EKSISTENSI ANGKUTAN PERKOTAAN DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Penelitian tentang Eksistensi Angkutan Perkotaan Di Kota Pontianak bertujuan Untuk mengetahui informasi tentang eksistensi angkutan perkotaan di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan faktor penyebab berkurangnya eksistensi angkutan perkotaan dan Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh pengusaha angkutan perkotaan di Kota Pontianak.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode empiris adalah suatu metode penelitian hukum untuk melihat penomena yang terjadi dalam masyarakat, khususnya tentang jasa angkutan kota ditengah perkembangan bisnis transportasi saat ini. Dalam artian nyata meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa eksistensi Angkutan Perkotaan Di Kota Pontianak sudah mengalami penurunan penggunaannya oleh konsumen hal ini dapat terlihat dengan semakin berkurangnya armada angkutan perkotaan yang mengalami pengurangan armada dan keberadaan terminal yang sudah tidak digunakan serta beralih fungsi menjadi tempat berjualan para pedagang kaki lima. Angkutan perkotaan saat ini tidak lagi mangkal pada tempat yang telah disediakan melainkan tempat-tempat yang menurut para supir lebih nyaman bagi mereka. Faktor Penyebab Berkurangnya Eksistensi Angkutan Perkotaan Di Kota Pontianak adalah karena adanya kemajuan dibidang teknologi dengan munculnya angkutan perkotaan dengan sistim online sehingga mempermudah masyarakat yang ingin bepergian serta bermunculan perusahaan yang memberikan kemudahan dalam kepemilikan kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat (mobil) dengan cara kredit atau cicilan. Upaya Yang Dapat Dilakukan Oleh Pengusaha Angkutan Perkotaan Di Kota Pontianak agar eksistensi angkutan Perkotaan kembali dipergunakan oleh konsumen adalah dengan mengupayakan kondisi kendaraan yang aman untuk digunakan oleh konsumen, dan kondisi sarana dan prasarana angkutan perkotaan dikembalikan pada fungsinya seperti terminal dijadikan tempat mangkal kembali kendaraan-kendaraaan angkutan perkotaan.
Kata Kunci : Eksistensi, Angkutan, Perkotaan,References
DAFTAR PUSTAKA
Abdulkadir Muhammad, 1998, Hukum Pengangkutan Niaga, P.T Citra Aditya Bakti, Bandung
Adisasmita, Sakti Adji, 2012, Perencanaan Infrastruktur Transportasi wilayah, Graha Ilmu, Yogyakarta,
---------------------, 2014, Transportasi Komprehensif dan Multi Moda, Graha Ilmu, Yogyakarta
----------------------, 2015, Perencanaan Sistem Transportasi Publik, Graha Ilmu, Yogyakarta
Adisasmita, Rahardjo, 2005, Dasar-Dasar Ekonomi Wilayah, Graha Ilmu, Yogyakarta
Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
Gunawan Widjaya, Ahmad Yani, 2009, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Harun Hadiwijiono, 1980, Sari Sejarah Filsafat, Kanisius,Yogyakarta
Lorens Bagus, 2005, Kamus Filsafat, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Siregar Muchtaruddin, 1986. Pengangkutan dan Transportasi, Jakarta:UI-Press.
Ronny Hanintijo, Soemitro, 1985, Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta
R. Soekardono, 1981, Hukum Dagang Indonesia, CV Rajawali, Jakarta
Singarimbun Masri dan Sofian Efendi, 1996, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta
Sri, Rejeki, Hartono, 2007, Hukum Ekonomi Indonesia, Bayumedia, Semarang
Siregar Muchtaruddin, 1986. Pengangkutan dan Transportasi, Jakarta:UI-Press.
Sution Usman Adji, 1991, Hukum Pengangkutan di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University