TANGGUNGJAWAB PEMILIK GRAND NARITA HOTEL SANGGAU MEMBERIKAN GANTI RUGI ATAS KEHILANGAN BARANG MILIK PENGINAP

MUHAMMAD RAZIS NIM. A01112082

Abstract


Penelitian tentang Tanggungjawab Pemilik Grand Narita Hotel Sanggau MemberikanGanti Rugi Atas Kehilangan Barang Milik Penginap bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan tanggung jawab Pemilik Grand Narita Hotel dalam memberikanganti rugi atas kehilangan barang milik penginap. Untuk mengungkapkan faktor penyebab tidak dilaksanakannya perjanjian tanggung jawab pemilik Grand Narita Hotel dalam memberikanganti rugi atas kehilangan barang milik penginap. Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi pemilik Grand Narita Hotel yang tidak memberikanganti rugi atas kehilangan barang milik penginap. Untuk mengungkapkan upaya bagi penginap untuk meminta tanggung jawab atas atas kehilangan barang saat menginap di Grand Narita Hotel.

Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode empiris dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan tanggung jawab Pemilik Grand Narita Hotel dalam memberikanganti rugi atas kehilangan barang milik penginap belum dilaksanakan seperti yang diharapkan oleh penginap dikarenakan pemilik tidak merasa bertanggung jawab karena para penginap telah diberikan informasi untuk menjaga barang-barang yang mereka bawa ke hotel. Bahwa faktor penyebab tidak dilaksanakannya tanggung jawab pemilik Grand Narita Hotel dalam memberikanganti rugi atas kehilangan barang milik penginap dikarenakan pemilik beranggapan bahwa penginap seharusnya waspada terhadap barang bawaan yang mereka bawa, faktor lainnya karena pemilik menganggap penginap lalai untuk menjaga barang yang mereka bawa. Bahwa akibat hukum bagi pemilik Grand Narita Hotel yang tidak memberikan fasilitas sebagaimana yang ditawarkan kepada penginap sehingga kehilangan barang milik penginap adalah secara perjanjian dianggap wanprestasi sedangkan secara hukum dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum. Bahwa upaya bagi penginap untuk meminta tanggung jawab atas atas kehilangan barang saat menginap di Grand Narita Hotel adalah dengan melakukan somasi atau teguran kepada pemilik serta meminta ganti kerugian kepada pemilik dengan jalan secara musyawarah dan mufakat.

Kata Kunci : Tanggungjawab, Ganti Kerugian, Kehilangan Barang


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku-Buku

Abdul Kadir Muhammad, 2006, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

-------------------, 2010, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

BN. Marbun, 2009, Membuat Perjanjian Yang Aman & Sesuai Hukum, Puspa Swara, Jakarta.

Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Bambang Sujatno, 2006, Hotel Courtesy, Yogyakarta, Andi Yogyakarta

Harahap, M.Yahya. 2006, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung: PradnyaParamita.

J. Satrio, 2001, Hukum Perikatan (Perikatan Pada Umumnya), Alumni, Bandung.

-------------------, 1992, Hukum Perjanjian (Perjanjian Pada Umumnya), Citra Aditya Bakti, Bandung.

Kartini Muljadi & Gunawan Widjaja, 2004, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Lukman Santoso, 2012, Hukum Perjanjian Kontrak, Cakrawala, Yogyakarta.

Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasannya, Alumni, Bandung.

Masri Singarimbun dan Sofian Efendi, 1996, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta

Purwahid Patrik, 1996, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Seksi Hukum Perdata FH Undip, Semarang

R. Subekti, 2008, HukumPerjanjian, Intermasa, Jakarta

------------- dan R. Tjitrosudibio, 2009, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PradiyaParamitha.

-------------------, 2000, ,Aneka Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

-------------------, 2003, Pokok-pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta

Soerjono Soekanto, 1986. Pengantar Penelitian Hukum. UI-Press, Jakarta

Yunus Alfian, 2001, Asas-asas Tanggungjawab, Grafika, Jakarta

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Negara RI Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor Pm.53/Hm.001/Mpek/2013 Tentang Standar Usaha Hotel


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University