KEWAJIBAN PENGELOLA TAMAN KANAK-KANAK AL-MADANI PONTIANAK UNTUK MENYETOR UANG SUMBANGAN GEDUNG PADA PENGURUS YAYASAN AL-MADANI SYARIF ABDURRAHMAN PONTIANAK
Abstract
Kewajiban pengelola Taman Kanak-Kanak Al-Madani untuk membayar uang sumbangan gedung kepada pengurus YayasanAl-Madani Syarif Abdurahman Pontianak, berdasarkan perjanjian lisan atau tidak tertulis yang disepakati ketika Ketua Yayasan Al-Madani Syarif Abdurahman Pontianak menyampaikan Surat keputusan pengangkatan Kepala Sekolah Taman Kanak-Kanak Al-Madani. Masalah yang terjadi dari perjanjian yang telah disepakati antara Taman Kanak-Kanak Al-Madani dengan pihak Yayasan, adalah pengelola Taman Kanak-Kanak Al-Madani tidak melaksanakan perjanjian tersebut sebagaimana mestinya atau wanprestasi. Rumusan Masalah : Apakah Pengelola Taman Kanak-Kanak Al-Madani Telah Melaksanakan Kewajibannya Untuk Menyetor Uang Sumbangan Gedung Pada Pengurus Yayasan Al-Madani Syarif Abdurrahman Pontianak? Tujuan Penelitian : (1) Untuk mendapatkan data dan informasi tentang tanggung jawab pengelola Taman Kanak-kanak Al-Madani dalam melakukan penyetoran uang sumbangan gedung pada pengurusYayasan Al-Madani Syarif Abdurrahman Pontianak. (2) Untuk mengungkapkan factor penyebab pengelola Taman Kanak-kanak belum dapat melakukan kewajiban menyetor uang sumbangan gedung kepada pengurus Yayasan Al-Madani Syarif Abdurrahman Pontianak. (3) Untuk mengungkapkan akibat hokum bagi pengelola Taman Kanak-kanak Al-Madani yang belum dapat melaksanakan kewajibannya menyetor uang sumbangan gedung kepada pengurus Yayasan Al-Madani Syarif Abdurrahman Pontianak. (4) Untuk mengungkapkan upaya yang ditempuh oleh pengurus Yayasan Al-Madani Syarif Abdurrahman Pontianak untuk menagih tunggakan uang sumbangan gedung dari pengelola Taman Kanak-kanak Al-Madani. MetodePenelitian: Dalam penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Bentuk penelitian adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Hasil Penelitian: Bahwa pihak Taman Kanak-Kanak Al-Madani belum sepenuhnya melaksanakan kewajiban menyetorkan uang sumbangan gedung kepada pengurus Yayasan Al-Madani Syarif Abdurrahman. Faktor penyebabnya karena pengelolah Taman Kanak-Kanak Al-Madani tidak menjadikan kewajiban pembayaran uang gedung, sebagai prioritas, dan banyakya pembiayaan yang harus dikeluarkan untuk kegiatan Taman Kanak-Kanak. Akibat hukumnya, pengurus yayasan memberikan teguran baik lisan mau puntulisan dan menempatan staf khusus bidang keuangan di Taman Kanak-Kanak Al-Madani. Upaya yang ditempuh oleh pengurus Yayasan untuk menagih tunggakan uang sumbangan gedung adalah melakukan musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan masalah serta memberikan tempo perpanjangan waktu pembayaran uang gedung.
Kata Kunci : Perjanjian Pengelolaan, Pembayaran Uang Sumbangan Gedung, Yayasan.
References
DAFTAR PUSTAKA
Djoko Prakoso, Bambang Riyadi Lany. Dasar Hukum Persetujuan Tertentu di Indonesia, Bina Aksara. 2002
Sudikno Mertokusumo. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty. 2003
Mariam Daruz Badrulzaman.Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan. Bandung: Alumni. 2001
Masri Singarimbun dan Sofyan Effendi, Metode Penelitian Survey, Jakarta, LP3S, 2002
M. Yahya Harahap. Pengantar Hukum Perjanjian. Bandung : Alumni. 2003
P.N.H Simanjuntak. Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Djambatan. 2007
Subekti. R. Aneka Perjanjian. Bandung: Alumni. 2004
------------. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Intermasa, Jakarta 2007
-------------. Pokok-Pokok Hukum Perjanjian.Jakarta: Intermasa. 2001
-------------. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa. 2005
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. Kitab Undang-Undang Hukum Perdat (burgelijk Wetboek). Jakarta: Pradnya Paramita. 2006
Syahrani Riduan. Seluk Beluk dan Asas-asas Hukum Perdata. Bandung: Alumni. 2002
Suharnoko, Hukum Perjanjian: Teori dan Analisa Kasus, Kencana Prenada Media, Jakarta, 2004
Wirjono Prodjodikoro.Hukum Perdata Tentang Persetujuan Tertentu, Sumur Bandung. 2001
Gunawan Widjaja. Hapusnya Perikatan. Jakarta: PT Raja Grafindo Pers. 2002
----------------------, Memahami Prinsip Keterbukaan (Aanvullend Recht) dalam Hukum Perdata, PT. Rajawali Pers, Jakarta, 2006
HS, Salim. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Cet 1 Jakarta: Sinar Grafika, 2002
Abdul Kadir Muhammad. Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006
Yunus Alfian. Asas-asas Tanggungjawab, Grafika, Jakarta, 2001.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University