OPTIMALISASI PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA BERDASARKAN PASAL 18 DAN PASAL 19 PERMENDES, PDT DAN TRANSMIGRASI NO. 3 TAHUN 2015 TENTANG PENDAMPINGAN DESA DI DESA BALAI PINANG HULU KECAMATAN SIMPANG HULU KABUPATEN KETAPANG
Abstract
Misi besar pendampingan desa yang ada sekarang ini adalah memberdayakan desa sebagai self governing community yang maju, kuat, mandiri dan demokratis. Kegiatan pendampingan ini mulai dari pengembangan kapasitas pemerintahan, mengorganisir dan membangun kesadaran kritis warga masyarakat, memperkuat organisasi-organisasi warga, memfasilitasi pembangunan partisipatif, memfasilitasi dan memperkuat musyawarah desa sebagai arena demokrasi dan akuntabilitas lokal, merajut jejaring dan kerjasama desa, hingga mengisi ruang-ruang kosong di antara pemerintah dan masyarakat.
Desa Balai Pinang Hulu merupakan salah satu desa sangat tertinggal yang terdapat di Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang. Status desa sangat tertinggal ini berdasarkan Indeks Desa Membangun yang dikeluarkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi pada tahun 2018. Desa Balai Pinang Hulu Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang juga memiliki kader pemberdayaan masyarakat desa. Kader pemberdayaan masyarakat desa merupakan pihak yang berhadapan langsung dengan perangkat desa dan masyarakat desa.
Namun dalam kenyataannya, pelaksanaan tugas dan fungsi kader pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan Pasal 18 dan Pasal 19 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa di Desa Balai Pinang Hulu Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang belum optimal.
Faktor-faktor yang menyebabkan pelaksanaan tugas dan fungsi kader pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan Pasal 18 dan Pasal 19 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa di Desa Balai Pinang Hulu Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang belum optimal dikarenakan Kepala Desa sering berbeda pendapat dengan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa tidak dilibatkan oleh Kepala Desa dan BPD dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Adapun upaya-upaya yang sudah dilakukan oleh Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi berdasarkan Pasal 18 dan Pasal 19 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa di Desa Balai Pinang Hulu Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang adalah dengan melaporkan seluruh kegiatan pembangunan jalan pemukiman desa dan program pemberdayaan masyarakat desa kepada pendamping desa yang berada di Kecamatan Simpang Hulu yang kemudian ditembuskan ke pendamping desa yang berada di Kabupaten Ketapang dan Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi.
Kata Kunci: Optimalisasi, Tugas dan Fungsi, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa.
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU :
Agus Toha Kuswata, 1995, Manajemen Pembangunan Desa Pedoman Program Terpadu, Grafindo Utama, Yogyakarta.
Alex Nitisemito, 2003, Manajemen Suatu Dasar dan Pengantar, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Ambar Teguh Sulistyani, 2004, Kemitraan dan Model-model Pemberdayaan, Gava Media, Yogyakarta.
Bayu Suryaningrat, 1992, Desa dan Kelurahan, Rineka Cipta, Jakarta.
B.N. Marbun, 1997, Proses Pembangunan Desa, Erlangga, Jakarta.
Dindin Abdhullah Ghozali, 2015, Kader Desa Penggerak Masyarakat Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Jakarta.
Hanif Nurcholis, 2011, Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Erlangga, Jakarta.
Herman Hofi Munawar, 2006, Indonesia Bangkit Dari Desa, Prayuda, Pontianak.
H.A.W. Widjaja, 2003, Otonomi Desa Merupakan Otonomi Yang Asli, Bulat dan Utuh, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
J.S. Badudu dan Sutan Mohammad Zain, 1996, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Lexy J. Moleong, 2010, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung.
Onny S. Prijono dan A.M.W. Pranarka, 1996, Pemberdayaan, Konsep, Kebijakan, dan Implementasinya, CSIS, Jakarta.
Malayu P. Hasibuan, 2007, Manajemen: Dasar, Pengertian dan Masalah, Bumi Aksara, Jakarta.
Prajudi Atmosudirdjo, 1998, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Rahardjo Adisasmita, 2013, Pembangunan Perdesaan: Pendekatan Partisipatif, Tipologi, Strategi, Konsep Desa Pusat Pertumbuhan, Graha Ilmu, Yogyakarta.
------------, 2006, Membangun Desa Partisipatif, Graha Ilmu, Yogyakarta.
Sadu Wasistiono dan Irwan Tahir, 2007, Prospek Pengembangan Desa, Fokus Media, Bandung.
Satjipto Rahardjo, 2014, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Satjipto Rahardjo, 1980, Hukum, Masyarakat, dan Pembangunan, Angkasa, Bandung.
Soetardjo Kartohadikoesoemo, 2006, Desa, Balai Pustaka, Jakarta.
Sondang. P. Siagian, 2003, Administrasi Pembangunan, Gunung Agung, Jakarta.
Sugiyono, 2010, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung.
Sujamto, 1983, Beberapa Pengertian di Bidang Pengawasan, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Sukarna, 1990, Prinsip-Prinsip Administrasi, CV. Mandar Maju, Bandung.
Sunyoto Usman, 2010, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Taliziduhu Ndraha, 2002, Pembangunan Desa dan Administrasi Pemerintahan Desa, Yayasan Karya Dharma, Jakarta.
Totok dan Poerwoko, 2012, Pemberdayaan Masyarakat dalam Perspektif Kebijakan Publik, Alfabeta, Bandung.
INTERNET :
http://www.keuangandesa.comwpcontentuploads201504Buku-5-Desa-Mandiri-Desa-Membangun.pdf. diakses pada tanggal 10 Juli 2019, Pukul 21.00 wib.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University