ANALISIS “SOCIAL CONTROL” TERHADAP KEJAHATAN KESUSILAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR DI KABUPATEN SAMBAS

ASIH WULANDARI NIM. A1011161061

Abstract


Anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, oleh karena itu agar setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab tersebut, maka perlu dilakukan upaya perlindungan serta untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi. Namun cita-cita tersebut bisa saja kandas dengan kenakalan anak sekarang ini. Dalam tahap peremajaan anak sangat rentan terhadap pengaruh-pengaruh negatif, maka itu orang tua harus berperan aktif. Masalah kenakalan anak di Indonesia sangan kompleks, hal ini terjadi karena pengaruh modernisasi kemudian didukung dengan teknologi yang semakin canggih. Kenakalan remaja dalam kejahatan kesusilaan adalah hilangnya kontrol internal semasa anak-anak sehingga tidak adanya norma dan juga tidak mendapatkan empat elemen dalam teori kontrol sosial.

Adapun rumusan masalah pada penelitian ini adalah bagaimana analisis terhadap terjadinya kejahatan kesusilaan yang dilakukan oleh anak di bawah umur dikaitkan dalam perspektif teori social control di kabupaten Sambas?. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hasil analisis social control terhadap kejahatan kesusilaan yang dilakukan oleh anak di bawah umur di kabupaten sambas. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yang bersifat deskriptif dengan metode penelitian hukum empiris.

Hasil penelitian ini adalah kejahatan kesusilaan yang dilakukan oleh anak di bawah umur dikaitkan dalam perspektif social control adalah karena di dalam dirinya tidak ada empat elemen kontrol sosial, seperti kasih sayang (attachment), tanggung jawab (commitment), keterlibatan atau partisipasi (involvement), serta kepercayaan atau keyakinan (believe).

                                           

Kata kunci        : Kenakalan Anak, Kejahatan Kesusilaan, Social Control.

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

a. Buku

Adang, Y A, 2010, Kriminologi, Bandung, PT Refika Aditama.

Arief, BN, 1996, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung, Kencana.

Ashshofa, Burhan, 2010, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, PT Rineka Cipta.

Atmasasmita, Romli, 1992, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, Bandung, PT Refika Aditama.

Atmasasmita,Romli, 2007, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, Jakarta, PT Rineka Cipta.

Djamil.MN, 2015, Anak Bukan Untuk Di Hukum: Catatan Pembahasan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU-SPPA), Jakarta, Sinar Grafika.

Hamzah, Andi, 2015, Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) Didalam KUHP, Jakarta, Sinar Grafika.

Lamintang, P.A.F, 2013, Dasar-Dasar Untuk Mempelajari Hukum Pidana Yang Berlaku Di Indonesia, Cetakan ke-5, Bandung, PT Citra Aditya Bakti.

Priyanto, Anang, 2012, Kriminologi, Yogyakarta, Penerbit Ombak

Sambas, Nandang, 2013, Peradilan Pidana Anak di Indonesia dan Instrumen Internasional Perlindungan Anak Serta Penerapannya, Yogyakarta, Graha Ilmu.

Santoso, Topo dan Eva Achjani.Z, 2014, Kriminologi, Jakarta, Rajawali Pers.

Sarwono, Sarlito W, 2016, Psikologi Remaja, Jakarta, Rajawali Pers.

Setyadi, Elly dan Usman Kholip, 2011 Pengantar Sosiologi , Jakarta, Kencana.

Soekanto, Soerjono, 2004, Sosiologi Keluarga Tentang Ikhwal Keluarga Remaja dan Anak, Jakarta, PT Rineka Cipta.

Soekanto, Soerjono, 2014, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, Penerbit Universitas Indonesia.

Sulistyanta dan Maya Hehanusa, 2016, Kriminologi Dalam Teori Dan Solusi Penangana Kejahatan, cetakan 1, Yogyakarta, Absolute Media.

Sunggono, Bambang, 2015, Metode Penelitian Hukum, Cet.12, Jakarta, PT RajaGrafindo Persada.

Sunggono, Bambang, 1996, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta, Raja Grafindo Persada.

Utari, Indah Sri, 2012, Aliran Dan Teori Dalam Kriminologi, Semarang, Thafa Media.

b. Undang-Undang

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

c. Internet

https://docs.google.com/viewerng/viewer?url=https://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/pandecta/article/viewFile/14020/8018 di akses pada Kamis 14/11/2019 pukul 10.10.

https://idtesis.com/metode-penelitian-hukum-empiris-dan-normatif/ Di akses pada tanggal 29 November 2019 Pukul 12.55.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University