WANPRESTASI PEMBELI DALAM PEMBAYARAN PERJANJIAN JUAL BELI LAPTOP SECARA ANGSURAN PADA TOKO MENARA KOMPUTER KECAMATAN PONTIANAK KOTA
Abstract
Penelitian skripsi ini dilatar belakangi oleh perkembangan zaman, serta untuk menunjang kebutuhan masyarakat untuk melakukan berbagai macam aktifitas. Laptop adalah alat yang diciptakan dan digunakan untuk memudahkan masyarakat, khususnya bagi kalangan pekerja, perusahaan dan pelajar. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut Toko Menara Komputer Pontianak menyediakan layanan untuk jual beli laptop dengan sistem pembayaran secara angsuran. Dalam proses awal pelaksanaan pembelian laptop, pembeli harus bersedia memenuhi syarat dan ketentuan dari penjual berupa kartu identitas, surat keterangan bekerja dan mempunyai pekerjaan tetap sebagai ketentuan dari penjual. Setelah itu pembeli dan penjual dapat langsung melaksanakan perjanjian jual beli laptop secara angsuran. Namun didalam prakteknya tidak semua pembeli dapat memenuhi perjanjian yang telah disepakati, ada pembeli yang bermasalah dengan pembayaran sisa angsurannya yang berakibat wanprestasi bagi penjual.
Skripsi ini memuat rumusan masalah: “faktor apa yang menyebabkan pembeli wanprestasi dalam pembayaran perjanjian jual beli laptop secara angsuran pada toko menara komputer Pontianak”. Adapun tujuan penelitian yang penulis gunakan dalam penulisan skripsi ini adalah untuk memperoleh data dan informasi sekaligus untuk mengungkapkan faktor penyebab pembeli yang wanprestasi serta untuk mrngungkapkan akibat hukum dan upaya yang dilakukan terhadap pembeli yang wanprestasi. untuk metode penelitian, penulis menggunakan jenis penelitian hukum empiris yaitu metode yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam antrian nyata serta meneliti bagaimana bekerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat. Dan dengan menggunakan sifat penelitian deskriptif analisis yaitu dimana penulis meneliti dan menganalisis keadaan subyek dan obyek penelitian dengan keadaan dan fakta yang sebenarnya pada saat penelitian dilakukan.
Hasil dari penelitian ini membenarkan bahwa telah terjadi kesepakatan untuk melakukan perjanjian jual beli laptop secara angsuran dan yang menjadi faktor pembeli wanprestasi adalah karena adanya sebagian pembeli yang lalai dengan tanggal jatuh temponya dan ada pula yang mengalami keperluan mendesak. Akibat hukum dari pembeli yang tidak memenuhi kewajibannya adalah menerima pemotongan gaji dari tempat si pembeli bekerja atau barang yang telah diangsur ditarik oleh toko jika keadaan ekonomi pembeli tidak memungkinkan untuk melanjuti angsurannya. Upaya yang dilakukan pihak Toko sebagai penjual kepada pihak pembeli yang tidak memenuhi kewajibannya adalah dengan terus melakukan komunikasi serta bermediasi kepada para pembeli yang wanprestasi
Kata Kunci : Perjanjian Jual Beli Secara Angsuran, Wanprestasi
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdulkadir Muhammad, 2001, Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, Halaman 86
Bambang Sunggono, 2011, Metedologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, halaman 119.
___, 2015, Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, Halaman 118
Djoko Prakoso dan Bambang Riyadi Lany, 1987, Dasar Hukum Persetujuan Tertentu Di Indonesia, PT. Bina Aksara, Jakarta, halaman.1
Handri Raharjo, Hukum Perjanjian Di Indonesia, PN Pustaka Yustisia Yogyakarta, 2009, halaman 75
Hardijan Rusli, 1992, Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law, Pusaka Sinar Harapan, Jakarta, halaman. 22.
I Made Wirartha, 2006, Metodologi Penelitian Sosial Ekonomi, C.V Andy Offset, Yogyakarta, halaman 68
J. Satrio, 1996, Hukum Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung, halaman. 12.
Johanes Ibrahim dan Lindawaty Sewu, Hukum Bisnis Dalam Perspektif Manusia Moderen, Refika Aditama, Bandung, 2004, halaman 43
M. Yahya Harahap, Segi – segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 1994
Mariam Darus Badruljaman, 2004, Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti Bandung, Halaman 74
Masri Singarimbuan dan SOfian Effendi, 1999, Metode Penelitian Surfey, LP3ES,Jakarta, halaman 125.
Nindyo Pramono, 2003, Hukum Komersil, Universitas Terbuka, Jakarta, halaman. 21
Paramita, Jakarta, 2007, halaman 323
R. Subekti dan R. Tijitrosudibio, Kitab Undang – undang Hukum Perdata, Pradnya
____, 1992, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT Pradnya Paramitha, Jakarta
____, 2009, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT Pradnya Paramita, Jakarta
R. Subekti, 2001, Hukum Perjanjian, PT Intermasa, Jakarta, h. 45.
____, 2001, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta, Hal 1.
____, 2003, Pokok-pokok Hukum Perdata, PT Intermasa, Jakarta, halaman. 122.
____, 2004, hukum perjanjian, PT. Inter Masa, Jakarta, h. 17
____, 2005, Pokok-pokok Hukum Perdata, PT Intermasa, Jakarta, halaman. 47.
Ridwan Khairandy, 2016, Perjanjian Jual Beli, Cet. I, FH UII Press, Yogyakarta, halaman. 2.
Roni Hanitijo Soemitro, 1985, Metode Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, halaman 44.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Liberty Yogyakarta, 1989, halaman 96
Wijono Prodjodikoro, 1991, Hukum Perdata Dengan Persetujuan – Persetujuan Tertentu, Sumur Bandung. 1991, Halaman 11.
____, 2004, Azas-azas Hukum Perjanjian, CV. Mandar Maju, Bandung, halaman.61
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University