WANPRESTASI PENGUSAHA USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH DALAM PERJANJIAN KREDIT PADA CREDIT UNION KHATULISTIWA BAKTI CABANG SANGGAU LEDO KECAMATAN SANGGAU LEDO KABUPATEN BENGKAYANG

HERU FRANSNATA NIM. A1012161116

Abstract


Judul Skripsi : “Wanprestasi Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Pada Credit Union Khatulistiwa Bakti Cabang Sanggau Ledo Kecamatan Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang”, dan masalah penelitian adalah ““Faktor Apa Yang Menyebabkan Pengusaha Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Wanprestasi Pada Credit Union Khatulistiwa Bakti Cabang Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang ?”, dan tujuan penelitian ini adalah Pertama : mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian kredit pada Koperasi Credit Union Khatulistiwa Bakti Cabang Sanggau Ledo antara pihak koperasi sebagai pihak Kreditur dengan pihak Debitur (pengambil kredit), kedua untuk mengungkapkan Faktor-faktor yang menyebabkan pihak Debitur (pengambil Kredit) belum melakukan pengembalian kredit kepada Koperasi Kredit (Credit Union) Credit Union Khatulistiwa Bakti Cabang Sanggau Ledo  sesuai dengan yang diperjanjikan,  ketiga untuk mengungkapkan upaya-upaya  hukum yang dilakukan pihak Kreditur (Koperasi Credit Union Khatulistiwa Bakti Cabang Sanggau Ledo) terhadap pihak debitur yang tidak memenuhi kewajibannya (yang telah melakukan wanprestasi), keempat untuk mengungkapkan akibat hukum atas belum dilaksanakannya pengembalian Kredit oleh pihak Debitur sebagaimana yang telah diperjanjiankan terhadap Kreditur (Koperasi Kredit (Credit Union) Credit Union Khatulistiwa Bakti Cabang Sanggau Ledo).

Metode Penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan Deskriptif Analisis yaitu memberikan gambaran suatu kejadian yang terjadi secara jelas dan terperinci, dan hasil penelitian ini adalah Pertama bahwa Debitur (pengambil kredit), belum melaksanakan perjanjian peminjaman yang telah disepakati bersama dalam perjanjian, kedua bahwa  faktor yang menyebabkan pihak Debitur (pengambil Kredit) belum mememnuhi kewajibannya dalam penyelesaian pengembalian kredit kepada Credit Union Khatulistiwa Bakti Cabang Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang adalah disebabkan karena mengalami penurunan pendapatan, ketiga bahwa upaya-upaya  hukum yang dilakukan pihak Credit Union Khatulistiwa Bakti Cabang Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang dalam penyelesaian pengembalian kredit adalah cara penyelesaian damai dan kekeluargaan dan tidak pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan dalam peneguhan hak, keempat bahwa akibat hukum atas tidak dipenuhinya kewajiban oleh pihak debitur adalah berkewajiban untuk membayar denda atas keterlambatan setiap bulannya kepada Credit Union Khatulistiwa Bakti Cabang Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang.

 

Kata Kunci : Perjanjian, Kredit, Wanprestasi

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Abdulkadi Muhammad., Hukum Perikatan, PT. Citra aditya Bakti, Bandung, 2015.

----------------------., Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 2015.

----------------------., Hukum Perdata Indonesia, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2015.

Djoko Prakoso., Bambang Riyadi Lany., Dasar Hukum Persetujuan Tertentu di Indonesia, Bina Aksara, 2015.

Hartono Hadisapoetro., Pokok-Pokok Hukum Perjanjian, Liberty, Yogyakarta, 2015.

Iur R. Soerjatin., Beberapa Pokok Hukum Perdata Dan Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta, 2015.

Karto., Persetujuan Jual Beli Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, jakarta, 2015.

Koentjara Ningrat, Metode-metode Penelitian Masyarakat, Gramedia, Jakarta, 2017.

M. Yahya Harahap., Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 2016

Mariam Darus Badrulzaman., Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Buku III Hukum Periktatan Dengan Penjelasan, Alumni, Bandung, 2016.

Masri Singarimbun dan Sofyan Effendi., Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta, 1999.

Ronny Hanitijo Soemitro., Metodelogi Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Ghalia Indoensia, jakarta, 2015.

Satrio, J, Hukum Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 20159.

Sri Soedewi, Masjchoen Sofwan, Ny, Hukum Perutangan Bagian A, Seksi Hukum Perdata FH, UGM, Yogyakarta, 2015.

- - - - - - - - - - - - - - -., Hukum Perdata Hukum Perutangan Bagian B, Seksi Hukum Perdata FH, UGM, Yogyakarta, 2015.

Subekti,., Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta, 2016.

- - - - - - - - - - - - - -., Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta, 2015.

- - - - - - - - - - - - - - -., Aneka perjanjian, Alumin, Bandung, 2016.

Subekti, R., dan R.Tjitrosudibio., Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), Pradnya Paramita, Jakarta, 2016.

Wirjono Prodjodikoro., Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Sumur, Bandung, 2015.

Yahya, Harahap., Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 2015.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University