WANPRESTASI CV. HANEMA DALAM PERJANJIAN JUAL BELI PIPA PVC DENGAN PT MULTI KONSTRUK PERKASA DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Penelitian skripsi ini berjudul “Wanprestasi CV. Hanema Dalam Perjanjian Jual Beli Pipa PVC Dengan PT Multi Konstruk Perkasa Di Kota Pontianak”. Penelitian ini dilatarbelakangi karena adanya permintaan pipa PVC dari CV. Hanema terhadap PT Multi Konstruk Perkasa. Yang di mana pipa PVC tersebut akan dijual ke toko bangunan yang ada di Kota Pontianak dan digunakan untuk instalasi pipa pada perumahan-perumahan yang ada di Kota Pontianak. Perjanjian jual beli pipa PVC ini dibuat dalam bentuk tertulis. Di dalam perjanjian tersebut telah jelas menerangkan harga pipa PVC, cara pembayaran, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Seiring berjalannya perjanjian jual beli, CV. Hanema selaku pembeli mengalami wanprestasi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah “Faktor apa yang menyebabkan CV. Hanema terlambat dalam pembayaran dalam perjanjian jual beli pipa PVC dengan PT Multi Konstruk Perkasa di Kota Pontianak?”. Tujuan penelitian ini adalah untuk memperolah data dan informasi, mengungkapkan faktor penyebab CV. Hanema yang wanprestasi, serta untuk mengungkapkan akibat hukum dan upaya yang dilakukan PT Multi Konstruk Perkasa terhadap CV. Hanema yang wanprestasi. Penelitian ini ditulis menggunakan metode penelitian hukum empiris, yaitu suatu metode penelitian hukum yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata serta bagaimana bekerjanya hukum di suatu lingkungan masyarakat. Sifat penelitian ini menggunakan sifat deskriptif, yaitu suatu metode penelitian yang digunakan untuk menggambarkan fenomena-fenomena yang berlangsung saat ini atau saat lampau.
Hasil dari penelitian ini membuktikan bahwa benar adanya perjanjian jual beli pipa PVC yang dilakukan secara tertulis antara pihak PT Multi Konstruk Perkasa dengan pihak CV. Hanema. Faktor yang menyebabkan pihak CV. Hanema mengalami wanprestasi dikarenakan pihak CV. Hanema masih menunggu pembayaran dari toko bangunan yang membeli pipa. Akibat hukum bagi pihak CV. Hanema terhadap pihak PT Multi Konstruk Perkasa adalah diberikannya teguran secara lisan dan tertulis, serta diberikan toleransi waktu untuk melunasi sisa pembayaran. Upaya yang dilakukan pihak PT Multi Konstruk Perkasa menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan untuk mencari solusi dari permasalahan yang ada.
Kata kunci : Perjanjian Jual Beli, Ganti Rugi, Wanprestasi.
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Kadir Muhammad, 2010, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Hardijan Rusli, 1992, Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law, Pusaka Sinar Harapan, Jakarta.
H. M. N. Purwosutjipto, 1995, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Djambatan, Jakarta.
I Made Wirartha, 2006, Metodologi Penelitian Sosial Ekonomi, CV. Andi Offset, Yogyakarta.
J. Satrio, 1992, Hukum Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung.
, 1995, Hukum Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Buku II, Citra Aditya Bakti, Bandung.
, 1997, Pokok-pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Jakarta.
Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Masri Singarimbun dan Sofian Effendi, 1999, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta.
M.Yahya Harahap, 1996, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.
R. Subekti, 2004, Hukum Perjanjian, PT Intermasa, Jakarta.
, 2005, Pokok-pokok Hukum Perdata, PT Intermasa, Jakarta.
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, 2004, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT Pradnya Paramita, Jakarta.
Ridwan Khairandy, 2016, Perjanjian Jual Beli, Cet. I, FH UII Press, Yogyakarta. Salim H.S, 2003, Hukum Kontrak Teori Dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar
Grafika, Jakarta.
Wirjono Prodjodikoro, 1991, Hukum Perdata Tentang Persetujuan Tertentu, Sumur, Bandung.
, 2004, Azas-azas Hukum Perjanjian, CV. Mandar Maju, Bandung.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University