TIDAK ADA NYA PENERAPAN PASAL 197 AYAT (1) HURUF (K) KUHAP TERHADAP KASUS KORUPSI DI PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI PONTIANAK (Studi Kasus Tindak Pidana Korupsi No.48/Pid.Sus.TPK/2017/PN.PTK)

THERESIA LOLA RUTH BR TUMANGGOR NIM. A1012151216

Abstract


Hukum acara pidana sebagai hukum formil dari adanya hukum pidana mempunyai tujuan yakni bagaimana melaksanakan aturan-aturan yang telah diatur dalam hukum pidana. Ketentuan dalam hukum acara pidana lebih bersifat teknis yang artinya bahwa hukum acara pidana lebih mengatur tentang bagaimana seorang yang telah terbukti melanggar pasal-pasal yang telah ditentukan dalam hukum pidana seharusnya untuk dilakukan penanganan. Penanganan yang dimaksud adalah apabila seorang setelah diperiksa dalam sidang pengadilan yang kemudian dijatuhkan pidana namun belum mengerti akan tujuan dia dijatuhi pidana oleh hakim, karena itu hukum acara pidana sebagai alat-alat negara bermaksud untuk memberikan arahan tentang pelaksanaan hukuman yang telah dijatuhkan tersebut.

Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh informasi dan data tentang penanganan perkara tindak pidana di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak, dan untuk mengetahui penerapan pasal 197 ayat (1) huruf (k) KUHAP di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak.

Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode Normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach). Pendekatan perundang-undangan (Statue Approach) digunakan karena yang akan diteliti adalah aturan hukum yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Namun dengan adanya perkembangan setiap bunyi undang-undang tidak selamanya harus diikuti karena apabila terbukti bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 maka ketentuan undang-undang tersebut dapat dibatalkan yakni adanya putusan perkara No.48/Pid.Sus.TPK/2017/PN.PTK tentang pengujian pasal perintah penahanan yang pada pokoknya menyatakan ketentuan perintah penahanan tersebut tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga tidak dimuatnya perintah tersebut maka tidak menyebabkan putusan batal demi hukum. Oleh karena itu dengan ditolaknya permohonan kasasi yang diajukan oleh seorang terdakwa karena tidak terbukti kesalahan judex factie dalam memeriksa perkara a quo hakim pada tingkat kasasi sama saja dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yang terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana.

Kata kunci: Pasal 197 ayat (1) huruf (K) KUHAP.


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku :

Ahmad Rifai. 2011. Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Prespektif Hukum Progresif. Jakarta

Hamzah, Andi.1994. Pelaksanaan Peradilan Pidana Berdasarkan Teori Dan Praktek Penahanan-Dakwaan- Requisitoir. Jakarta:Penerbit Rineka Ciptra

Hamzah, Andi.1994. Pelaksanaan Peradilan Pidana Berdasarkan Teori Dan Praktek Penahanan-Dakwaan-

.

Hamzah, Andi.2008. Hukum acara pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Hari Sasangka, 2003, Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana

Leden Marpaung. 2010. Proses Penanganan Perkara Pidana (Di Kejaksaan & Pengadilan Negeri Upaya Hukum & Eksekusi). Jakarta

Leden Marpaung. 2004. Perumusan Memori Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara. Jakarta

Lawrence M. Friedman, American Law, terjemahan Wishus Basuki, Tatanusa, Jakarta

Lilik Mulyadi. 2010. Kompilasi Hukum Pidana Dalam Perpektif Teoritis Dan Praktik Peradilan. Bandung:

Lilik Mulyadi

M. Karjadi dan R.1997. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Bogor

M.Yahya Harahap, 2002, “Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP”

M. Yahya Harahap.2002, “Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP” Hal.354

M. Yahya Harahap.2002, “Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP” 583

Muladi dan Barda Nawawi Arief, 2010, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni Bandung.

Rusli Muhammad,2007, Hukum Acara Pidana Kontemporer

Satjipto Rahardjo, 1983, Masalah Penegakan Hukum, Sinar Baru, Bandung.

Soedirjo. 1984. Kasasi Dalam Perkara Pidana (Sifat dan Fungsi). Jakarta: Akademika Pressindo.

Soerjono Soekanto, 2011, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.

Sudarto, 1977, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung.

Sunggono, Bambang, 2016, Metodologi Penelitian Hukum, Divisi Buku Perguruan Tinggi, Jakarta

Peraturan Perundang-undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Internet :

Anonim. 2010. http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4fbc5042998ac/putusantanpa-perintah-penahanan-bisa-dieksekusi, diakses pada tanggal 4 November 2013.

Anonim. 2012. http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt50aea9e793963/mk-- putusan-tanpa-perintah-penahanan-tetap-sah, diakses pada tanggal 5 November 2013

Http://sangit26.blogspot.com/2011/07/analisis-data-penelitian-kualitatif

http://www.poskotanews.com/2013/03/06/kisruh-pasal-197-kuhap-penegak-hukumdapat-dihukum-berat/, diakses pada tanggal 5 November 2013.

Yusril Ihza Mahendra. 2012. http://yusril.ihzamahendra.com/2012/05/17/pendapathukum-terhadap-putusan-batal-demi-hukum/, diakses pada tanggal 4 November 2013.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University