PENERTIBAN BANGUNAN DI ATAS PARIT BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMBAS NOMOR 7 TAHUN 2006 TENTANG KETERTIBAN UMUM (STUDI DI KECAMATAN TELUK KERAMAT)
Abstract
Skripsi ini berjudul PENERTIBAN BANGUNAN DI ATAS PARIT BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMBAS NOMOR 7 TAHUN 2006 TENTANG KETERTIBAN UMUM (STUDI DI KECAMATAN TELUK KERAMAT) berdasarkan judul diatas permasalahan yang timbul yaitu faktor apa yang mempengaruhi kurang efektifnya pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 7 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum terhadap bangunan yang berdiri di atas parit serta bagaimana upaya yang dilakukan pemerintah Kabupaten Sambas untuk meningkatkan efektivitas penegakan implementasi Perda tersebut. Pada penelitian ini Penulis menggunakan jenis pendekatan yang bersifat deskriptif analisis yaitu dengan maksud untuk menggambarkan keadaan yang sebenarnya terjadi pada saat penelitian dilakukan kemudian mengolah data dan fakta untuk memperoleh kesimpulan akhir.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kurangnya sosialisasi dan pengawasan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat, rendahnya kesadaran masyarakat terhadap hukum serta kurangnya fasilitas tempat untuk berdagang atau berjualan menjadi faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran terhadap aturan hukum sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 7 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum belum terlaksana secara efektif, maka perlu dilakukan upaya meningkatkan fungsi pengawasan, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta menyiapkan fasilitas tempat untuk masyarakat berjualan atau berdagang.
Saran yang dapat Penulis ajukan yaitu pemerintah daerah diharapkan dapat mengefektifkan fungsi pengawasan terhadap penegakan Perda, meningkatkan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat mengenai isi Perda, serta menyiapkan fasilitas bagi masyarakat untuk berdagang atau berjualan sehingga masyarakat tidak lagi mendirikan bangunan di atas parit untuk berjualan yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah mengenai Ketertiban Umum tersebut.
Kata kunci : Ketertiban Umum, Penertiban, Pedagang, Peraturan DaerahReferences
DAFTAR PUSTAKA
BUKU-BUKU
Abdulsyani, 2007, Sosiologi Skematika, Teori, dan Terapan, Bumi Aksara, Jakarta
Admosudirdjo, Prajudi. 1981, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta
Ali, Achmad, 2008, Menguak Tabir Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta
Ali, Achmad, 2012, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Kencana, Jakarta.
Ali, Achmad, dan Wiwie Heryani. 2012, Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum, Kencana, Jakarta
Arief, Barda Nawawi. 2002, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, PT Citra, Aditya Bakti, Bandung
Arief, Barda Nawawi. 2013, Kapita Selekta Hukum Pidana, ctk Ketiga, Citra Aditya, Bandung
Atmasasmita, Romli. 1996, Sistem Peradilan Pidana, Binacipta, Bandung
Atmasasmita, Romli. 2001, Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia & Penegakan Hukum, Mandar Maju, Bandung
Gafar, Afan. 2004, Politik Indonesia Transsisi menuju Demokrasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Ishaq, 2009, Dasar-dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
Kusumaatmadja, Mochtar, 2002, Konsep-konsep Hukum dalam Pembangunan Nasional, Penerbit Alumni, Bandung
Mas, Marwan. 2014, Pengantar Ilmu Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor
Rahardjo, Satjipto. 1996, Hukum dalam Perspektif Sejarah dan Perubahan Sosial dalam Pembangunan Hukum dalam Perspektif Politik Hukum Nasional, Rajawali Press, Jakarta
Rawasita, Reny. et.al.,2009, Menilai Tanggung Jawab Sosial Peraturan Daerah, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Jakarta
Reksodiputro, Mardjono. 1994, Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Melihat Kejahatan dan Penegakan Hukum dalam Batas-Batas Toleransi), Pusat Keadilan dan Pengabdian Hukum, Jakarta
Salim, H.S dan Erlis Septiana Nurbani, 2013, Penerapan Teori Hukum Pada Tesis dan Disertasi, Edsis Pertama, ctk Kesatu, Rajawali Press, Jakarta
Soejito, Irawan. 2004, Sejarah Daerah Indonesia, Pradanya Paramita, Jakarta
Soekanto, Soerdjono. 1985, Efektivitas Hukum dan Peranan Saksi, Remaja Karya, Bandung
Soekanto, Soerdjono. 2002, Sosiologi Suatu Pengantar. Rajawali Pers, Jakarta
Soekanto, Soerdjono. 2008, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
Soemitro, Rony Hanitijo. 2001 Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta
Sunarno, Siswanto. 2014, Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta
Sunggono, Bambang. 2010, Metodelogi Penelitian Hukum, Rajawali Press, Jakarta
Syahrani, Riduan. 2009, Rangkuman Inti Sari Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung
Widjaja, HAW.2013 Penyelenggaraan Otonomi di Indonesia, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja
Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Ketertiban Umum
Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketentuan Pidana Dalam Peraturan Daerah-Peraturan Daerah Kabupaten Sambas
INTERNET
Kamus Besar Bahasa Indonesia, available from : http://kbbi.web.id/wewenang (Diakses 28 Feb 2020)
Syafiie. 1998. Pengertian Pengawasan. available from: URL: http://www.negarahukum.com/hukum/teori-pengawasan.html (Diakses 22 Nov 2019)
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University