PELAKSANAAN PASAL 3 AYAT (1) PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMBAS NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (STUDI DI DESA TEBAS KUALA)

AZA RIFALDI NIM. A1011131308

Abstract


Dalam rangka mengarahkan pembangunan yang dilaksanakan oleh masyarakat di Kabupaten Sambas, Pemerintah Kabupaten Sambas telah menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 12 Tahun 2015 tentang Izin Mendirikan Bangunan. Dengan adanya Peraturan Daerah tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Sambas berharap setiap kegiatan pembangunan fisik, baik bangunan baru, merenovasi bangunan, memugar bangunan dan bangunan yang sudah berdiri yang dilakukan oleh masyarakat dan swasta melanggar dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 12 Tahun 2015 tentang Izin Mendirikan Bangunan.

Namun dalam kenyataannya, pelaksanaan pembangunan yang dilakukan oleh masyarakat di Desa Tebas Kuala Kecamatan Tebas yang merupakan salah satu wilayah kecamatan di Kabupaten Sambas masih banyak yang tidak mentaati ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 12 Tahun 2015 tentang Izin Mendirikan Bangunan.

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis, bahwa di sepanjang Jalan Raya Pasar Tebas yang merupakan wilayah Desa Tebas Kuala Kecamatan Tebas, terdapat 36 orang pemilik bangunan ruko yang mendirikan bangunan tambahan di pekarangan (halaman) rukonya yang digunakan untuk memperbesar tempat usahanya tanpa memiliki IMB Perubahan, yang terdiri dari: Dusun Asam Lakum sebanyak 20 (dua puluh) bangunan, kemudian di Dusun Gerinang sebanyak 10 (sepuluh) bangunan dan Dusun Asam Kandis Desa Tebas Kuala sebanyak 6 (enam) bangunan. Bentuk bangunan tambahan yang dibangun oleh pemilik ruko di pekarangan (halaman) rukonya adalah bangunan yang memiliki dinding semen dan bangunan atap bertiang.

Bangunan ruko yang ada di Desa Tebas Kuala pada awalnya sudah memiliki IMB, namun karena pemilik bangunan ruko mendirikan bangunan tambahan di pekarangan (halaman) rukonya yang digunakan untuk memperbesar tempat usahanya maka mereka wajib untuk mengajukan IMB Perubahan.

Adapun faktor-faktor yang menyebabkan belum dilakukannya penegakan hukum berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 12 Tahun 2015 tentang Izin Mendirikan Bangunan terhadap pemilik bangunan ruko yang mendirikan bangunan tambahan di halaman rukonya tanpa memiliki IMB Perubahan di Desa Tebas Kuala Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas dikarenakan lokasi Desa Tebas Kuala Kecamatan Tebas jauh dari ibukota Kabupaten Sambas. Di samping itu, lemahnya penegakan hukum disebabkan karena kurangnya personil aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Sambas untuk melakukan penertiban, dimana Sat Pol PP merupakan aparat Pemerintah Daerah yang memiliki wewenang untuk menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 12 Tahun 2015 tentang Izin Mendirikan Bangunan.

Upaya yang dilakukan instansi terhadap bangunan tambahan yang didirikan di pekarangan (halaman) oleh pemiliknya dan tidak memiliki IMB Perubahan hanya sebatas pendataan saja dan melakukan sosialisasi terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 12 Tahun 2015 tentang Izin Mendirikan Bangunan kepada masyarakat melalui baliho, spanduk, radio serta pamflet, sedangkan upaya hukumnya seperti pembongkaran bangunan belum dilakukan.

 

Kata Kunci: Pelaksanaan, Peraturan Daerah, Izin Mendirikan Bangunan.

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Adrian Sutedi, 2009, Hukum Perizinan dalam Sektor Pelayanan Publik, Jakarta: Sinar Grafika.

A.P Parlindungan, 1993, Rencana Tata Ruang Kota dan Wilayah, Yogyakarta: Andi Offset.

Ateng Syafrudin, 2012, Perizinan untuk Berbagai Kegiatan, Makalah Tidak Dipublikasikan.

Azhilah Zahrani, 2005, Wilayah, Area dan Tata Ruang dalam Tinjauan Hukum Tata Ruang Indonesia, Yogyakarta: Andi Offset.

Boedi Harsono, 1999, Keterkaitan Hukum dalam Penataan Wilayah, Jakarta: Rineka Cipta.

Burhanuddin Abasah, 2005, Dasar-dasar Hukum Tata Ruang dan Interior Perkotaan, Yogyakarta: Liberty.

Eko Budihardjo dan Djoko Sujarto, 2005, Pelaksanaan Hukum Tata Ruang, Bandung: Graha Ilmu.

Hermawan Sumantri, 2004, Hukum Tata Ruang Perkotaan, Bandung: PT. Alumni.

Imam Koeswahyono, 2000, Rencana Tata Ruang Kota dan Wilayah, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Juniarso Ridwan & Achmad Sodik Sudrajat, 2008, Hukum Tata Ruang Dalam Konsep Kebijakan Otonomi Daerah, Bandung: Nuansa.

Mahendra, 1997, Analisis Hukum Tata Ruang, Yogyakarta: Liberty.

Marbun, S.F., dan Moh. Mahfud MD., 2000, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Cet. Kedua, Yogyakarta: Liberty.

Nurhadi, 2002, Rencana Tata Ruang Wilayah Perkotaan, Bandung: Tarsito.

Philipus M. Hadjon, 1993, Pengantar Hukum Perizinan, Surabaya: Yuridika.

Prajudi Atmosudirdjo, 1990, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Rahmat Barong, 2006, Upaya-upaya Pemerintah dalam Penataan Ruang Perkotaan, Bandung: Tarsito.

Ridwan HR., 2006, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Radisman F.S. Sumbayak, 1985, Beberapa Pemikiran ke Arah Pemantapan Penegakan Hukum, Jakarta: IND-HILL,Co.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2009, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan ke-11, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Soekanto, Soerjono, 2010, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia Press (UI-Press).

---------------, 2014, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

---------------, 1983, Penegakan Hukum, Jakarta: Bina Citra.

---------------, 1983, Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan Indonesia, Jakarta: UI-Press.

---------------, 1982, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Jakarta: Rajawali.

Sugiyono, 2010, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif & RND, Bandung: Alfabeta.

Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 12 Tahun 2015 tentang Izin Mendirikan Bangunan.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University