TANGGUNGJAWAB PEMILIK GRAND NARITA HOTEL SANGGAU MEMBERIKAN GANTI RUGI ATAS KEHILANGAN BARANG MILIK PENGINAP
Abstract
Penelitian tentang Tanggungjawab Pemilik Grand Narita Hotel Sanggau MemberikanGanti Rugi Atas Kehilangan Barang Milik Penginap bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan tanggung jawab Pemilik Grand Narita Hotel dalam memberikanganti rugi atas kehilangan barang milik penginap. Untuk mengungkapkan faktor penyebab tidak dilaksanakannya perjanjian tanggung jawab pemilik Grand Narita Hotel dalam memberikanganti rugi atas kehilangan barang milik penginap. Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi pemilik Grand Narita Hotel yang tidak memberikanganti rugi atas kehilangan barang milik penginap. Untuk mengungkapkan upaya bagi penginap untuk meminta tanggung jawab atas atas kehilangan barang saat menginap di Grand Narita Hotel.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode empiris dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan tanggung jawab Pemilik Grand Narita Hotel dalam memberikanganti rugi atas kehilangan barang milik penginap belum dilaksanakan seperti yang diharapkan oleh penginap dikarenakan pemilik tidak merasa bertanggung jawab karena para penginap telah diberikan informasi untuk menjaga barang-barang yang mereka bawa ke hotel. Bahwa faktor penyebab tidak dilaksanakannya tanggung jawab pemilik Grand Narita Hotel dalam memberikanganti rugi atas kehilangan barang milik penginap dikarenakan pemilik beranggapan bahwa penginap seharusnya waspada terhadap barang bawaan yang mereka bawa, faktor lainnya karena pemilik menganggap penginap lalai untuk menjaga barang yang mereka bawa. Bahwa akibat hukum bagi pemilik Grand Narita Hotel yang tidak memberikan fasilitas sebagaimana yang ditawarkan kepada penginap sehingga kehilangan barang milik penginap adalah secara perjanjian dianggap wanprestasi sedangkan secara hukum dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum. Bahwa upaya bagi penginap untuk meminta tanggung jawab atas atas kehilangan barang saat menginap di Grand Narita Hotel adalah dengan melakukan somasi atau teguran kepada pemilik serta meminta ganti kerugian kepada pemilik dengan jalan secara musyawarah dan mufakat.
Kata Kunci : Tanggungjawab, Ganti Kerugian, Kehilangan Barang
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku-Buku
Abdul Kadir Muhammad, 2006, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
-------------------, 2010, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
BN. Marbun, 2009, Membuat Perjanjian Yang Aman & Sesuai Hukum, Puspa Swara, Jakarta.
Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Bambang Sujatno, 2006, Hotel Courtesy, Yogyakarta, Andi Yogyakarta
Harahap, M.Yahya. 2006, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung: PradnyaParamita.
J. Satrio, 2001, Hukum Perikatan (Perikatan Pada Umumnya), Alumni, Bandung.
-------------------, 1992, Hukum Perjanjian (Perjanjian Pada Umumnya), Citra Aditya Bakti, Bandung.
Kartini Muljadi & Gunawan Widjaja, 2004, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Lukman Santoso, 2012, Hukum Perjanjian Kontrak, Cakrawala, Yogyakarta.
Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasannya, Alumni, Bandung.
Masri Singarimbun dan Sofian Efendi, 1996, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta
Purwahid Patrik, 1996, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Seksi Hukum Perdata FH Undip, Semarang
R. Subekti, 2008, HukumPerjanjian, Intermasa, Jakarta
------------- dan R. Tjitrosudibio, 2009, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PradiyaParamitha.
-------------------, 2000, ,Aneka Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
-------------------, 2003, Pokok-pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta
Soerjono Soekanto, 1986. Pengantar Penelitian Hukum. UI-Press, Jakarta
Yunus Alfian, 2001, Asas-asas Tanggungjawab, Grafika, Jakarta
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Negara RI Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor Pm.53/Hm.001/Mpek/2013 Tentang Standar Usaha Hotel
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University