PEMENUHAN HAK KESETARAAN GENDER DALAM SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS DI INDONESIA ATAS DASAR PASAL 7 DAN PASAL 11 KONVENSI PENGHAPUSAN SEGALA BENTUK DISKRIMINASI TERHADAP PEREMPUAN TAHUN 1979 (STUDI TERHADAP KEHIDUPAN PEREMPUAN DALAM BIDANG POLITIK DAN EKONOMI)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemenuhan hak kesetaraan gender di bidang politik dan ekonomi di Indonesia. Penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan cara menganalisis kaidah-kaidah hukum. Pendekatan yang digunakan untuk menganalisis dan memperoleh hasil adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan analytical approch.
Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Adapun teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan, sedang teknik analisis data dilakukan dengan mempelajari bahan-bahan pustaka berupa perundang-undangan dan literatur-literaturnya yang berhubungan dengan masalah yang dibahas.
Hak kesetaraan gender telah dibahas sejak lama oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dengan Sustainable Development Goals (SDGs) sebagai action of plan yang mencantumkan kesetaraan gender sebagai salah satu targetnya, Dengan kata lain SDGs ini berperan sebagai soft law yang mengajak masyarakat internasional untuk menjamin hak kesetaraan gender. Sebaliknya, Konvensi Penghapusan Segala Macam Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan tahun 1979 menjadi hard law dalam mewujudkan kesetaraan gender. Indonesia telah meratifikasi kedua perjanjian internasional tersebut.
Penelitian ini lebih khusus membahas tentang Pasal 7 dan Pasal 11 Konvensi Penghapusan Segala Macam Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan tahun 1979, yaitu tentang kesetaraan gender dibidang politik dan ekonomi. Dalam penelitian ini juga dibahas tentang diskriminasi affirmatif (affirmative action) yang telah diterapkan pemerintah Indonesia dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Namun, dalam penerapannya peneliti menemukan bahwa hal itu masih belum sepenuhnya dijalankan oleh pemerintah berhubung masih banyak faktor-faktor lain yang menghambat penerapan disriminasi afirmatif tersebut.
Kata Kunci: Hak Asasi Manusia, Hak Kesetaraan Gender, Sustainable Development Goals, Konvensi Penghapusan Segala Macam Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku/Artikel/Jurnal
Adisu, Editus & Libertus Jehani, 2007, Hak-hak Pekerja Perempuan, Visi Media, Jakarta
Albayumi, Fuat, 2012, SOFT LAWSEBAGAI SEBUAH STRATEGI : STUDI KASUS PIAGAM ASEAN (ASEAN CHARTER), Vol. 12. No 2, https://publikasiilmiah.unwahas.ac.id/index.php/SPEKTRUM/article/viewFile/474/596
Alimi, Yasir, 1999, Advokasi Hak-Hak Perempuan, Membela Hak Mewujudkan Perubahan LKIS, Yogyakarta
Ahmed, Arif dan Jahid Mustofa, Mechanisms for Implementation of Human Rights: A Critical Analysis in Bangladesh Perspective. http://www.primeuniversity.edu.bd/070513/journals/v_10_n_1_J_J_2016/Mechanisms.pdf
Bacchi, Carol Lee, 1996, The Politics of Affirmative Action : Women Equality and Category Politics, Sage Publications, London
Christenson, Gordon, 1990, Attributing Acts of Omission to the State, Michigan Journal of International Law. Vol. 12
Effendy, A. Masyhur, 1980, Tempat Hak-hak Azasi Manusia dalam Hukum Internasional / Nasional, Alumn, Bandung
___________________, 2005, Perkembangan dimensi Hak Asasi Manusia (HAM) & Proses Dinamika Penyusunan Hukum Hak Asasi Manusia (HAKHAM), Alumni, Bandung
Emong, Komariah, 2006, Laporan Akhir Kompendium Tentang Hak-Hak Perempuan, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum Dan HAM
Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Fakih, Mansour, 1997, Analisis Gender dan Transformasi Sosial, INSISTPress, Jakarta
Flowers, Nancy, 2000, The Human Rights Education Handbook. Seattle, Human Rights Resource Center University of Minnesota
Hak Pekerja Wanita yang Kadang Terabaikan, http://giewahyudi.com/9-hak-pekerja-wanitaperempuanyang-kadang-terabaikan
Ibrahim, Jhonny, 2005, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang
Iskandar, Pranoto, 2006, Hukum HAM Internasional:Sebuah Pengantar, IMR Press, Jakarta
Kansil, C.S.T, 1999, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
Komnas HAM, 2013, Pembangunan Berbasis Hak Asasi Manusia: Sebuah Panduan, Komnas HAM, Jakarta
Kusumaatmadja, Mochtar dan Etty R Agoes, 2003, Pengantar Hukum Internasional, Binacipta, Jakarta
Mauna, Boer, 2008, Hukum Internasional: Pengertian, Peran, dan Fungsi, Alumni, Jakarta
Marzuki, Studi Tentang Kesetaraan Gender Dalam Berbagai Aspek, http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/pengabdian/dr-marzuki-mag/dr-marzuki-mag-studi-tentang-kesetaraan-gender-dalam-berbagai-aspek.pdf
Mosse dan Julia Cleves, 2005, Gender & Pembangunan, Hikmah Press, Surabaya
Mulyana, Asep, Perkembangan Pemikiran HAM. http://referensi.eslam.or.id/wpcontent/uploads/2015/01
Oppenheim-Lauterpacht, Internasional Law 8th edition. , Vol.I (peace), London
Palguna, Gede, 2013, Pengaduan Konstitusional (Constitutional Complaint), Sinar Grafika, Jakarta
Parthiana, I Wayan, 2002, Hukum Perjanjian Internasional Bagian I, Mandar Maju, Bandung
Perisai Perempuan, Penerbit LBH-APIK
Rozak, Abdul, 2003, Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, Prenada Media, Jakarta
Rizki, Rudi, Pokok-Pokok Hukum Hak Asasi Manusia Internasional, http://lama.elsam.or.id/downloads/1262840928_03._Pokokpokok_Hukum_HAM_Internasional.pdf
Skyes, Marquita, The Origins of Affirmative Action, http://ww.now.org/ntt/08-95/affirmshs.html
Summary of the UDHR, http:www.coe.int/Compass/en/pdf/6 2.pdf
Suryokusomo, Sumaryo, 1990, Hukum Organisasi Internasional. Universitas Indonesia (UI-Press), Jakarta
United Nations Development Fund For Women South Asia Regional Office (UNIFEM) with Partners For Law In Development (PLD), 2007, Restoring Rights to Women, Achie S. Luhulima, Jakarta
Wignjosoebroto, Soetandyo, Hak Asasi Manusia Konsep Dasar dan Perkembangan Pengertiannya dari Masa ke Masa, ELSAM, Jakarta
Pengaturan Perundang-undangan
a. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
b. Undang-Undang Nomor 68 Tahun 1958 Tentang Persetujuan Konvensi Hak-hak Politik Perempuan
c. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
d. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik)
e. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi PBB Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita
f. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum menggantikan Undang-Undang 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaan Pemilihan Umum
g. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik menggantikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
h. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat dan upaya dilakukan Perubahan Atas Undang-Undang Pemilu
i. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
j. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan)
Sumber Elektronik
Sustainable Developent Goals Target 5 https://www.un.org/sustainabledevelopment/gender-equality/ di akses tanggal 17 September 2019
The Importance of Human Rights to Democracy, Governance and Development, http://www.parliamentarystrengthening.org/humanrightsmodule/ diakses pada tanggal 25 Desember
What Is Human Rights? http://un.org/en/section/issues-depth/human-rights/ diakses pada tanggal 16 Januari
World Economic Forum Reports https://www.weforum.org/reports/gender-gap-2020-report-100-years-pay-equality/country-top-10s diakses pada tanggal 8 Januari
Badan Pusat Statistik https://www.bps.go.id/dynamictable/2018/08/15/1573/-idg-indeks-pemberdayaan-gender-idg diakses pada tanggal 2 Februari
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University