TANGGUNG JAWAB DIREKTUR KLUB FUTSAL KANCIL BUDI BANGUN KONSTRUKSI DALAM PERJANJIAN KERJA DENGAN PEMAIN FUTSAL KOTA PONTIANAK

DWI INDHARMAWAN SITUMORANG NIM. A1011141114

Abstract


Futsal merupakan suatu olahraga yang bertujuan untuk menciptakan suatu kerja sama, saling menghargai, menjaga sportivitas, dan merupakan misi perdamaian. Futsal sangat terkenal di Indonesia dan salah satu klub futsal yang berada di wilayah Kalimantan Barat yaitu KANCIL BBK (Kancil Budi Bangun Konstruksi). Disamping itu klub futsal merupakan suatu lapangan pekerjaan yang cukup menjanjikan dengan upah yang cukup besar. Namun dalam suatu perjanjian kerja tidak menutup kemungkinan jika terjadinya konflik atau salah satu pihak lalai dalam pembayaran upah seperti yang diperjanjikan, maka pihak yang lalai tersebut dapat dikatakan cidera janji atau wanprestasi.

Berdasarkan uraian di atas, yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah untuk menemukan faktor apa yang menjadi penyebab Direktur klub futsal Kancil Budi Bangun Konstruksi belum bertanggung jawab sesuai perjanjian kerja dengan pemain futsal Pontianak. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk memperoleh data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian kerja dalam klub futsal Kancil Budi Bangun Konstruksi, untuk mengungkapkan faktor apa yang menjadi penyebab klub futsal yang tidak bertanggung jawab dalam perjanjian kerja pada pemainnya, untuk mengungkapkan akibat hukum bagi klub futsal yang melanggar perjanjian kerja dengan pemainnya dan untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan oleh para pemain klub futsal Kancil Budi Bangun Konstruksi terhadap pihak klub yang belum bertanggung jawab terhadap haknya. Adapun metode penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif.

Selanjutnya dari penelitian yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa perjanjian kerja antara pihak klub futsal dengan pemain futsal harus memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320, bahwa yang menjadi faktor pihak klub futsal belum bertanggung jawab dalam perjanjian kerja kepada pemainnya yaitu dikarenakan oleh faktor ekonomi yang tidak mencukupi oleh Direktur klub futsal Kancil Budi Bangun Konstruksi serta kurangnya sponsor dan akibat pihak klub yang belum bertanggung jawab yaitu diminta pembayaran ganti rugi oleh pemainnya serta pembatalan perjanjian. Upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan perjanjian ini berbeda dengan penyelesaian hukum di bidang perdata lainnya, di dalam futsal penyelesaian dilakukan diluar pengadilan (non-litigasi). Adapun upaya-upaya yang dilakukan oleh para pemain klub futsal Kancil Budi Bangun Konstruksi yaitu melapor kepada pihak yang membuat regulasi atau peraturan yaitu PSSI atau FFI untuk membantu mereka mendapatkan solusi dari permasalahan ini dan adanya negosiasi terminasi gaji yaitu kesepakatan antara kedua belah pihak dalam penyelesaian pembayaran gaji agar mencapai penyelesaian.

Kata Kunci: Perjanjian Kerja, Pemain Futsal, Wanprestasi


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Abdulkadir Muhammad, 2003, Hukum Perjanjian di Indonesia. Jakarta : PT Rineka Cipta.

Abdul Khakim, 2003, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung : Citra Aditya Bakti.

Achmad Ichsan, 2008, Hukum Perdata, Jakarta: Putra Masa.

Adrian Sutedi, 2009, Hukum Perburuhan, Sinar Grafika, Jakarta.

Djumadi, 2006, Pengantar Hukum Perjanjian Kerja Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Departemen Pendidikan Nasional, 2005, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Eather Dwi Maghfirah, 2007, Upaya Hukum Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kerja, PT Arara Abadi, Jakarta.

Gunawan Widjaja, 2006, Memahami Prinsip Keterbukaan (Aanvullend Recht) dalam Hukum Perdata, PT.Rajawali Pers, Jakarta.

J. Satrio, 1997, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Jakarta.

Kusumahadi, 2001, Asas-asas Hukum Perdata, Yayasan Penerbit Gadjah Mada, Yokyakarta.

Mardalis, 2004, Metode Penelitian Suatu Pendekatan Proposal, Jakarta: Bumi Aksara.

M. Yahya Harahap, 1994, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.

Masri Singarimbuan dan Sofyan Efendi.,Metode Penelitian Survey, LP3ES, (Jakarta, 1999).

P. Joko Subagyo, 2004, Metode Penelitian Dalam Teori dan Praktek, Jakarta: PT Rineka Cipta.

Rerry Aprillia, Hal-Hal Yang Harus Ada di Dalam Perjanjian Kerja, Balai Pustaka, Jakarta.

R. Subekti, 2002, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta.

R. Subekti, 2005. Pokok-Pokok Hukum Perdata,PT. Intermasa, Jakarta.

R.Subekti dan R Tjitrosudibio, 2002. Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.

R.Wiryono Prodjodikoro, 2004, Azas-azas Hukum Perjanjian, CV Mandar Maju, Bandung.

Salim H.S, 2003, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta.

Sri Soedewi Machum Sofwan, 2004, Hukum Perjanjian Perhutangan, Seksi Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yokyakarta.

Sudikno Mertokusumo, 2003, Mengenal Hukum, Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.

Surojo Wignjodipuro, 1993, Pengantar Ilmu Hukum, Alumni, Bandung.

Soeyono dan Siti Ummu Adillah, 2003, Diktat Mata Kuliah Hukum Kontrak, Bagian Hukum Perdata Fakultas Hukum Unissula, Semarang.

Yahya Harahap, 1996, Segi-Segi Hukum Perjanjian, CV Mandar Maju, Bandung.

Wiryono Prodjodikoro, 2004, Pengertian Perjanjian Kerja, Pradnya Paramita, Jakarta.

Wiwiho Soedjono, 2002, Pengertian Perjanjian Kerja, Pradnya Paramita, Jakarta.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University