UPAYA HUKUM KONSUMEN TERHADAP HAK ATAS PENGAMBILAN BARANG YANG TELAH DIJAMINKAN DENGAN LEMBAGA JAMINAN FIDUSIA OLEH DEBT COLLECTOR

AHMAD SATRIO NIM. A11111238

Abstract


Dalam kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang antara perusahaan pembiayaan dan konsumen seringkali terjadi keterlambatan pihak konsumen dalam pembayaran. Penarikan atas objek jaminan fidusia dari konsumen dalam prakteknya seringkali terjadi dengan menggunakan debt collector sehingga dapat memberikan dampak negatif berupa adanya potensi perbuatan melawan hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor keterlambatan pihak konsumen dalam pembayaran dan untuk mengetahui upaya hukum konsumen terhadap hak dalam proses pengambilan barang oleh lembaga pembiayaan. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan studi pustaka terhadap bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis data yang diperoleh dilakukan dengan cara analisis kualitatif melalui metode yang bersifat deskriptif analisis. Berdasarkan pengumpulan data dan analisis data yang telah dilakukan, diperoleh faktor-faktor yang mempengaruhi pembayaran kredit oleh konsumen, yaitu: tingkat pendidikan, jumlah tanggungan keluarga, omzet usaha, lama usaha, tingkat suku bunga, pendidikan, jenis kelamin, pekerjaan, usia, status, jumlah tanggungan, dan pendapatan. Setelah dikeluarkannya Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, menjadi sebuah keharusan bagi lembaga pembiayaan dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia harus didampingi oleh pihak polisi guna menjaga ketertiban eksekusi. Apabila terjadi tindakan-tindakan perampasan maka konsumen dapat menggugat dengan dasar adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan dan debt collector.

 

Kata Kunci: Upaya Hukum, Konsumen, Lembaga Jaminan Fidusia, Debt Collector

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Gardner, Bryan A. 1999. ed. Black’s Law Dictionary. seventh edition. ST. Paul. West Publishing.

Mamudji, Sri. 2006. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: PT Raja Grafindo.

Marzuki, Peter Mahmud. 2010. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Miru, Ahmad dan Sutarman Yodo. 2004. Hukum Perlindungan Konsumen. cet.1. Jakarta. PT Rajagrafindo Persada.

Nasution, Az. 2006. Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar. Jakarta: Diadit Media.

Sasongko, Wahyu. 2007. Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen. Bandar Lampung: Universitas lampung.

Shidarta. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Grasindo.

Shofie, Yusuf. 2003. Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya, Cet. Ke 2, Edisi 1. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Siahaan, N. H. T. 2005. Hukum Konsumen Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Produk. cet. 1. Bogor. Grafika Mardi Yuana.

Soekanto, Soerjono.1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press.

Suratman & Philips Dillah. 2014. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta.

Susanto, Happy. 2008. Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan, Cet. Ke 1. Jakarta: Visimedia,

Sutedi, Adrian. 2008. Tanggung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen. Bogor: Ghalia Indonesia.

Suyadi. 2007. Dasar-Dasar Hukum Perlindungan Konsumen. Purwokerto: UNSOED.

Usman, Rachmadi. 2000. Hukum Ekonomi dalam Dinamika, Cet. Ke 1. Jakarta: Djambatan.

Widjaja, Gunawan dan Ahmad Yani. 2000. Hukum Tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Tentang Perlindungan Konsumen. UU No. 8. LN No. 3821 Tahun 1999. TLN. No. 3821.

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.

Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University