HAMBATAN PENYIDIK DALAM MEMBERANTAS TINDAK PIDANA PERJUDIAN ONLINE DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN BARAT
Abstract
Perkembangan teknologi informasi yang disalah gunakan menyebabkan timbulnya kejahatan yang lebih modern yaitu perjudian secara online dengan menggunakan internet sebagai sarana melakukan kejahatan. Berdasarkan Permasalahan tersebut maka yang di angkat dalam skripsi ini berjudul “ Hambatan Penyidik Dalam Memberantas Tindak Pidana Perjudian Online”.
Adapun Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui upaya dan faktor penghambat dalam penegakan hukum terkait tindak pidana perjudian online yang di lakukan oleh Unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda KalBar.Metedo yang di gunakan adalah metode penelitian empiris dengan pendekatan dikriptif Analisis,yaitu dengan pendekatan perundang undangan,pendekatan fakta dan pendekatan analisis konsep hukum.
Berdasarkan Hasil Penelitian menunjukan bahwa hambatan penyidik dalam menindak pelaku tindak pidana perjudian online adalah karna faktor penghambat internal dan faktor penghambat eksternal.Faktor penghambat interbal berupa faktor sumber daya manusia dan faktor sarana dan fasilitas,sedangkan faktor penghambat internal yaitu faktor server,Virtual Private Network (VPN) serta faktor masyarakat.
Upaya yang di lakukan oleh pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Barat adalah dengan upaya penegakan hukum secara preventif dan represif. Preventif yakni dengan melakukan cyber patrol dan menjalin kerjasama dengan Kementrian Komunikasi dan informasi guna mencegah timbulnya kejahatan. Respresif yakni dengan tegas berupa penangkapan dan penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana perjudian online dengan dasar hukum Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Kata Kunci :Penegakan Hukum Tindak Pidana Perjudian Online
References
DAFTAR PUSTAKA
Amiruddin dan Zaenal Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Adami Charzawi. 2005. Tindak Pidana Mengenai Kesopanan. PT. Raja Grafindo Persada: Jakarta.
______. 2012. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1. PT. RajaGrafindo Persada: Jakarta.
Anton Tabah. 1991. Menatap Dengan Mata Hati Polisi Indonesia. PT. Gramedia Pustaka Utama: Jakarta.
A.S Alam. 2010. Pengantar Kriminologi. Pustaka Refleksi Books: Makassar.
Andi Hamzah. 2004. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Rineka Cipta. Jakarta
Barda Nawawi Arief. 1996. Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara. Undip Semarang. Indonesia.
Bernard L. Tanya. 2001. Penagakan Hukum dalam Terang Etika. Genta Publising. Yogyakarta.
Chaerudin, Syaiful Ahmad Dinar, SyarifFadillah, Op. Cip.,
Muladi Dan Barda Nawawi Arif.1992. Teori-Teori Kebijakan Hukum,Kriminalitas dan Perilaku Menyimpang.. Alumni, Bandung.
Roberto M. Uger, 2011 TeoriHukumKritisPosisiHukumDalamMasyarakatModeren, Nusa Media Bandung.
Moeljatno, 1993, Asas-asasHukumPidana, RinekaCipta, Jakarta
SH; PolisidanDiskresiDalamHukumdan Pembangunan, FakultasHukumUniversitas Indonesia,
SatjiptoRahardjo, MasalahPenegakanHukum, (Bandung: SinarBaru, tanpatahun,
SunartoSurodibroto,R, 2014, KUHP Dan KUHAPRajawali Pers. citraniagabukuperguruantinggiEdisike 5.
Prof.Dr. BardaNawawiArief, S.H., 2007, TindakPidanaMayantara, PT. Raja GrafindoPersada,
MartimanProdjohamidjojo, 1997, MemahamiDasar-dasarHukumPidana Indonesia 2, PradnyaParamita.
Prof. Dr. J.E. Sahetay, S.H., M.A., 2003, HukumPidana, LIBERTY, YOGYAKARTA.
MasriSingarimbundanSofian Effendi, 1989, MetodePenelitianSurvei, LP3ES, Jakarta.
Sanapiah Faisal, 2002, PenelitianKualitatifDasar-dasardanAplikasi, Malang: YA3,
Satjipto Raharjo. 2005. Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Sinar Baru. Bandung.
Shahrul Machmud. 2012. Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia. Graha ilmu. Yogyakartsa.
Muladi, 2009. Hak Asasi Manusia. PT. Refika Aditama. Bandung.
Muladi, 2001.MenjaminKepastianKetertibanPenegakandanPerlindunganHukumDalam Era Globalisasi.JurnalKeadilan.
Roberto M. Uger, 2011 TeoriHukumKritisPosisiHukumDalamMasyarakatModeren, Nusa Media Bandung.
SoerjonoSoekanto. 2004,Faktor-Faktor Yang MempengaruhiPenegeakanHukumCetakanKelima.Jakarta : Raja GrafindoPersadahal 42
SatjiptoRaharjo. 2005. MasalahPenegakanHukumSuatuTinjauanSosiologis. SinarBaru. Bandung.
JimlyAsshiddiqie, PenegakanHukum, Makalah, http://www.jimly.com, diaksespadatanggalOno W. Purbo dan Aang Arif Wahyudi, 2001, Mengenal E-Commerce, Elex Media Komputindo, Jakarta.
Onno W Purbo, 2015, KebangkitanNasional Ke-2 BerbasisTeknologiInformasi, Computer Network Research Group, ITB, Bandung,30 Januari 2018.
Judhariksawan, 2005, Pengantar Hukum Telekomunikasi, Rajawali Press, Jakarta.
Lanka Amar, 2017, Peranan Orang Tua Dalam Proses Persidangan Tindak Pidana Perjudian Yang Dilakukan Oleh Anak, CV. Mandar Maju, Bandung. Maskun, 2013, Kejahatan Siber (Cyber Crime): Suatu Pengabtar, Kencana, Jakarta.
Siswanto Sunarso, 2009, Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik: Studi kasus Prita Mulyasari, Rienaka Cipta, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 2014, Faktor-Faktor Yang mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University