FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PELANGGARAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN KECELAKAAN DI JALAN RAYA WILAYAH KOTA PONTIANAK
Abstract
Jalan raya merupakan tempat pergerakan orang-orang untuk mencapai tujuannya masing-masing. Di jalan raya sering terjadi pelanggaran yang disebut pelanggaran lalu lintas yang dapat mengakibatkan kecelakaan, pelanggaran lalu lintas terbagi atas 3 jenis yaitu : Pelanggaran lalu lintas ringan, sedang dan berat. Namun tidak semua pelanggaran lalu lintas itu dapat mengakibatkan kecelakaan, yang dapat mengakibatkan kecelakaan hanya sedang dan berat saja.
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan agar mengetahui data pelanggaran lalu lintas dan data kecelakaan lalu lintas di Kota Pontianak, kemudian mengetahui faktor seseorang melakukan pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan kecelakaan; setelah itu mengetahui upaya yang dilakukan aparat Polresta Kota Pontianak dalam meminimalisir pelanggaran berlalu lintas, yang bisa berakibat kecelakaan. Untuk mencapai tujuan tersebut pemerintah membuat Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 sebagai Peraturan yang diharapkan sebagai landasan yang dapat dipatuhi masyarakat agar dapat tertib di jalan raya wilayah Kota Pontianak.
Bentuk penelitian yang digunakan ialah penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Kemudian jenis pendekatan yang digunakan ialah pendekatan deskriptif analisis yang menggambarkan keadaan atau suatu permasalahan tertentu dari objek penelitian, menganalisa data dan permasalahan yang telah didapat untuk memperoleh kesimpulan.
Adapun sumber data dalam penelitian ini adalah Satlantas Polresta Kota Pontianak dan para pengguna jalan yang menggunakan kendaraan di wilayah Kota Pontianak. Metode yang digunakan untuk menganalisa data yang diperoleh pada saat melakukan penelitian yaitu penelitian jenis hukum empiris.
Dari hasil penelitian penyebab terjadinya pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan kecelakaan yaitu : bahwa faktor penyebab terjadinya pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas di jalan raya wilayah Kota Pontianak adalah karena kurangnya kesadaran hukum masyarakat yang diketahui dari : Masyarakat yang tidak mau tahu adanya hukum; Masyarakat yang sudah terbiasa melakukan pelanggaran lalu lintas; Melakukan pelanggaran tersebut karena ada kesempatan.
Kata Kunci : Pelanggaran dan Kecelakaan lalu lintas.References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Achmad Ali dan wiwie Heryani. 2012. Menjelajahi kajian empiris terhadap hukum. Jakarta : kencana.
Adji Indriyanto Seno.2002.Korupsi dan Hukum Pidana. JAKARTA: KANTOR PENGACARA DAN KONSULTAN HUKUM.
Adriano.2019,Me-review Konsep Pertanggungjawaban Pidana Korporasi.Scorpio Media Pustaka:Surabaya.
Ali Achmad,2017, Menguak teori hukum (Legal Theroy) dan Teori Peradilan (Judical Prudence);Jilid 7,Kencana, Jakarta.
Andi Hamzah, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana (Edisi Revisi),.Jakarta: Rineka Cipta.
Atang Ranoemihardja.R.1976,Hukum Acara Pidana.Tarsito:Bandung
Chainur Arrasjid. 2001. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Sinar Grafika, Jakarta.
C.S.T Kansil,1992.Pengantar Ilmu Hukum.Balai Pustaka Jakarta.
Dasim Budimansyah,2011,Pembelajaran Pendidikan Kesadaran Hukum, Cetakan Ketiga,PT.GENESINDO.
Depdikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka,(2002).
Ediwarman,2016,MONOGRAF METODELOGI PENELITIAN HUKUM;Jilid III,GENTA PUBLISHING,Yogyakarta.
F.D.Hobbs,Traffic Planning and Engineering, Second edition 1979),edisi Indonesia, terjemahanSuprapto T.M. dan Waldijono, Perencanaan dan Teknik Lalu Lintas, Edisi Kedua.Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.1995).
Keijzer N Schaffmeister D dan E.PH. Soutorius,1995 Hukum Pidana.Yogyakarta:Liberty.
Khudzaifah Dimyati ,Teorisasi Hukum, Muhammadiyah University Press. Surakarta.
Mochtar Kusumaatmatdja dalam Otje Salman dan Eddy Damian. 2002. Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan.Bandung:PT.Alumni.
Retno Wulan Suntantio.2009,Hukum Acara Perdata,Mandar Maju. Bandung.
Retnowulan Suntantio dan iskandar Oeripartawinata.2005,Hukum Acara Perdata dalam teori dan praktek,Mandar Maju:Bandung.
Satochid Kartanegara, mengutip Simons, Hukum Pidana,Balai Lektur Mahasiswa.
Satochid Kartanegara,Kumpulan Kuliah dan Pendapat Para Ahli Termuka, Bagian Satu,Balai Lektur Mahasiswa.
Sianturi.S.R,1986.Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya.Jakarta: Alumni AHAEM-PTHAEM.
Soekanto Soerjono.Kegunaan Sosiologi Hukum Bagi Kalangan Hukum.PT.Citra Aditya Bakti. Bandung.1989.
Soerjono Soekanto,1984, Inventarisasi dan Analisa terhadap Perundang-undangan Lalu Lintas.PusatPenelitian dan Pengembangan, Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara, CV.Rajawali, Jakarta.
Soekanto Soerjono, 2004, faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, Cetakan Kelima. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Soekanto Soerjono, 1990, Polisi dan Lalu Lintas. Bandung:Mandar Maju.
Soekanto Soerjono, 2012.Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum,Jakarta:Rajawali Pers.
Soemitro Hanitijo Ronny, 1985, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Subekti, 1958, Dasar-Dasar Hukum Dan Pengadilan. Jakarta.
Sudaryono, 2012. Dasar-Dasar Evaluasi Pembelajaran,Yogyakarta: CV. Graha Ilmu.
Suyanto,2018.Pengantar Hukum Pidana.Yogyakarta:CV.Budi Utama.
Wawan Muhwan Hariri,2012, Pengantar Ilmu Hukum, Jilid I, Pustaka Setia, Bandung.
Wirjono Prodjodikoro, 2003. Asas-asas Hukum Pidana. Bandung: Refika Aditama.
Umar Dzulkifli dan P. Jimmy, 2012, Kamus Hukum. Graha Media Pres, Surabaya.
B. Undang-Undang
Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Rancangan KUHP.
KUHP.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1993.
C. Internet
https://www.kompasiana.com/adhimara/peran-polri-dalam-mengurangi-angka-kecelakaan-lalu-lintas/3 Maret 2020.
https://www.boyyendratamin.com/2011/04/tiga-belas-alasan-mengapa-orang.html,pada tanggal 18 Desember 2019.
https://www.e-jurnal.com/2014/11/pengertian-kecelakaan-kerja.html/12:18/26.04.2020.
http://mangihot.blogspot.com/2016/10/pengertian-tindak-pidana-dan-sanksi.html.7/April/2020.
https://www.slideshare.net/kardomantumangger/teori-hukum-pembangunan.10/Mei/2020.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University