dalam perjanjian hal tersebut biasa dikenal dengan istilah wanprestasi.

Yang menjadi permasalahan dari penelitian ini adalah : “Faktor Apa Yang Menyebabkan Penyewa Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Di Desa Harapan Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas ?.” Yang menjadi tujuan penelitian dalam penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian sewa menyewa antara pemilik dan penyewa, mengungkapkan faktor penyewa wanprestasi dalam pembayaran uang sewa pada pemiliknya, akibat hukum bagi penyewa yang wanprestasi dalam pembayaran sewa pada pemiliknya, upaya pemilik rumah terhadap penyewa yang wanprestasi dalam pembayaran sewa. Adapun penelitian yang digunakan adalah metode Empiris dengan pendekatan deskriptif.

Adapun hasil penelitian yang dicapai adalah pemilik rumah dengan penyewa rumah telah melakukan perjanjian sewa menyewa, dan telah mengatur hak dan kewajiban diantara kedua belah pihak. Tetapi pada kenyataannya penyewa yaitu Gunawan dan Parel dianggap telah melakukan kelalaian ( wanprestasi ), yaitu tidak membayar uang sewa tepat waktu dikarenakan penyewa tidak memiliki uang dan uang dipergunakan untuk keperluan lain yang mendesak. Sehingga penyewa harus mengganti uang sewa dan melaksanakan kewajibanya agar membayar uang sewa rumah segera dilunaskan. Upaya yang dilakukan pemilik rumah mengenai kelalaian di dalam perjanjian sewa menyewa antara pihak pemilik rumah dengan penyewa rumah dilakukan secara kekeluargaan, bahwa pihak pemilik memberikan peringatan dan teguran kepada pihak penyewa untuk segera kembali melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.

 

 

Kata Kunci : Perjanjian, Sewa Menyewa, Wanprestasi

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Abdul Kadir Muhammad. 2001. Hukum Perjanjian. Alumn. Bandung.

Achmad Ichsan. 1995. Hukum Perjanjian. Alumni. Bandung.

Ahmadi Miru.2008. Hukum Kontrak Perancangan Kontrak. PT Raja Grafindo Persada: Jakarta.

Bachasan Mustafa.2003. Sistem Hukum Indonesia Terpadu. PT Citra Aditya Bakti : Bandung.

Elsi Kartika Sari,Simanunsong Advendi.2017.Hukum Dalam Ekonomi. Gramedia Widiasarana:Jakarta.

Hari Saherodji.1980. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta.

Hartono Hadisaoetro. 2002. Pokok-Pokok Perjanjian. Liberty. Yogyakarta.

Hilman Hadikusumo.1994.Bahasa Hukum Indonesia.Alumni : Bandung.

Mariam Darus Badrulzaman. 2001. Komplikasi Hukum Perikatan. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Masri Singarimbun. 2006. Metode Penelitian Survei. LP3ES. Jakarta.

M. Yahya Harahap. 1986. Segi-Segi Hukum Perjanjian. PT Alumni. Bandung. Hal 60.

P.N.H.Simanjuntak. 2009. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Djambatan.Jakarta.

R. Subekti. 2002. Hukum Perjanjian. PT. Intermasa. Jakarta.

_________ dan R. Tjitrosidibio.2002. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pradnya Paramita. Jakarta.

R. Setiawan. 1999. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bina Cipta. Bandung.

Ronny Hanitijo Soemitro.1999.Metedologi Penelitian Hukum. Ghalamania Indonesia.Jakarta.

Sri Soedewi Masjchoen Sofwan.1980.Hukum Perdata-Hukum Perutangan Bagian A.Seksi Hukum Perdata Ugm.Yogyakarta.

Wirjono Prodjokoro. 2002. Azaz-Azaz Hukum Perjanjian. Mandar Maju. Bandung.

Wawan Muhwan Hariri.2011.Hukum Perikatan.Cv.Pustaka Setia.Bandung.

Sumber Lain :

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku I, Wipress, 2008

Kamus Besar Hukum Indonesia.Jakarta.2008


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University