ANALISIS YURIDIS IMPLEMENTASI KONVENSI PEREMPUAN TERHADAP KEDUDUKAN PEREMPUAN DALAM KELUARGA DAN MASYARAKAT DI INDONESIA
Abstract
Hukum Internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, hukum internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara. Namun, dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin meluas, hukum internasional juga mengurus struktur dan perilaku organisasi internasional, individu dan perusahaan multinasional. Hukum Internasional adalah hukum antarbangsa yang digunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antar pnguasa dan menunjukkan pada kompleks kaidah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa. Perjanjian Internasional dalam Konvensi Wina tahun 1969 Pasal 2 (1) (a) diartikan sebagai semua perjanjian yang dibuat oleh negara sebagai salah satu subjek hukum internasional, yang diatur oleh hukum internasional dan berisi ikatan-ikatan yang mempunyai akibat-akibat hukum.. Setiap perempuan memiliki hak-haknya yang dijamin oleh hukum dan peraturan pemerintah. Hal ini tertuang pada Konvensi Perempuan (CEDAW) sejak tahun 1984. Dimana perempuan dilindungi hak-haknya untuk berpendapat, berkarir, memiliki kesempatan yang sama dan kedudukan yang setara dengan pria. Akan tetapi, dalam kenyataannya, masih banyak aksi diskriminatif yang dilakukan terhadap perempuan di dalam keluarga maupun masyarakat. Terjadinya pembedaan, pembatasan, dan pengucilan perempuan untuk dapat menikmati hak-haknya. Metode yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Penelitian hukum normatif mencakup asas-asas hukum, penelitian terhadap taraf sinkronisasi vertikal dan horizontal, perbandingan hukun dan sejarah hukum. Obyek dalam penelitian ini adalah implementasi konvensi perempuan terhadap kedudukannya di dalam keluarga dan masyarakat serta mekanisme tercapainya perlindungan atas hak-hak perempuan. Teknik dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan teknik penelitian kepustakaan (literature research) yaitu dengan mengambil data dari buku-buku, skripsi, jurnal serta website, setelah itu teori yang ada disesuaikan dengan permasalahan yang akan diteliti. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, pertama, telah banyak terjadi kasus pelanggaran hak asasi manusia terhadap perempuan di Indonesia. Kedua, mekanisme penegakan hak asasi manusia terhadap perempuan belum begitu jelas dan lugas. Ketiga, langgengnya hukum dan peraturan pemerintah terkait pelanggaran atas hak-hak perempuan, sehingga pemberdayaan perempuan diperlukan agar perempuan-perempuan di Indonesia dapat memperjuangkan hak-haknya yang dilanggar.
Kata Kunci : Hukum Internasional, Perjanjian Internasional, Perkawinan, Diskriminasi Perempuan, Pelanggaran HAM, Konvensi Perempuan, CEDAW.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku dan Jurnal
Budiman, Arief, 1982. Pembagian Kerja Secara Seksual; Sebuah Pembahasan
Sosiologis tentang Peran Perempuan di dalam Masyarakat.
PT Gramedia, Jakarta.
David O. Sears et.al., 1999. Psikologi Sosial, Jilid 1. Erlangga, Jakarta.
Duffy K. G. dan Wong F. Y., 1996. Community Psychology. Boston, MA: Allyn
Bacon.
El Muhtaj, Majda, 2009. Dimensi-Dimensi HAM Mengurai Hak Ekonomi, Sosial,
dan Budaya. Rajawali Pers, Jakarta.
Goran Melander and Gudmundur A, The Raoul Wallenberg Compilation of Human Rights Instruments, The Hague, London hal. 18
Harahap, Krisna, 2003. HAM dan Upaya Penegakannya di Indonesia. PT Grafiti
Budi Utami, Bandung.
J.G. Starke, 2010, Pengantar Hukum Internasional, PT Sinar Grafika, Jakarta.
Munandar, S.C. Utami, 1985. Emansipasi dan Peran Ganda Wanita Indonesia. UI-
Press, Jakarta.
Murniati, A. Nunuk Prasetyo, 2004. Getar Gender; Buku Kedua. Indonesiatera,
Magelang.
Prof. Dr. Satijpto Rahardjo. Jaminan Perlindungan Hak-Hak Perempuan. Disajikan pada seminar Implementasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan oleh Pusat Studi Perempuan Universitas 17 Agustus. Semarang 11 – 12 Juli 1997.
Rebecca J. Cook, 1994. Human Rights of Woman, National and International Perspective. University of Pennsylvania Press, Philadelphia, hal.634
Sadli, Saparinah, 1988. Perempuan, Dimensi Manusia dalam Proses Perubahan
Sosial. Pidato Ilmiah pada Dies Natalies Universitas Indonesia, Jakarta.
_____________, 2010. Berbeda tetapi Setara. PT Kompas Media Nusantara,
Jakarta.
Sihite, Romany, 2007. Perempuan, Kesetaraan, dan Keadilan: Suatu Tinjauan
Berwawasan Gender. PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2007, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajagrafindo Persada, hal. 62
Soewondo, S.H., Nani, 1984. Kedudukan Wanita Indonesia dalam Hukum dan
Masyarakat. Balai Aksara, Jakarta.
Widoyati Wiratmo Soekita, Sri, 1983. Anak dan Wanita dalam Hukum. LP3ES,
Jakarta.
Widyani, Ani, 2005, Politik Perempuan Bukan Gerhana, Kompas, Jakarta.
Wolfman, Brunetta R., 1989. Peran Kaum Wanita (edidi terjemahan Kanisius).
Yogyakarta.
Deklarasi Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Masalah Gender
dan Hukum Kelompok Kerja Convention Watch Pusat Kajian Wanita dan
Gender Universitas Indonesia, 2002.
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi CEDAW
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Internet
http://kbbi.web.id
Deklarasi tentang Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan
http://www.un.org/documents/ga/res/48/a48r104.htm
Discrimination of Women Throughout the World
http://www.rainbo.org/discrimination-of-women-throughout-the-world/
Undang-Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender
http://www.jurnalperempuan.org/undang-undang-kesetaraan-dan-keadilan-gender.html
Facts About Feminism
https://www.dosomething.org/facts/11-facts-about-feminism
Lembar Fakta; Pendidikan Untuk Anak Perempuan di Indonesia
http://www.unicef.org/indonesia/id/Facts_Sheet_on_Girls_Education_IND_.pdf
United Nation, Report of the World Conference of the International Women’s Year. Mexico City, 19 June – 2 July 1975.
http://www.un.org/womenwatch/daw/beijing/mexico.html
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University