ANALISIS YURIDIS TENTANG PENETAPAN BOEDIONO SEBAGAI TERSANGKA MELALUI PRAPERADILAN DALAM KASUS BAIL OUT BANK CENTURY (STUDI KASUS PUTUSAN No.24/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL)

YOSUA MARINGAN SILITONGA NIM. A1011151037

Abstract


Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji kesesuaian penetapan tersangka oleh hakim Pra Peradilan dengan kewenangan Pra Peradilan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif. Penulis tertarik untuk meneliti sebuah perkara mantan Wakil Presiden Boediono dengan Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemohon Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Penetapan Tersangka oleh Hakim Pra Peradilan dinilai tidak sesuai dengan kewenangan Pra Peradilan dan dipandang telah melaksanakan yuridiksi yang melewati batas kewenangan yang dimiliki Pra Peradilan. Hakim tunggal dalam perkara Pra Peradilan Nomor 24/Pid.Pra/2018/JKT.SEL menjatuhkan putusan memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya, sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan, dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan. Sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Putusan itu tidak biasa karena perintah untuk menetapkan tersangka tidak termasuk kompetensi Pra Peradilan yang selama ini berlaku dan dipandang melampaui wewenang karena penetapan tersangka merupakan wewenang penyidik setelah terpenuhinya minimum alat bukti, serta perbuatan yang dilakukan dan delik yang dipersangkakan telah sesuai.


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Adami Chazawi, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Bayumedia Publishing, Malang, 2005

Ahmad Rifai. 2010. Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika.

Amir Ilyas, Asas-Asas Hukum Pidana, Rengkang Education Yogyakarta dan Pukap Indonesia, Yogyakarta, 2012,

Andi Hamzah. 2008. Hukum Acara Pidana Indonesia Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika. 2011. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Andi Sofyan dan Abd. Asis, 2014. Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar. Jakarta: Prenadamedia Group.

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), 1992, Peningkatan Yurisprudensi Sebagai Sumber Hukum, Penelitian Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta

Dr. Drs. IGM Nurdjana, 2010, Sistem Hukum Pidana dan Bahaya Laten Korupsi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta,

Evi Hartanti, 2012, Tindak Pidana Korupsi, Indah Grafika, Jakarta

Nico Ngani, I Nyoman Budi Jaya; Hasan Madani, Mengenal Hukum Acara Pidana, Bagian Umum Dan Penyidikan . Liberty, Yogyakarta

Puslitbang Hukum dan Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI, 2010, Kedudukan dan Relevansi Yurisprudensi Untuk Mengurangi Disparitas Putusan Pengadilan, Penerbit Balitbang Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA RI

Satjipto Rahadjo. 2006. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Soenarto Soerodibroto, 1982. KUHP & KUHAP Dilengkapi Jurisprudensi Mah.Agung dan Hoge Raad. Jakarta Pusat: Soenarto & Associates.

Sudikno Mertokusumo, 2003, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberty, Yogyakarta

Yahya Harahap. 2002. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.

______________. 2006. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.

Undang-Undang

Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP)

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUUXII/2014

Internet

Marcus Priyo Gunarto dalam Media Indonesia edisi Rabu 18 April 2018 halaman 8 diakses pada 26 Juli 2019 pukul 02:02 WIB

Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dalam

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180426161814-12-293833/hakimPra Peradilan-dimutasi-karena-minta-kpk-seret-boediono edisi kamis 26 April 2018 diakses Rabu 19 September 2019 pukul 16:31 WIB

https://news.detik.com/berita/d-3964087/pn-jaksel-perintahkan-kpk-tetapkan-boediono-dkk-tersangka-century, di buka pada tanggal 8 juli 2019, pukul 16.40

Pengertian Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana Dalam http://www.definisimenurutparaahli.com/pengertian-tersangka-terdakwa-dan-terpidana diakses terakhir pada hari Kamis, tanggal 19 September 2019, pukul 21.10 WIB


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University