TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM YANG MENCABUT HAK POLITIK NARAPIDANA KORUPSI

ARE FAHMI ERWANDI PUTRA NIM. A1011141174

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa landasan berpikir hakim dalam memutuskan mencabut hak politik narapidana korupsi berupa hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik serta menganalisis bagaimana justifikasi hukum pidana terhadap putusan hakim dalam perkara korupsi yang menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.

Skripsi ini memuat rumusan masalah: Mengapa hakim memutuskan mencabut hak politik narapidana korupsi. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus serta menggunakan Analisis data secara deskriptif kualitatif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat di amati yang bertumpu pada latar belakang alamiah secara holistik.

Hasil penelitian dapat disimpulkan, pertama bahwa hakim dalam menjatuhkan putusan berupa pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik yang dijatuhkan kepada narapidana korupsi selain untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme. Intinya adalah terdakwa yang telah menjalani hukuman khususnya yang dalam perkara tindak pidana korupsi, tidak lagi menggunakan haknya untuk menduduki jabatan publik demi memberikan calon wakil rakyat yang berkualitas untuk rakyat. Kedua, Pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik yang dijatuhkan kepada terdakwa narapidana korupsi adalah kurang tepat, karena tidak sesuai dengan pasal 38 KUHP. Pada Pasal 38 KUHP ditegaskan bahwa lamanya pencabutan hak pada pidana penjara atau kurungan yakni minimal dua tahun dan maksimal lima tahun lebih lama dari pidana pokoknya. Sedangkan dalam perkara Aquo, Majelis Hakim tidak menentukan lamanya pencabutan hak kepada terdakwa, dimana dapat ditafsirkan terdakwa narapidana korupsi tidak dapat menggunakan hak tersebut seumur hidup meskipun telah selesai menjalani masa hukuman.

Berdasarkan penelitian, maka dapat disimpulkan putusan hakim yang mencabut hak politik berupa hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik kepada narapidana korupsi merupakan upaya yang menjerakan bagi para terpidana korupsi serta upaya pencegahan agar narapidana korupsi tersebut tidak terjun kembali kedunia politik seusai menjalani masa pidana, akhirnya penulis merekomendasikan untuk agar hakim harus konsisten dalam menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak politik serta mencantumkan kapan mulai berlakunya serta batas waktu berlakunya.

Kata kunci: Pencabutan hak politik, Narapidana Korupsi

Full Text:

PDF PDF

References


Daftar Pustaka

Buku:

Akbar, P. (2013). Lembaga-Lembaga Negara Menurut NRI Tahun 1945. Jakarta: Sinar Grafika.

Akbar, P. (2013). Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD NRI Tahun 1945. Jakarta: Sinar Grafika.

Darmawan, H., & De Rosari, A. B. (2005). Jihad melawan Korupsi . Jakarta: Kompas.

HS, S. (2010). Perkembangan Teori dalam Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Moeljanto. (2002). Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Jakarta: Bumi Aksara.

Moleong, L. J. (2010). Metodologi Penelitian Kualitatif . Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Muhammad, A. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya.

Mulyadi, & Arief, B. N. (2005). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: PT. Alumni.

Nasution, B. J. (2004). Metode Penelitian Ilmu Hukum. Semarang: CV. Mandar Maju.

Sobur, A. (2013). Psikologi Umum dalam Lintasan Sejarah . Bandung: Pustaka Setia.

Soekanto, S. (1983). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press.

Soemitro, R. H. (1990). Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Suhendar. (2015). Konsep Kerugian Keuangan Negara. Malang: Setara Press.

Sunggono, B. (2007). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Grafinda Persada.

Waluyo, B. (2008). Penelitian Hukum dan Praktek. Jakarta: Sinar Grafika .

Wignojosoebroto, S. (2013). Hukum dalam Masyarakat (2 ed.). Yogyakarta: Graha Ilmu.

Wignojosoebroto, S. (2013). Hukum Dalam Masyarakat (Edisi 2 ed.). Yogyakarta: Graha Ilmu.

Yuwono, I. D. (2015). Bocor-Bocor Duit Negara. Yogyakarta: Media Pressindo.

Perundang-undangan:

Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945

Undang- Undang Nomor 1 tahun 1946 (Kitab Undang- undang Hukum Pidana)

Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang- Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Internet:

from: URL: https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt54a1c8c3320c1/progresi vitas-dalam-putusan-pengadilan/ di akses tanggal 20 Agustus 2019


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University