KEWAJIBAN PELAKU USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM) YANG MEMBUKA TOKO DIRUMAH UNTUK MEMBAYAR PAJAK PENGHASILAN PADA KPP PRATAMA KECAMATAN PONTIANAK BARAT DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Adanya kegiatan usaha yang dilakukan para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) seperti toko kelontong yang membuka toko dirumah dapat memudahkan kegiatan jual beli karena lebih mudah untuk dikontrol. Adapun barang yang ditawari seperti sembako, makanan, minuman hingga keperluan dapur dan masih banyak lagi. Untuk memenuhi syarat membuka toko kelontong, pelaku UMKM yang berada di wilayah Kecamatan Pontianak Barat harus mengikuti prosedur izin usaha yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang yaitu KPP Pratama Pontianak Barat.
Setelah mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, pelaku UMKM wajib menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak penghasilannya ke KPP Pratama Pontianak Barat guna terwujudnya pembangunan yang sistematis bagi negara. Kepatuhan akan kesadaran dalam membayar pajak penghasilan para pelaku UMKM inilah yang menjadi kendala dalam pemaksimalan penerimaan pajak untuk wilayah Kecamatan Pontianak Barat.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Apakah yang menjadi masalah diatas, maka menjadi permasalahan dalam penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut : “Apakah Pelaku Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Yang Membuka Toko Dirumah Sudah Melaksanakan Kewajibannya Membayar Pajak Penghasilan Pada KPP Pratama Kecamatan Pontianak Barat Di Kota Pontianak?”
Tujuan penelitian ini adalah : untuk mendapatkan data dan informasi mengenai kewajiban pelaku UMKM yang membuka toko dirumah untuk membayar pajak penghasilannya, untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan pelaku UMKM tidak membayar pajak penghasilannya, untuk mengungkapkan akibat hukum terhadap pelaku UMKM yang tidak membayar pajak penghasilannya, dan untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan petugas pajak KPP Pratama Pontianak Barat terhadap pelaku UMKM yang belum membayar pajak penghasilannya.
Metode penelitian ini menggunakan metode empiris yang dimana mengumpulkan data angket ke pelaku UMKM untuk mendapatkan data-data kepatuhan membayar pajak dan wawancara kepada kepala kantor KPP Pratama Pontianak Barat bagaimana tindak lanjut kepada pelaku UMKM atas ketidakpatuhan wajib pajak mengenai pajak penghasilan.
Hasil penelitian : Bahwa masih terdapat pelaku UMKM yang belum membayar pajak penghasilannya karena rendahnya kesadaran wajib pajak akan arti penting pajak dan ketidaktahuan para pelaku UMKM terhadap sistem membayar pajak.
Kata kunci : pajak penghasilan, kewajiban membayar pajak, pelaku usaha mikro kecil menengah.
References
DAFTAR PUSTAKA
Adrian Sutedi, 2011, Hukum Pajak, Sinar Grafika, Jakarta.
Burton, B, Ilyas, 2013, Hukum Pajak, Edisi 6. Salemba Empat, Jakarta.
Hadi, Sutrisno, 2011, Metodologi Riset Nasional, Rineka Cipta, Jakarta.
Harlien Budiono, 2015, Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Azhar, Kasim. 2003, Pengantar Perpajakan: Konsep, Teori dan Aplikasi, Yayasan Pendidikan dan Pengkajian Perpajakan. Jakarta.
Komarudin, 2002, Kamus Bahasa Indonesia, PT. Bumi Aksara, Jakarta.
Pandimagan. 2014, Administrasi Perpajakan. Erlangga, Jakarta.
Rosdiana, Haula dan Rasin Tarigan, 2005, Perpajakan: Teori dan Aplikasi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Satjipto Rahardjo, 2009, Penegakan Hukum suatu tinjauan sosiologis, Genta Publishing, Yogyakarta.
Soemitro, Ronny Hanitijo, 2003, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Soejono, Soekanto, 2006, Pengantar penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta.
Rochmat, Soemitro. 2011, Asas dan Dasar Perpajakan, PT. Eresco, Bandung.
Ronny Hanitijo, Soemitro, 2003, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Roristua Pandiangan, 2015, Hukum Pajak, Graha Ilmu, Yogyakarta.
Suhanan Yosua, 2013, Hukum Pajak “Penerimaan, Kebijakan, dan Instrumen Pengamanan”, In Media, Jakarta.
Sri Redjeki Hartono, 2004, Aspek Hukum Perdata Perlindungan Hak Milik Intelektual, Pascasarjana Program Studi Ilmu Hukum Undip, Semarang.
Waluyo, 2009, Perpajakan Indonesia, Salemba Empat, Jakarta.
Undang-undangan :
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, tentang Pajak Penghasilan.
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan NO.28 Tahun 2007.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983, tentang Pajak Penghasilan.
Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Undang-undang ini diubah dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang.
Website :
Mekari (Klik Pajak), 2016, “Ketahui Sejarah, Tugas, Fungsi, dan Struktur KPP Pratama”, diakses dari https://klikpajak.id/blog/berita-pajak/ketahui-sejarah-tugas-fungsi-dan-struktur-kpp-pratama/, pada tanggal 3 Oktober 2019, pukul 10.40 WIB
OnlinePajak, 2019, “Mengenal Sanksi Pajak di Indonesia”, diakses dari https://www.online-pajak.com/sanksi-tidak-melakukan-pembayaran-pajak, pada tanggal 3 Oktober 2019, pukul 12.40 WIB
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University