KEWAJIBAN PENGELOLA TAMAN KANAK-KANAK AL-MADANI PONTIANAK UNTUK MENYETOR UANG SUMBANGAN GEDUNG PADA PENGURUS YAYASAN AL-MADANI SYARIF ABDURRAHMAN PONTIANAK

NURJANNAH NIM. A11110136

Abstract


Kewajiban pengelola Taman Kanak-Kanak Al-Madani untuk membayar uang sumbangan gedung kepada pengurus YayasanAl-Madani Syarif Abdurahman Pontianak, berdasarkan perjanjian lisan atau tidak tertulis yang disepakati ketika Ketua Yayasan Al-Madani Syarif Abdurahman Pontianak menyampaikan Surat keputusan pengangkatan Kepala Sekolah Taman Kanak-Kanak Al-Madani. Masalah yang terjadi dari perjanjian yang telah disepakati antara Taman Kanak-Kanak Al-Madani dengan pihak Yayasan, adalah pengelola Taman Kanak-Kanak Al-Madani tidak melaksanakan perjanjian tersebut sebagaimana mestinya atau wanprestasi. Rumusan Masalah : Apakah Pengelola Taman Kanak-Kanak Al-Madani Telah Melaksanakan Kewajibannya Untuk Menyetor Uang Sumbangan Gedung Pada Pengurus Yayasan Al-Madani Syarif Abdurrahman Pontianak? Tujuan Penelitian : (1) Untuk mendapatkan data dan informasi tentang tanggung jawab pengelola Taman Kanak-kanak Al-Madani dalam melakukan penyetoran uang sumbangan gedung pada pengurusYayasan Al-Madani Syarif Abdurrahman Pontianak. (2) Untuk mengungkapkan factor penyebab pengelola Taman Kanak-kanak belum dapat melakukan kewajiban menyetor uang sumbangan gedung kepada pengurus Yayasan Al-Madani Syarif Abdurrahman Pontianak. (3) Untuk mengungkapkan akibat hokum bagi pengelola Taman Kanak-kanak Al-Madani yang belum dapat melaksanakan kewajibannya menyetor uang sumbangan gedung kepada pengurus Yayasan Al-Madani Syarif Abdurrahman Pontianak. (4) Untuk mengungkapkan upaya yang ditempuh oleh pengurus Yayasan Al-Madani Syarif Abdurrahman Pontianak untuk menagih tunggakan uang sumbangan gedung dari pengelola Taman Kanak-kanak Al-Madani. MetodePenelitian: Dalam penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Bentuk penelitian adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Hasil Penelitian: Bahwa pihak Taman Kanak-Kanak Al-Madani belum sepenuhnya melaksanakan kewajiban menyetorkan uang sumbangan gedung kepada pengurus Yayasan Al-Madani Syarif Abdurrahman. Faktor penyebabnya karena pengelolah Taman Kanak-Kanak Al-Madani tidak menjadikan kewajiban pembayaran uang gedung, sebagai prioritas, dan banyakya pembiayaan yang harus dikeluarkan untuk kegiatan Taman Kanak-Kanak. Akibat hukumnya, pengurus yayasan memberikan teguran baik lisan mau puntulisan dan menempatan staf khusus bidang keuangan di Taman Kanak-Kanak Al-Madani. Upaya yang ditempuh oleh pengurus Yayasan untuk menagih tunggakan uang sumbangan gedung adalah melakukan musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan masalah serta memberikan tempo perpanjangan waktu pembayaran uang gedung.

Kata Kunci : Perjanjian Pengelolaan, Pembayaran Uang Sumbangan Gedung, Yayasan.


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Djoko Prakoso, Bambang Riyadi Lany. Dasar Hukum Persetujuan Tertentu di Indonesia, Bina Aksara. 2002

Sudikno Mertokusumo. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty. 2003

Mariam Daruz Badrulzaman.Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan. Bandung: Alumni. 2001

Masri Singarimbun dan Sofyan Effendi, Metode Penelitian Survey, Jakarta, LP3S, 2002

M. Yahya Harahap. Pengantar Hukum Perjanjian. Bandung : Alumni. 2003

P.N.H Simanjuntak. Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Djambatan. 2007

Subekti. R. Aneka Perjanjian. Bandung: Alumni. 2004

------------. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Intermasa, Jakarta 2007

-------------. Pokok-Pokok Hukum Perjanjian.Jakarta: Intermasa. 2001

-------------. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa. 2005

R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. Kitab Undang-Undang Hukum Perdat (burgelijk Wetboek). Jakarta: Pradnya Paramita. 2006

Syahrani Riduan. Seluk Beluk dan Asas-asas Hukum Perdata. Bandung: Alumni. 2002

Suharnoko, Hukum Perjanjian: Teori dan Analisa Kasus, Kencana Prenada Media, Jakarta, 2004

Wirjono Prodjodikoro.Hukum Perdata Tentang Persetujuan Tertentu, Sumur Bandung. 2001

Gunawan Widjaja. Hapusnya Perikatan. Jakarta: PT Raja Grafindo Pers. 2002

----------------------, Memahami Prinsip Keterbukaan (Aanvullend Recht) dalam Hukum Perdata, PT. Rajawali Pers, Jakarta, 2006

HS, Salim. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Cet 1 Jakarta: Sinar Grafika, 2002

Abdul Kadir Muhammad. Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006

Yunus Alfian. Asas-asas Tanggungjawab, Grafika, Jakarta, 2001.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University