PELAKSANAAN PENCATATAN PERKAWINAN BAGI PASANGAN BERAGAMA BUDDHA DI VIHARA MAHA KARUNA MAITREYA PONTIANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974
Abstract
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 1 yaitu : “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa”.
Ketenangan atau ketentraman sebuah keluarga ditentukan salah satunya adalah bahwa perkawinan itu harus sesuai dengan hukum agama, khususnya Undang-Undang yang berlaku. Maka ada peraturan yang mengatur bahwa perkawinan harus tercatat di Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder, dan data primer. Penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi tentang pasangan beragama Buddha dalam mencatatkan perkawinannya di kantor catatan sipil, mengungkap faktor-faktor dan akibat dari tidak tercatatnya perkawinan tersebut, serta upaya yang dapat dilakukan pemerintah dalam menangani permasalahan ini.
Hasil penelitian yang dilaksanakan masih ada sebagian pasangan beragama Buddha yang belum melanjutkan pencatatan perkawinannya ke kantor catatan sipil setelah dilaksanakannya pemberkatan perkawinan di Vihara Maha Karuna Maitreya.
Faktor penyebab pasangan beragama Buddha belum mencatatkan perkawinannya adalah tidak tahu tentang prosedur pencatatan dan enggan berurusan dengan instansi pemerintah.
Akibat hukum bagi perkawinan yang tidak tercatat di Kantor Catatan Sipil adalah dianggap tidak sah secara hukum meskipun sudah sah secara agama, sehingga anak yang lahir dari perkawinan tersebut hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu, serta anak dan ibunya tidak berhak atas warisan.
Upaya pemerintah adalah melakukan sosialisasi tentang pentingnya pencatatan perkawinan serta proses dan syarat-syarat yang harus di penuhi dalam mengurus pencatatan perkawinan.
Kata kunci : Perkawinan, Pencatatan, Pasangan Beragama Buddha
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku-buku:
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, PT.Citra Aditya Bakti Bandung, 2000
Abdul Mannan, Aneka Masalah Hukum Materil dalam Praktek Pengadilan Agama, Pustaka Bangsa Press, Jakarta, 2002
Ali Afandi, Hukum waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian, Rineka Cipta, Jakarta, 1997
Harumiati Natadimaja, Hukum Perdata, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2009
Hilman Hadikusuma, Bahasa Hukum Indonesia, Cetakan III, Penerbit P.T. Alumni, Bandung, 2005
K. Wantjik Saleh, Hukum Perkawinan Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1982
Libertus Jehani, Perkawinan Apa Resiko Hukumnya, Forum Sahabat, Jakarta. 1982
Marbun Rocky et. AI, Kamus Hukum Lengkap, Visimedia, Jakarta, 2012
Masri Singarimbun dan Sofian Efendi, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta, 2005
Neng Djubaidah, Pencatatan Perkawinan Dan Perkawinan Tidak Dicatatkan, Sinar Grafika, Jakarta, 2010
Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990
R. Soeroso, 2005, Pengantar Ilmu Hukum, Cet. VII, Sinar Grafika, Jakarta
R. Soetojo Prawirohamidjojo dan Asis Safioedin, Hukum Orang dan Hukum Keluarga, Alumni, Bandung, 1985
R. Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, Intermasa cet.XXXIII, Jakarta, 2008
Saidus Syahar, Undang-Undang Perkawinan dan Masalah Pelaksanaannya, Alumni, Bandung, 1981
Soediman kartohadiprodjo, Pengantar Tata Hukum Di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1984
Soerjono Soekanto, Intisari Hukum Keluarga, Alumni, Bandung, 1980
Soetojo Prawirohamidjojo dan Marthalena Pohan, Hukum Orang Dan Keluarga, Cet III, Airlangga University Press, Jakarta, 2000
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Edisi kelima, Liberty, Yogyakarta, 2002
Taufiqurrohman syahuri, Legislasi Hukum Perkawinan Di Indonesia, Kencana, Jakarta, 2013
Wahyono Darmabrata dan Surini Ahlan Sjarif, Hukum Perkawinan dan Keluarga Di Indonesia, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2004
Willy Voll D.S, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Administrasi Negara, Sinar Grafika Offset, Jakarta, 2013
Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perkawinan Di Indonesia, Sumur Bandung, Jakarta, 1984
Perundang-undangan :
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, Tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Internet :
https://www.disdukcapil.pontianak.go.id/akta-perkawinan/, diakses pada tanggal 19 November 2017
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University