PELAKSANAAN PEMBERIAN HAK PEMBEBASAN BERSYARAT TERHADAP WARGA BINAAN NARKOTIKA BERDASARKAN PERATUTAN PEMERINTAH NOMOR 99 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 1999 DI LAPAS KLAS IIA PONTIANAK
Abstract
Narapidana adalah orang-orang sedang menjalani sanksi kurungan atau sanksi-sanksi lainnya. Dengan demikian pengertian narapidana adalah seseorang yang melakukan tindak kejahatan dan telah menjalani persidangan, telah divonis hukuman pidana serta ditempatkan dalam suatu bangunan yang disebut penjara. Walaupun sudah ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP), sebagai warga binaan, tentunya juga diberikan hak-hak diantaranya mendapat hak Pembebasan Bersyarat. Pembebasan bersyarat akan diberikan apabila warga binaan dapat memenuhi persyaratan yang ditentukan, baik persyaratan administratif maupun persyaratan lainnya.
Tujuan dari diberikannya pembebasan bersyarat adalah untuk memenuhi dan memberikan hak dari warga binaan yang telah berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman serta telah memenuhi persyaratan baik syarat substantif maupun syarat administratif agar dapat kembali ke dalam lingkungan hidup bermasyarakat dengan telah mendapat bekal dan pengetahuan selama mendapat bimbingan dari Lembaga Pemasyarakatan, dengan adanya persyaratan yang harus dipenuhi dengan sendirinya tidak semua warga binaan mendapatkan haknya untuk diberikan pembebasan bersyarat. Permasalahan yang dihadapi adalah karena diantara warga binaan tersebut tidak dapat memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Keberadaan keluarga yang jauh sehingga tidak dapat dijadikan sebagai penjamin dan bertanggungjawab bahwa warga binaan tidak akan mengulangi perbuatannya dan memperbaiki sikap setelah berada di luar Lembaga Pemasyarakatan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris yang bersifat deskriptif. Menggunakan jenis data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan melalaui wawancara dan studi kepustakaan. Dengan menggunakan analisis data secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa pembebasan bersyarat adalah pemberian pembebasan dengan beberapa syarat kepada narapidana yang telah menjalani pidana setelah dua pertiga dari masa pidananya, dimana dua pertiga ini sekurang-kurangnya adalah selama sem bilan bulan. Dalam pelaksanaan pembebasan bersyarat setiap pidana yang diajukan mendapatkan pembebasan bersyarat haruslah memenuhi syarat substantif dan juga syarat adminstrarif selain itu juga narapidana atau warga binaan harus mendapatkan penjaminan dari pihak keluarga. Karena syarat yang harus dipenuhi terkadang tidak dapat dipenuhi oleh warga binaan sehingga menjadi kendala bagi narapidana atau warga binaan untuk memperoleh haknya mendapatkan pembebasan bersyarat.
Kata Kunci: Pembebasan bersyarat, Narapidana, Lembaga PemasyarakatanReferences
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku-Buku :
A. Mansyur Effendi. Perkembangan Dimensi Hak Asasi Manusia dan Proses Dinamika Penyusunan Hukum Hak Asasi Manusia. Ghalia Indonesia. Bogor. 2005
Andi Hamzah. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta. 1994
Andi Hamzah, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia Jakarta: Pradnya
Paramita,1986
A. Widiawan Gunakay, S.A, Sejarah dan konsepsi Pemasyarakatan, Bandung:
Amirco, 1998
Baharuddin Soerjobroto. Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan. Lembaga
Pembinaan Hukum Nasional. Jakarta. 1992
Bambang Poernomo. Pelaksanaan Pidana Penjara dengan Sistem
Pemasyarakatan. Liberty. Yogyakarta. 1986
Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan, Jakarta: Sinar Grafika, 2003
Didin Sudirman, Reposisi dan Revitalisasi Pemasyarakatan Dalam Sistem
Peradilan Pidana Di Indonesia. Pusat Pengkajian dan Pengembangan
Kebijakan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. 2007
E. Sumaryono. Etika dan Hukum Relevansi Teori Hukum Kodrat Thomas
Aquinas. Kanisius.Yogyakarta, 2002
Fachri Bey, Modul Perkuliahan Hukum Sanksi, FH UIEU, 2004
Ismael Saleh. Asimilalasi. Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas.
Departemen Kehakiman. Jakarta. 1987
Irwan Petrus, dan Chairijah, Pidana Penjara Dalam Perspektif Penegak Hukum,
Masyarakat dan Narapidana, Jakarta: IND HILL CO, 2008
J. M. Van Beemelen. Hukum Pidana I. Hukum Pidana Material Bagian Umum.
Bandung: Binacipta. 1984.
L. Herbet, Packer, dikutip oleh Barda Nawawi Arif, Dalam Kebijakan Sanksi
Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Semarang: BP Undip. 1995
Mardjono Reksodiputro, Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana
Kumpulan Karangan Buku Ketiga, Edisi Pertama, Cet. Ketiga, Jakarta:
Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum (d/h Lembaga
Kriminologi) Universitas Indonesia, 1999
Muladi dan Barda Nawawi arif. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung:
Alumni. 1984
Muladi. Lembaga Pidana Bersyarat. Alumni. Bandung. 2002
Peter Baehr, et. al, Intrumen Internasional Pokok Hak-Hak Asasi Manusia,
Jakarta: yayasan Obor Indonesia, 1997
Petrus irwan panjaitan dan pandapotan simorangkir. Lembaga Pemasyarakatan
dalam perspektif sistem peradilan pidana. (Jakarta:Pustaka sinar harapan
Priyatno Dwidja, Sistem Pelaksanaan Pidana penjara Di Indonesia. Bandung: PT
Refika Aditama. 2006
Purniati Mangunsong, ”Aspek-aspek Hukum yang Mempengaruhi Penerimaan
Bekas Narapidana dalam Masyarakat” Laporan Penelitian. Badan
Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman. 1988
R. Achmad S. Soemadipraja, Strategi Pembinaan Pelanggaran Hukum Dalam
Konteks Penegakan Hukum di Indonesia, Bandung: Alumni, 1982
Roeslan Saleh. Beberapa Azas-Azas Hukum Pidana dalam Perspektif. Jakarta.
Akasara Baru. 1981
Romli Atmasasmita. Teori dan Kapita Selekta Krimonologi. Refika Aditama.
Bandung. 2007
Sanusi Has. Penologi (Ilmu Pengetahuan tentang Pemasyarakatan Khusus
Terpidana). Medan: Monora. 1976
SF Marbun. Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara. UII Press.
Yogyakarta. 2004
Sudaryono & Natangsa Surbakti. Buku Pegangan Kuliah Hukum Pidana.
Surakarta. Fakultas Hukum Universitas Muhammad Universitas
Muhammadiyah Surakarta. 2005
Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: Alumni, 1981
Sudikno Mertokusumo. Mengenai Hukum. Yokyakarta: Liberty Yokyakarta.2003
United Nations, Fifth Nations Congress, Report, Nomor: 265,268,273, dalam
Barda Nawawi Arief, Kebijakan Legeslatif dalam Penanggulangan
Kejahatan dengan Pidana Penjara, Semarang: BP Undip, 1994
Yeni Widowati et al. Hukum Pidana. Yogyakarta. Lab Hukum FH UMY. 2007
B. Peraturan Perundang-Undangan:
Indonesia, UUD 1945, Pasal 1 Ayat 3
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 15 s/d Pasal 17
Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.01.PR.07.03 Th.
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan.
Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : E.06-PK.04.10 Th.1992
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Asimilasi. Pembebasan Bersyarat dan Cuti
Menjelang Bebas
Indonesia. Undang-undang No.12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. LNRI.
no:77 TLN.no:3416
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
Peraturan Pemerintah No. 32 Th. 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara
Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Indonesia, Undang-undang No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
LNRI no: 165 TLNRI no: 3886
Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.01.PK.04.10 Th.
Tentang Asimilasi. Pembebasan Besyarat dan Cuti Menjelang
Bebas. 112
Peraturan Pemerintah No. 28 Th. 2006 tentang perubahan atas Peraturan
Pemerintah No. 32 Th. 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan
Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor : M.2.PK.04.10 Th.
Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan
Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University