WANPRESTASI PEMILIK TOKO BAYA GAMIZA DALAM PERJANJIAN JUAL BELI KAIN SARUNG MEREK ATLAS PADA PENGUSAHA PD. MUMTAZ TEKSTIL DI KOTA PONTIANAK

YUSTISIA WAHYU PRANATA NIM. A1011131199

Abstract


Sarung sudah lekat dengan ciri khas masyarakat muslim di Indonesia. Walau sesungguhnya pemakaian sarung tak menunjuk pada identitas agama tertentu. Karena sarung juga digunakan oleh berbagai kalangan di berbagai suku yang ada. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dan pendekatan deskriptif. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengetahui faktor yang menyebabkan Pemilik Toko Baya Gamiza wanprestasi dalam pembayaran jual beli kain sarung merek Atlas Pada Pengusaha PD. Mumtaz Tekstil di Kota Pontianak.

Penelitian ini bertujuan : 1. Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian jual beli kain sarung merek Atlas; 2. Untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan Pemilik Toko Baya Gamiza terlambat melakukan pembayaran pada PD. Mumtaz Tekstil; 3. Untuk mengungkapkan akibat hukum yang ditimbulkan bagi Toko Baya Gamiza yang terlambat melakukan pembayaran terhadap PD. Mumtaz Tekstil; dan 4. Untuk mengungkapkan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh PD. Mumtaz Tekstil terhadap Toko Baya Gamiza yang terlambat melakukan pembayaran dalam perjanjian jual beli kain sarung merek Atlas secara lisan.

Berdasarkan analisis data : Pada tanggal 10 September 2018 Pemilik Toko Baya Gamiza melakukan pembelian sebanyak 47 kardus  kepada PD. Mumtaz Tekstil. Harga yang harus dibayar Pemilik Toko Baya Gamiza adalah sebanyak Rp. 25.850.000, Jatuh tempo pembayaran yaitu pada tanggal 20 Oktober 2018.

Hasil penelitian ditemukan : Keterlambatan pelunasan kepada PD. Mumtaz Tekstil dikarenakan menurunnya tingkat penjualan kain sarung yang dijual oleh Toko Baya Gamiza. Karena tidak lakunya kain sarung yang dijual tersebut, mengakibatkan Pemilik Toko Baya Gamiza terlambat untuk melakukan pelunasan. PD. Mumtaz Tekstil masih memberikan tenggat waktu pelunasan sampai akhir tahun 2019. Apabila Pemilik Toko Baya Gamiza gagal untuk memenuhi kesepakatan yang telah disetujui, maka PD. Mumtaz Tekstil sebagai pihak yang dirugikan akibat perbuatan wanprestasi tersebut, berhak untuk menuntut ganti kerugian terhadap Pemilik Toko Baya Gamiza berdasarkan KUHPerdata Pasal 1243 BW.

 

Kata Kunci : Wanprestasi, Perjanjian, Jual Beli 

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Abdulkadir, Muhamad, 1992, Hukum Perikatan. Bandung : Citra Aditya.

Ahmadi Miru, 2008, Hukum Kontrak Dan Perancangan Kontrak, Jakarta : PT. Raja Grafindo Perjada.

Ahmadi Miru dan Saka Pati, 2011, Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW. Jakarta : Rajawali Pers.

Badrulzaman, Mariam Darus. 2005. Aneka Hukum Bisnis. Bandung : Alumni.

Bambang Sunggono, S.H., M.S., 2015, Metodologi Penelitian Hukum, cet ke XV, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta

Budiono, Herlien. 2011. Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.

Djaja S. Meliala, 2012, Hukum Perdata dalam Perspektif BW, Bandung : Nuansa Aulia.

Gunawan Widjaja dan Kartini Muljadi, 2003, Seri Hukum Perikatan “JUAL-BELI”. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.

Hardijan Rusli. 1992. Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law. cet II. Jakarta : Pustaka Sinar Harapan.

Hernoko, Agus Yudha. 2014. Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana.

Komariah. 2008. Hukum Perdata, Malang, UPT Penerbitan Universitas Muhammadiyah.

Mariam Darus Badrulzaman, Aneka Hukum Bisnis, Alumni, Bandung, 2005

Masri Singarimbun dan Sofyan Efendi, 1999, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta

Muljadi, Kartini dan Gunawan Widjaja. 2006.Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian. Edisi ke II. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

Nawawi, Hadari. 1993. Metode Penelitian Sosial. Yogyakarta : Universitas Gajah Mada.

R. Subekti. 1993. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta : Intermasa.

R. Subekti dan R. Tjitrosoebidio, 1996, Kamus Hukum, Jakarta : Pradnya Paramita.

R. Subekti, 2005, Hukum Perjanjian, cet. XXI, Jakarta : PT Intermasa.

R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, 2014, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, cet XLI, Jakarta : Balai Pustaka.

Rajagukguk, Erman. 1994. Kontrak Dagang Internasional dalam Praktik di Indonesia. Jakarta: Universitas Indonesia.

Ronny Haditjo Soemitro, 2000, Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Ghalia Indonesia

Salim HS. 2003. Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia, Cet.1. Jakarta: Sinar Grafika.

Salim HS. 2006. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta : Sinar Grafika.

Salim HS. 2006. Hukum Kontrak. Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Cetakan ketiga. Jakarta: Sinar Grafika.

Salim HS. 2007. Perancangan Kontrak dan Memorandum of Understanding /MoU. Jakarta: Sinar Grafika.

Saliman, A.R. 2004. Esensi Hukum Bisnis Indonesia. Jakarta : Kencana.

Sardjono, Agus dkk. 2014. Pengantar Hukum Dagang. Jakarta : Rajawali Press.

Setiawan. 1979. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung : Bina Cipta.

Singarimbun, Masri dan Sofyan Efendi, 1999, Metode Penelitian Survey. Jakarta : LP3ES.

Soemitro, Ronny Haditjo. 2000. Metode Penelitian Hukum. Jakarta : Ghalia Indonesia.

Sunggono Bambang. 2015. Metodologi Penelitian Hukum, cet ke XV. Jakarta : PT Rajagrafindo Persada.

Suryadiningrat, RM. 1992. Perikatan-Perikatan Bersumber Perjanjian. Bandung. Tarsito

Utama, Meria dan Arfiana Novera. 2014. Dasar-Dasar Hukum Kontrak Dan Arbitrase. Malang: Tunggal Mandiri.

Yahman. 2014. Karakteristik Wanprestasi dan Tindak Pidana Penipuan. Jakarta: Prenamedia Group.

Zainudin Ali. 2014, Metode Penelitian Hukum. Jakarta : Sinar Grafika.

Internet

Jekson Lumbantoruan, “Dasar-Dasar Hukum Perjanjian”, https://www.linkedin.com diakses tanggal 17 Juni 2019

Undang Undang

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University