TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA PT. TRI STAR MELAWI TERHADAP KERUSAKAN PENGIRIMAN BARANG MILIK PENGGUNA JASA RUTE PONTIANAK-MELAWI
Abstract
Adanya kerusakan barang kiriman milik pengguna jasa dalam proses pengiriman barang melalui jasa pengiriman barang PT. Tri Star Melawi di wilayah Kalimantan Barat, mewajibkan PT. Tri Star Melawi untuk memberikan ganti rugi kepada pihak pengguna jasa sesuai dengan kesepakatan yang terjadi sebelum proses pengiriman barang dilakukan, maka dari itu penulis dapat merumuskan masalah penelitian sebagai berikut Apakah Pengusaha PT. Tri Star Melawi Telah Bertanggung Jawab Atas Kerusakan Pengiriman Barang Milik Pengguna Jasa Rute Pontianak-Melawi ?.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperoleh data dan informasi tentang pelaksanaan tanggung jawab pihak perusahaan, untuk mengungkap faktor perusahaan belum bertanggung jawab, untuk mengungkapkan akibat hukum bagi perusahaan atas kerusakan barang kiriman milik pengguna jasa dan untuk mengungkapkan upaya yang ditempuh pengguna jasa kepada PT. Tri Star Melawi atas kerugian kerusakan barang kiriman. Dalam penelitian ini metode yang digunakan penulis adalah penelitian hukum empiris yaitu dengan menggambarkan keadaan nyata dilapangan hingga menarik kesimpulan yang berkaitan dengan pokok permasalahan. Kegiatan penelitian ini meliputi penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.
Dari hasil dari penelitian yang telah dilakukan dapat diketahui bahwa dalam pelaksanaan tanggung jawabnya PT. Tri Star Melawi belum bertanggung jawab atas terjadinya kerusakan barang kiriman milik pengguna jasa dan tidak bertanggung jawab atas klaim ganti rugi dari pihak pengguna jasa. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor yang terjadi dalam proses pengiriman berlangsung dan jumlah klaim ganti rugi yang diajukan pihak pengguna jasa tidak sesuai kesepakatan yang terjadi.
Kesimpulan dari penelitian yang telah dilakukan adalah pihak pengguna jasa yang mengalami kerugian atas kerusakan barang kiriman telah melakukan upaya penyelesaian secara musyawarah dengan PT. Tri Star Melawi dan tidak mengajukan gugatan perdata di muka Pengadilan Negeri.
Kata Kunci : Kerusakan Barang, Wanprestasi, Ganti Rugi
References
DAFTAR PUSTAKA
Literatur
Abdul Kadir Muhammad,2002, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
-----------------, 2008, Hukum Pengangkutan Niaga, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
A.Qirom Syamsudin Meliala, 1999, Pokok - pokok Hukum Perjanjian Beserta Perkembangannya, Liberty, Yogyakarta
Departemen Pendidikan Nasional, 2005, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
Hartono Hadisoeprapto, 2002, Pokok – Pokok Hukum Perjanjian, Liberty, Jakarta
H. M. N. Purwosutjipto, 2003, Pengertian Pokok Hukum Dagang
J. Satrio, SH, 1994, Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung
K. Bertens, 2004, Etika, Gramedia, Jakarta
Masri Singarimbun dan Sofian Effendi, 2006, Metode Penelitian Survei, Pustaka LP3ES, Jakarta.
M. Yahya Harahap, 2001, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Penerbit Alumni, Bandung
Ny. Sri Soedewi Masjchoen Sofyan, 1998, Hukum Perdata: Hukum Perutangan, Bagian A, Seksi Hukum Perdata Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta.
R. Djatmiko. D, 1996, Pengetahuan Hukum Perdata, Angkasa, Bandung
R. Soebekti dan R. Tjitrosudibio, 2003, Kitab Undang – Undang Hukum Perdata,PT. Pradnya Paramita, Jakarta
R. Subekti, 2001, Aneka Perjanjian, Bandung, Citra Aditya Bakti.
Soegijatna Tjakranegara, 1995, Hukum Pengangkutan Barang dan Penumpang,PT. RhinekaCipta, Jakarta
Soekardono, 1999, Pengertian Hukum Dagang Indonesia, Soereong, Jakarta
Wirjono Prodjodikoro,2000, Hukum Perdata tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Sumur Bandung, Jakarta.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1984, Tentang Pos
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University