PENGAKUAN TERHADAP HAK ATAS TANAH MASYARAKAT HUKUM ADAT (SRUDI MASYARAKAT HUKUM ADAT DAYAK RIBUN DESA GUNAM KABUPATEN SANGGAU)

NIA VALENTYA PANJAITAN NIM. A1011161254

Abstract


Masyarakat Hukum Adat Dayak Ribun Desa Gunam di Kabupaten Sanggau memiliki Hak Ulayat yang disebut sebagai tanah tembawang yang telah ada dan diakui sejak zaman roh leluhur nenek moyang mereka secara turun temurun. Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau No. 1 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dibentuk dan ditetapkan dengan maksud untuk mengatur hak dan kewajiban Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sanggau melalui substansi yang ada dalam Perda. Namun, impelementasi Perda tersebut sejak ditetapkannya belum dapat menjawab hambatan-hambatan yang dirasakan oleh masyarakat hukum adat di Kabupaten Sanggau.

Dalam penelitian ini, penulis ingin memaparkan mekanisme pengakuan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau melalui Perda No. 1 Tahun 2017 terhadap Tanah Tembawang Masyarakat Hukum Adat Dayak Ribun Desa Gunam serta implementasi dari Perda tersebut dengan metode penelitian normatif dan sosiologis. Penelitian normatif dan sosiologis adalah penelitian yang dilakukan dengan mencari dan mengumpulkan data dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dilatari kesesuaian antara asas, teori serta faktor sosial yang berkembang dan hidup di dalam masyarakat.  Oleh sebab itu, langkah pertama adalah perumusan masalah, selanjutnya pengumpulan data dengan studi kepustakaan dan teknik wawancara, yaitu dengan cara membaca, menelaah, mencatat dan membuat ulasan bahan-bahan pustaka yang berkaitan dengan permasalahan dalam penelitian ini dan setelah itu akan dilakukan wawancara terhadap objek kajian sosiologisnya. Tahapan terakhir ialah melakukan analisis guna menjawab dan memecahkan permasalahan dengan melalui teknik deskriptif analisis dengan maksud memecahkan  masalah berdasarkan data primer, sekunder, tersier dan hasil wawancara yang dilakukan sebagai kajian sosiologisnya. Melalui pendekatan perundang-undangan (The Statute Approach) dan pendekatan sosiologis, Penulis menganalisa Implementasi pengakuan yang diberikan melalui Perda Kab. Sanggau No. 1 Tahun 2017 dan upaya yang harus dilakukan oleh masyarakat hukum adat dayak Ribun untuk mendapatkan pengakuan atas haknya terhadap tanah tembawang. Hal tersebut membuktikan bahwa Perda Kab. Sanggau No. 1 Tahun 2017 dibentuk atas dasar keprihatinan terhadap terpinggirkannya hak-hak yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat dikarenakan belum adanya regulasi yang pasti dan seragam terkait persyaratan eksistensi masyarakat hukum adat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Maka dari itu masyarakat hukum adat dituntut untuk dapat aktif menunjukkan eksistensi mereka sebagai masyarakat hukum adat dengan mengikuti tata cara yang telah diatur di dalam Perda, serta diharapkan Pemerintah dapat mengesahkan UU yang mengatur tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat  sebagai payung hukum yang tinggi dalam hierarki Peraturan Perundang-undangan dari peraturan-peraturan sektoral yang telah ditetapkan.

 

Kata Kunci : Pengakuan Hak Atas Tanah, Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku :

Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Aslon Noor, 2006, Konsepsi Hak Milik Atas Tanah Bagi Bangsa Indonesia, Mandar Maju, Bandung.

Bambang Daru Nugroho. 2015, HUKUM ADAT : Hak Menguasai Negara atas Sumber Daya Alam Kehutanan dan Perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat, PT. Refika Aditama, Bandung.

Bambang Sungono, 2012, Metodologi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Dominikus Reto, 2011, Hukum Adat Suatu Pengantar Singkat Memahami Hukum Adat di Indonesia, LaksBang, Pressiondo, Yogyakarta.

Franz Magnis Susemo, 1994, Etika Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Harjono, 2008, Konstitusi Sebagai Rumah Bangsa Pemikiran Hukum Dr. Harjono, SH., M.C.L., Wakil Ketua MK, Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Husein Alting, 2010, Dinamika Hukum dalam Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat atas Tanah, LaksBang Pessindo, Yogyakarta.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, 2006, Mewujudkan Hak Konstitusional Masyarakat Hukum Adat, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jakarta.

Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Rafael Edy Bosko, 2006, Hak-hak Masyarakat Adat dalam Konteks Pengelolaan Sumber Daya Alam, ELSAM dan AMAN, Jakarta.

Samudera Wibawa, Hukum dan Kebijakan Publik, Gajahmada University Press, Jogyakarta 2003, hlm: 45.

Satjipto Rahardjo, 1980, Hukum dan Masyarakat, Angkasa, Bandung, hlaman 56

Soedikno Mertokusumo, 2012, Teori Hukum Edisi Revisi, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.

_______. 1996, Soedikno Mertokusumo Norma Imperatif dan Norma Fakultatif, Dalam Mengenal Hukum : Suatu Pengantar.

Urip Santoso, 2008, Hukum Agraria dan Hak-hak Atas Tanah, Kencana, Jakarta

Yanto Sufriadi, 2016, Rekonstruksi Penyelesaian Sengketa Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dalam Perspektif Hukum Progresif, GENTA Publishing, Yogyakarta.

Artikel

Maria.W. Sumardjono, 2001, Kebijakan Pertanahan; Antara regulasi dan implementasi, Kompas, Jakarta.

Satjipto Rahardho, 2006, Membedah Hukum Progresif, Kompas, Jakarta.

Jurnal atau Makalah

Achmad Sodiki, Politik Hukum Agraria::Unifikasi ataukah Pluralisme Hukum?, makalah pada konfrensi Agraria KPA di Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.

Dr. H. Abdurrahman dkk, 2015, Jurnal, Draft Laporan Pengkajian Hukum tentang Mekanisme Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, Jakarta, Pusat Penelitian dan Pengembangan sistem hukum nasional Badan Peembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I.

Jawahir Thontowi, dkk, 2012, Aktualisasi Masyarakat Hukum Adat (MHA) Perspektif Hukum dan Keadilan Terkait Dengan Status MHA dan Hak-hak Konstitusionalnya, Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Kumnikasi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, h.31.

Rafel Edy Bosko, 2006, Jurnal, Hak-hak Masyarakat Hukum Adat dalam Konteks Pengelolaan Sumber Daya Alam, ELSAM dan AMAN, Jakarta.

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.

Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Permasalahan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang berada dalam kawasan tertentu.

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 55/PUU-VIII/2010

_______, Putusan Nomor 34/PUU-IX/2011

_______, Putusan Nomor 35/PUU-X/2012.

Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau No. 1 Tahun 2017 Tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Masyarakat Hukum Adat.

Internet

Jawahir Thontowi, dkk, 2012, Aktualisasi Masyarakat Hukum Adat (MHA) Perspektif Hukum dan Keadilan Terkait Dengan Status MHA dan Hak-hak Konstitusionalnya, Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Kumnikasi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta,https://mkri.id/public/content/infoumum/penelitian/pdf/2Penelitian%20MHA-upload.pdf.

H. Abdurrahman dkk, 2015, Draft Laporan Pengkajian Hukum tentang Mekanisme Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, Pusat Penelitian dan Pengembangan sistem hukum nasional Badan Peembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I., Jakarta, https://www.bphn.go.id/data/documents/lap.akhir_pengkajian_konstitusi_perlindungan_masyarakat_adat.pdf.

Rikardo Simarmata, 2006, Pengakuan Hukum Terhadap Masyarakat Hukum Adat di Indonesia, UNDP Regional Centre in Bangkok, https://catalogue.nla.gov.au/Record/4398930, diakses 24 Mei 2020.

R. Yando Zakaria, 2016, Strategi Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat (HUKUM) Adat: sebuah Pendekatan Sosio-Antropologis, Yogyakarta, http://jurnalbhumi.stpn.ac.id/index.php/JB/article/view/66/0.

Soedikno Mertokusumo Norma Imperatif dan Norma Fakultatif, 1996, dalam Mengenal Hukum : Suatu Pengantar, https://mkri.id/public/content/infoumum/penelitian/pdf/2-Penelitian%20MHA-upload.pdf.

Yance Arizona, “Satu Dekade Legislasi Masyarakat hukum adat: Trend Legislasi Nasional tentang Keberadaan dan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat atas Sumber Daya Alam di Indonesia”(1999-2009), http://epistema.or.id/wpcontent/uploads/2012/01/Working_Paper_Epistema_Institute_07-2010.pdf


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University