PELAKSANAAN PEMBERIAN HAK PEMBEBASAN BERSYARAT TERHADAP WARGA BINAAN NARKOTIKA BERDASARKAN PERATUTAN PEMERINTAH NOMOR 99 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 1999 DI LAPAS KLAS IIA PONTIANAK

M. ANDIKA EKA PUTRA NIM. A11112171

Abstract


Narapidana adalah orang-orang sedang menjalani sanksi kurungan atau sanksi-sanksi lainnya. Dengan demikian pengertian narapidana adalah seseorang yang melakukan tindak kejahatan dan telah menjalani persidangan, telah divonis hukuman pidana serta ditempatkan dalam suatu bangunan yang disebut penjara.  Walaupun sudah ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP), sebagai warga binaan, tentunya juga diberikan hak-hak diantaranya mendapat hak Pembebasan Bersyarat. Pembebasan bersyarat akan diberikan apabila warga binaan dapat memenuhi persyaratan yang ditentukan, baik persyaratan administratif maupun persyaratan lainnya. 

Tujuan dari diberikannya pembebasan bersyarat adalah untuk memenuhi dan memberikan hak dari warga binaan yang telah berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman serta telah memenuhi persyaratan baik syarat substantif maupun syarat administratif agar dapat kembali ke dalam lingkungan hidup bermasyarakat dengan telah mendapat bekal dan pengetahuan selama mendapat bimbingan dari Lembaga Pemasyarakatan, dengan adanya persyaratan yang harus dipenuhi dengan sendirinya tidak semua warga binaan mendapatkan haknya untuk diberikan pembebasan bersyarat. Permasalahan yang dihadapi adalah karena diantara warga binaan tersebut tidak dapat memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Keberadaan keluarga yang jauh sehingga tidak dapat dijadikan sebagai penjamin dan bertanggungjawab bahwa warga binaan tidak akan mengulangi perbuatannya dan memperbaiki sikap setelah berada di luar Lembaga Pemasyarakatan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris yang bersifat deskriptif. Menggunakan jenis data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan melalaui wawancara dan studi kepustakaan. Dengan menggunakan analisis data secara kualitatif.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa pembebasan bersyarat adalah pemberian pembebasan dengan beberapa syarat kepada narapidana yang telah menjalani pidana setelah dua pertiga dari masa pidananya, dimana dua pertiga ini sekurang-kurangnya adalah selama sem bilan bulan.  Dalam pelaksanaan pembebasan bersyarat  setiap pidana yang diajukan mendapatkan pembebasan bersyarat haruslah  memenuhi syarat substantif dan juga syarat adminstrarif selain itu juga narapidana atau warga binaan harus mendapatkan penjaminan dari pihak keluarga. Karena syarat yang harus dipenuhi terkadang tidak dapat dipenuhi oleh warga  binaan sehingga menjadi kendala bagi narapidana atau warga binaan untuk memperoleh haknya mendapatkan pembebasan bersyarat.

Kata Kunci: Pembebasan bersyarat, Narapidana, Lembaga Pemasyarakatan

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku-Buku :

A. Mansyur Effendi. Perkembangan Dimensi Hak Asasi Manusia dan Proses Dinamika Penyusunan Hukum Hak Asasi Manusia. Ghalia Indonesia. Bogor. 2005

Andi Hamzah. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta. 1994

Andi Hamzah, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia Jakarta: Pradnya

Paramita,1986

A. Widiawan Gunakay, S.A, Sejarah dan konsepsi Pemasyarakatan, Bandung:

Amirco, 1998

Baharuddin Soerjobroto. Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan. Lembaga

Pembinaan Hukum Nasional. Jakarta. 1992

Bambang Poernomo. Pelaksanaan Pidana Penjara dengan Sistem

Pemasyarakatan. Liberty. Yogyakarta. 1986

Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan, Jakarta: Sinar Grafika, 2003

Didin Sudirman, Reposisi dan Revitalisasi Pemasyarakatan Dalam Sistem

Peradilan Pidana Di Indonesia. Pusat Pengkajian dan Pengembangan

Kebijakan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. 2007

E. Sumaryono. Etika dan Hukum Relevansi Teori Hukum Kodrat Thomas

Aquinas. Kanisius.Yogyakarta, 2002

Fachri Bey, Modul Perkuliahan Hukum Sanksi, FH UIEU, 2004

Ismael Saleh. Asimilalasi. Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas.

Departemen Kehakiman. Jakarta. 1987

Irwan Petrus, dan Chairijah, Pidana Penjara Dalam Perspektif Penegak Hukum,

Masyarakat dan Narapidana, Jakarta: IND HILL CO, 2008

J. M. Van Beemelen. Hukum Pidana I. Hukum Pidana Material Bagian Umum.

Bandung: Binacipta. 1984.

L. Herbet, Packer, dikutip oleh Barda Nawawi Arif, Dalam Kebijakan Sanksi

Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Semarang: BP Undip. 1995

Mardjono Reksodiputro, Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana

Kumpulan Karangan Buku Ketiga, Edisi Pertama, Cet. Ketiga, Jakarta:

Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum (d/h Lembaga

Kriminologi) Universitas Indonesia, 1999

Muladi dan Barda Nawawi arif. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung:

Alumni. 1984

Muladi. Lembaga Pidana Bersyarat. Alumni. Bandung. 2002

Peter Baehr, et. al, Intrumen Internasional Pokok Hak-Hak Asasi Manusia,

Jakarta: yayasan Obor Indonesia, 1997

Petrus irwan panjaitan dan pandapotan simorangkir. Lembaga Pemasyarakatan

dalam perspektif sistem peradilan pidana. (Jakarta:Pustaka sinar harapan

Priyatno Dwidja, Sistem Pelaksanaan Pidana penjara Di Indonesia. Bandung: PT

Refika Aditama. 2006

Purniati Mangunsong, ”Aspek-aspek Hukum yang Mempengaruhi Penerimaan

Bekas Narapidana dalam Masyarakat” Laporan Penelitian. Badan

Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman. 1988

R. Achmad S. Soemadipraja, Strategi Pembinaan Pelanggaran Hukum Dalam

Konteks Penegakan Hukum di Indonesia, Bandung: Alumni, 1982

Roeslan Saleh. Beberapa Azas-Azas Hukum Pidana dalam Perspektif. Jakarta.

Akasara Baru. 1981

Romli Atmasasmita. Teori dan Kapita Selekta Krimonologi. Refika Aditama.

Bandung. 2007

Sanusi Has. Penologi (Ilmu Pengetahuan tentang Pemasyarakatan Khusus

Terpidana). Medan: Monora. 1976

SF Marbun. Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara. UII Press.

Yogyakarta. 2004

Sudaryono & Natangsa Surbakti. Buku Pegangan Kuliah Hukum Pidana.

Surakarta. Fakultas Hukum Universitas Muhammad Universitas

Muhammadiyah Surakarta. 2005

Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: Alumni, 1981

Sudikno Mertokusumo. Mengenai Hukum. Yokyakarta: Liberty Yokyakarta.2003

United Nations, Fifth Nations Congress, Report, Nomor: 265,268,273, dalam

Barda Nawawi Arief, Kebijakan Legeslatif dalam Penanggulangan

Kejahatan dengan Pidana Penjara, Semarang: BP Undip, 1994

Yeni Widowati et al. Hukum Pidana. Yogyakarta. Lab Hukum FH UMY. 2007

B. Peraturan Perundang-Undangan:

Indonesia, UUD 1945, Pasal 1 Ayat 3

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 15 s/d Pasal 17

Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.01.PR.07.03 Th.

Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan.

Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : E.06-PK.04.10 Th.1992

Tentang Petunjuk Pelaksanaan Asimilasi. Pembebasan Bersyarat dan Cuti

Menjelang Bebas

Indonesia. Undang-undang No.12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. LNRI.

no:77 TLN.no:3416

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang

Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan

Peraturan Pemerintah No. 32 Th. 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara

Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Indonesia, Undang-undang No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

LNRI no: 165 TLNRI no: 3886

Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.01.PK.04.10 Th.

Tentang Asimilasi. Pembebasan Besyarat dan Cuti Menjelang

Bebas. 112

Peraturan Pemerintah No. 28 Th. 2006 tentang perubahan atas Peraturan

Pemerintah No. 32 Th. 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan

Hak Warga Binaan Pemasyarakatan

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor : M.2.PK.04.10 Th.

Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan

Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University