HAMBATAN PELAKSANAAN PROSES PENUNTUTAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI SAMBAS (Studi Kasus Perkara No : PDS-01/SMBAS/10/2018)

JHON DEPA NIM. A11112174

Abstract


TindakPidana KorupsidiIndonesiadiaturdalam UU No. 31 Tahun 1999 jo.UUNo.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada kenyataannya Tindak Pidana Korupsi tidak hanya dilakukan oleh pejabat di perkotaan bahkan juga merambah ke wilayah pedesaan, dimana seorang Kepala Desa yang berada di Lokasi Desa Temajuk Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas yang merupakan panutan bagi warga binaannya, namun telah menyalahgunakan kewenangan dan kedudukannya sebagai Kepala Desa dengan melakukan kejahatan telah menerbitkan Surat Pernyataan Tanah dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah sehingga merugikan Negara demi memperkaya diri.

Penulisanskripsi inibertujuanuntukmengetahuidanmenganalisis penerapan Penyalah-gunaan wewenang, kesempatan, atau sarana karena jabatan ataukedudukan oleh pelaku Tindak Pidana Korupsi serta pertimbangan Hukum Hakim dalam PutusanPengadilanTipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak pada Perkara No:PDS-01/SMBAS/10/2018 yangmelibatkan Kepala Desa, Desa Temajok Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas. Metode yang digunakan adalahmetodeyuridis normatifdengan mengkajidan menganalisisbahan-bahan hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan,karya ilmiah,danbuku-buku guna menganalisis putusan tersebut.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada sidang perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jaksa Penuntut Umum sangat sulit melakukan penuntutan karena tidak dapat menghadirkan saksi-saksi secara keseluruhan, karena lokasi tempat perkara dengan Pengadilan Tipikor Pontianak terlalu jauh sehingga memakan waktu yang lama untuk menghadirkan saksi dan juga mengingat biaya yang terlalu tinggi, disamping itu keterangan para saksi tidak mencerminkan keadaan sebenarnya karena rasa loyalitas saksi terhadap Kepala Desa sangat tinggi. Seharusnya untuk meningkatkan keadilan dan hukum untuk mempermudah proses peradilan terhadap tersangka atau terdakwa perkara pada tingkat daerah dapat dilakukan dengan menerapkan Asas Sederhana, Ringan dan biaya rendah, sehingga perkara tindak pidana korupsi dapat dilakukan di daerah setempat, lokasi terjadi tindak pidana korupsi.

Katakunci:Korupsi,Penyalahgunaanwewenang,Penyelidikan, Penyidikan

Penuntutan, Putusan Pengadilan. Eksekusi.

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku Literatur

Atmasasmita, Romli, 2004 Sekitar Korupsi Aspek Nasional dan Aspek Inter-nasional, CV. Mandar Maju, Bandung.

Black, Henry Campbell, Black’sLaw Dictionary Edisi IV,West Publishing Publishing, St. Paul Minesota.

Chazawi, Adami, 2002 Pengantar Hukum Pidana Bag. 1, Jakarta.

Departemen Pendidikan (Pusat Bahasa Indonesia), 2008, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Hamzah, And, 1985, Korupsi: Dalam Pengelolaan Proyek Pembangunan, Akademika Pressindo, Jakarta.

Hamzah, Andi, 2005 Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Hamzah, Andi, 2006, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Harahap, Yahya, 2000 Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Sinar Grafika, Jakarta.

Hartanti, Evi, 2007, Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta.

Komisi Pemberantasan Korupsi, 2006, Komisi Pemberantasan Korupsi : Memahami

Pemberantasan Korupsi : Untuk Membasmi, Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta.

Lamintang, 1997 Dasar – Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Jakarta.

Marpaung, Leden, 1992 Proses Penanganan Perkara Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.

Marzuki, Peter Mahmud, 2008, Penelitian Hukum Cetakan Kedua, Kencana, Jakarta.

Moeljatno, 2008 Asas – Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.

Mulyadi, Lilik, 2007 Hukum Acara Pidana: Normatif, Teoretis, Praktik dan Permasalahannya, Alumni, Jakarta.

Muhammad, Abdulkadir, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Novia, Windy, 2008 Kamus IlmiahPopuler : Referensi Ilmiah, Sain, Politik, Hukum, Ekonomi, Sosial & Budaya, Wacana Intelektual, Jakarta.

Prakoso, Djoko, 1985, Kedudukan Justisiabel di dalam KUHAP, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Siahaan, 2006, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Sudarto, 1996 Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung.

Soekanto, Soerjono, 2006, Penelitian Hukum Normatif, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Wiyono,R, 2009, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta.

UNDANG-UNDANG

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI No: XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan Nepotisme KUHPidana RI, UU RI No: 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disertai Penjelasannya (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 76. Tambahan Lembaran Negara RI No: 3209). UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No: 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University