KONSEP PENYELESAIAN OUTSTANDING BOUNDARY PROBLEM ANTARA INDONESIA DAN MALAYSIA DI BATU AUM
Abstract
Demarkasi atau penegasan batas wilayah darat antara negara Indonesia dan Malaysia masih belum tuntas penyelesaiannya. Hal tersebut terjadi karena terdapat beberapa masalah yang dikenal dengan istilah Outstanding Boundary Problems. Satu di antara lokasi demarkasi yang bermasalah adalah di Batu Aum. Permasalahan terjadi karena adanya perbedaan isi kutipan Pasal 2 Konvensi Perbatasan 1928 yang menjadi sumber hukum pelaksanaan demarkasi di lokasi tersebut, dengan keadaan di lapangan berdasarkan hasil survei Tim Demarkasi Indonesia-Malaysia. Dengan adanya perbedaan tersebut, pihak Indonesia dan Malaysia membuat klaimnya masing-masing terhadap pelaksanaan demarkasi di Batu Aum.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Data yang didapatkan dalam penelitian ini dianalisis dengan teknik deskriptif analitis, melalui pendekatan hermeneutika, sejarah, dan konseptual.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa pertama, Konvensi Perbatasan 1928 berkedudukan sebagai referensi yuridis, yang perlu dipandang dan diterapkan dengan memperhatikan perkembangan ketentuan hukum internasional terkait. Kedua, kutipan Pasal 2 Konvensi Perbatasan 1928 perlu ditafsirkan dengan memperhatikan keadaan pada masa perumusannya, serta disesuaikan dengan keadaan di lapangan saat ini. Ketiga, perbedaan klaim pelaksanaan demarkasi di Batu Aum diselesaikan dengan penerapan equitable principle, untuk membagi secara sama garis-garis batas yang menjadi klaim oleh masing-masing negara.
Kata Kunci: Pembentukan Perbatasan Darat, Sengketa Internasional, Outstanding Boundary Problem, Batu Aum.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University