PELAKSANAAN PASAL 2 AYAT (2) HURUF H PERATURAN DAERAH KABUPATEN KETAPANG NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2016 – 2021 (STUDI KASUS PADA DESA SEMANDANG KANAN DAN DESA BATU DAYA KECAMATAN SIMPANG DUA KABUPATEN KETAPANG)
Abstract
Indonesia adalah Negara hukum yang demokratis berdasarkan pancasila dan UUD 1945, menjunjung tinggi hak asasi manusia, menjamin semua warga Negara bersamaan kedudukan didalam hukum dan pemerintahannya. Indonesia juga merupaka Negara yang memiliki pemerintahan yang demokratis sehingga memiliki desa – desa. Sehingga Permendagri Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Dengan berpedoman Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 263 ayat (3) mengamanatkan bahwa RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun berpedoman pada RPJPD dan RPJMN. Kemudian dari hal tersebut Kabupaten Ketapang menggunakan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangun Jangka Menengah Daerah Tahun 2016 – 2021. Setiap Desa yang berada dikabupaten ketapang dapat melaksanakan penyusunan Rencana Pembangunan jangka Menengah Desa (RPJMDes). Ketentuan tersebut dapat dilaksanakan oleh setiap Desa yang ada di Kabupaten Ketapang. Sehingga pada Pasal 2 ayat 2 huruf H Peraturan Daerah Kabupaten ketapang Nomor 11 Tahun 2016 merupakan salah satu Dasar Untuk Desa-desa yang berada Dikecamatan Simpang Dua Kabupaten Ketapang untuk melaksanakan penulisan terhadap penyusunan RPJMDesa. Tujuan dari hal tersebut yaitu mengungkapkan bahwa setiap desa miliki kewajiban untuk pelaksanaan pembuatan RJMDes. Dengan melakukan metode kualitatif disimpulkan bahwa pelaksanaan yang ada dilapangan tidak terlaksana sesuai dengan aturan yang ada. Hal tersebut disebabkan kurang nya koordinasi antara pemerintah desa dengan Badan Permusyawaratan Desa serta kurang aktifnya masyrakat terhadap pelaksanaan pembangunan. Sehingga Untuk lebih kedepannya lebih memperhatikan aturan yang ada.
Kata kunci : Peraturan Daerah, RPJMD, RPJMDesa
References
DAFTAR PUSTAKA
Agus Toha Kuswata, 1995, Manajemen Pembangunan Desa pedoman Program Terpadu, Grafindo Utama, Yogyakarta.
Ambar Teguh Sulistyani, 2004, Kemitraan dan Model-Model Pemberdayaan, Gava Media, Yogyakarta.
Sondang, P. Siagian, 2003, Administrasi Pembangunan, Gunung Agung, Jakarta.
Sugiyono, 2010, Metode Penelitian Kuantitatif, kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung
W.Yudho dan H. Tjanrasar, 1987, Efektivitas hukum dalam Masyrakat, majalah Hukum dan pembangunan UI Press, Jakarta, h.59.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008), h. 8.
Yohanes Yahya, 2006, Pengantar Manajemen, 2006,, Graha Ilmu, Yogyakarta, h.133
C.S.T. Kansil, 1986,Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka. Jakarta, h.38
Riduan Syahrani, 2009, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, h.18
Philipus M. Hadjon, 1972. Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia;sebuah studi tentang prinsip-prinsipnya, Bina Ilmu, Surabaya, Hal. 72.
I.P.M. Ranuhandoko, Terminologi hukum, Sinar Grafika, Jakarta,2000, hal..385-386
Undang –Undang Nomor 12 tahun 2011, Pasal 7 ayat 1
Tony Wardoyo dan M. Aminudin, Menimbang Untung Rugi Pemekaran Wilayah, Suara Pembaharuan, Jumat 6 Pebruari 2009, diakses jam 09.00 wib.
Lexy J. Moleong, 2010, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung.
Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa
Peraturan Menteri Desa , Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pendamping Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114Tahun 2014 Tentang Pembangunan Desa
Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan
Jurnal – Jurnal
jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/16374
Jurnal Holistik, Tahun IX No. 17A / Januari - Juni 2016
Website
http://belajarekonomibersama-sama.blogspot.com/2016/09/definisi-serta-penyusunan-rpjpd-rpjmd.html diakses tanggal 7 april 2020, jam 10.12 wib
http://bappeda.magelangkota.go.id/index.php/produk-hukum/17-peraturan-menteri-dalam-negeri-nomor-86-tahun-2017?showall=1 diakses tanggal 7 april 2020, jam 12.01 wib
https://www.cakdakelan.com/2018/12/proses-dan-tahapan-penyusunan-dokumen.html diakses tanggal 10 april 2020,jam 08.23 wib
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University