PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN RAHASIA DAGANG RUMAH MAKAN AYAM GORENG KREMES KHAS SOLO 2 DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Penelitian tentang“Perlindungan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Rahasia Dagang Rumah Makan Ayam Goreng Kremes Khas Solo 2 Di Kota Pontianak” bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pemilik rahasia dagang rumah makan Ayam Goreng Kremes Khas Solo 2 di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan faktor penyebab belum dilaksanakannya perlindungan hukum terhadap pemilik rahasia dagang rumah makan Ayam Goreng Kremes Khas Solo 2 di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh pemilik rahasia dagang rumah makan Ayam Goreng Kremes Khas Solo 2 di Kota Pontianak terhadap pelaku pelanggaran.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pemilik rahasia dagang rumah makan Ayam Goreng Kremes Khas Solo 2 di Kota Pontianak belum terlaksana dengan baik dikarenakan masih terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai atau karyawan atas rahasia dagang yang dimiliki oleh pemilik rumah makan. Bahwa faktor penyebab belum dilaksanakannya perlindungan hukum terhadap pemilik rahasia dagang rumah makan Ayam Goreng Kremes Khas Solo 2 di Kota Pontianak dikarenakan pelanggaran atas rahasia dagang harus dapat dibuktikan dengan pengaduan terlebih dahulu oleh pemilik rahasia dagang kepada pihak yang berwajib. Selain itu faktor ekonomi yang sangat menguntungkan menyebabkan orang melakukan pelanggaran atas rahasia dagang. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh pemilik rahasia dagang rumah makan Ayam Goreng Kremes Khas Solo 2 di Kota Pontianak terhadap pelaku pelanggaran adalah dengan melakukan upaya musyawarah atau bernegosiasi dengan pihak yang mengambil atau menjplak rahasia dagang yang dimiliki oleh pemilik rumah makan dikarenakan para pihak sebelumnya telah memiliki hubungan baik dengan pelaku sehingga upaya yang ditempuh adalah dengan cara damai dalam menyelesaikan persoalan.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Penyalahgunaan, Rahasia Dagang
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Kadir Muhammad, 2006, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Achmad Zen Umar Purba., 2005, Hak Kekayaan Intelektual Pasca TRIPs, PT. Alumni, Bandung
BN. Marbun, 2009, Membuat Perjanjian Yang Aman & Sesuai Hukum, Puspa Swara, Jakarta.
Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Cita Citrawinda P., 2005, Budaya Hukum Indonesia Menghadapi Globalisasi: Perlindungan rahasia Dagang di Bidang Farmasi, Chandra Pratama, Jakarta
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
Gunawan Widjaja., 2001, Rahasia Dagang, Seri Hukum Bisnis, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Hardijan Rusli, 2001, Hukum Perjanjian dan Common Law, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
M. Yahya Harahap, 1990, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.
Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasannya, Alumni, Bandung.
Philipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia, Rejeki Utama, Jakarta
R. Soebekti dan R. Tjitrosudibyo, 2003, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.
Rachmadi Usman., 2003, Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual, PT. Alumni, Bandung
Singarimbun Masri dan Sofian Efendi, 1996, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta
Tim Lindsey, dkk., 2004, Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, PT. Alumni, Bandung
Yunus Alfian, 2001. Asas-asas Tanggungjawab, Grafika, Jakarta
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Negara RI Nomor 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University