PELAKSANAAN PERJANJIAN BAGI HASIL HAK MILIK ATAS TANAH ANTARA MASYARAKAT DENGAN PERUSAHAAN PT. AGRO SEJAHTERA MANUNGGAL DI KECAMATAN KENDAWANGAN
Abstract
Transportasi merupakan salah satu penunjang dalam pembangunan di Indonesia khususnya didaerah sebagai sarana untuk membantu aktifitas masyarakat dalam melaksanakan kegiatan perekonimian serta urusan pemerintahan,tanpa adanya transportasi maka kegiatan akan lumpuh. Sarana angkutan dan mengakomodasi pergerakan masyarakat, salah satunya adalah sarana angkutan darat. Seperti sepeda, motor, mobil pickup, mobil truk, mobil box, dan lain-lain.pengaturan tentang angkutan darat diatur didalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan.Aspek Keselamatan pada angkutan niaga tidak saja pada keterampilan pengemudi yang ditandai dengan adanya sim, tetapi perlaku kendaraan angkutan niaga harus memenuhi selematan yang layak dijalan raya.
Oleh karena itu penulis tertatrik untuk meneliti permasalahan dengan rumusan masalah yaitu apakah faktor-faktor penyebab pemilik kendaraan tidak melakukan kir? Dan bagaimana upaya pengawasan pelaksanaan KIR pada pemilik kendaraan? Metode yang digunakan penulis yaitu metode hukum empiris suatu metode penelitian hukum yyang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapan dari wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan lapangan. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif.
Bahwa masyarakat pemilik kendaraan niaga masih rendah tingkat kesadarannya untuk mendaftarkan kendaraannya wajib kir, selain itu masyarakat merasa terbebani dengan adanya biaya wajib kir serta sudah nyaman sehingga tidak memperhatikan resiko. Dinas Perhubungan sudah pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya wajib KIR untuk kendaraan. Dinas perhubungan juga sudah berupaya melakukan penyuluhan,menyebar brosur tentang wajib kir.
Kata Kunci : Transportasi, Kendaraan Bermotor, Wajib Kir.
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Ardiansyah. (2015). Manajemen Transportasi dalam Kajian Teori. Jakarta: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Prof. Moestopo Beragama.
Arikunto, S. (2006). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik Edisi Revisi VI. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Frazila, D. S. (2001). Pengantar Sistem Transportasi. Semarang: Universitas Katolik Soegijapranata.
Hartono, S. (1994). Penelitian Hukum di Indonesia pada Akhir Abad ke -20. Bandung: Alumni.
Kamaluddin. (2003). Ekonomi Transportasi. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Moleong. (2007). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya Offset.
Morlok. (1984). Pengantar Teknik dan Perencanaan Transportasi. Jakarta: Erlangga.
Muhammad, A. K. (1991). Hukum Pengangkutan Darat, Laut dan Udara. Bandung: PT.Citra Aditya Bakti.
Muhammad, A. K. (1998). Hukum Pengangkutan Niaga. Bandar Lampung: P.T Citra Aditya Bakti.
Muhammad, A. K. (2008). Hukum Pengangkutan Niaga. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Munawar, A. (2005). Dasar-dasar Teknik Tranportasi. Yogyakarta: Beta Offset.
Nasution, M. (2004). Manajemen Transportasi. Bogor: Ghalia Indonesia.
Samidjo. (1997). Tanya Jawab Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Tanya Jawab Pengantar Ilmu Hukum.
Siahaan, M. P. (2010). Pajak Daerah Nasional. Jakarta: PT. Raja Grafindo.
Soekanto, S. (2012). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Soemitro, R. H. (1985). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Sugiyono. (2010). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sutopo, A. H. (2010). Terampil Mengolah Data Kualitatif. Jakarta: Prenada Media Group.
PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN :
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Peraturan Menteri Nomor 98 tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan orang dengan Kendaraan umum bermotor dalam Trayek
Peraturan Menteri Nomor 29 tahun 2015 tentang Perubahan atas Menteri Perhubungan Nomor PM 98 tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan kendaraan umum bermotor dalam Trayek
Peraturan Menteri Nomor 133 tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
Peraturan Walikota Singkawang Nomor 5 tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 26 tahun 2013 tentang Tata Cara Pengujian Kendaraan Bermotor Dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
WEBSITE
Ratih Wiranti Rahayu, Mengenal Uji Kir dan Sanksi Jika Tidak Melakukannya, Kompas,https://otomotif.kompas.com./read/2019/09/08/102200715/mengenal-uji-kir-dan-sanksi-jika-tidak-melakukannya (diakses pada tanggal 10 Oktober 2019)
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. “standar Angkutan Umum Yang Layak dan Aman”, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/detail/lt5874843eb71ec/standar-angkutan-umum-yang-layak-dan-aman(.) (diakses pada tanggal 25 Oktober 2019)
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University