PERLINDUNGAN TERHADAP PENGGUNA JASA TRANSPORTASI ONLINE (GOJEK) DALAM MENGGUNAKAN FITUR GOSEND PADA APLIKASI GOJEK DI PONTIANAK
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh penggunaan aplikasi penyedia transportasi online yang masuk ke Pontinanak dan digunakan oleh berbagai lapisan masyarakat di Pontianak. Khusus dalam pengiriman barang yang sangat memudahkan konsumen dengan adanya layanan GoSend pada aplikasi Gojek,namun karena semakin ramai digunakan berbagai resiko yang mungkin timbul mulai bermunculan dan meresahkan konsumen sebagai pengguna layanan pengiriman tersebut. Penelitian ini kemudian dilakukan untuk mengetahui bagaimana perlindungan yang dapat diterima oleh konsumen pengguna layanan GoSend agar merasa aman dalam menggunakan aplikasi tersebut serta untuk mengetahui bagaimana upaya ganti rugi apabila ditemukan masalah kehilangan dan kerusakan barang dalam proses pengiriman yang dilakukan selama pegiriman berlangsung.
Penulis merujuk pada penggunaan metode sosio-legal yang dilakukan dengan mengkaji ilmu hukum dengan faktor sosial dengan sifat penelitian deskriptif analitis. Selain itu teknik pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini adalah penelitian dengan teknik komunikasi langsung dan tidak langsung yaitu wawancara kepada narasumber dan membagikan angket penelitian pada responden. Metode analisis data dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif karena pengumpulan data dengan menggunakan angket penelitian.
Hasil penelitian ini yaitu bagaimana perlindungan terhadap pengguna layanan pengiriman Gosend pada aplikasi Gojek apakah mendapat perlindungan dalam proses berlangsungnya pengiriman dari layanan yang disediakan serta bagaimana upaya ganti rugi dan tanggung jawab yang dilakukan oleh pihak Gojek maupun Mitra/Driver dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi kepada konsumen.Dan dari hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa konsumen/pengguna layanan GoSend mendapatkan perlindungan secara hukum,serta perlindungan sesuai syarat dan ketentuan dari Gojek.Mengenai upaya ganti rugi dan tanggung jawab dalam permasalahan yang terjadi ditemukan bahwa sebagian kecil dari Mitra/Driver melaksanakan ganti rugi dan tanggung jawab langsung kepada konsumen sedangkan dari PT.Gojek belum melakukan ganti rugi atau tanggung jawab apapun terhadap pengguna/konsumen.
Kata Kunci : Gojek,GoSend,Perlindungan Hukum,Ganti Rugi
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Adrian Stutendi, 2008, Tanggung Jawab Produk Dalam Perlindungan Konsumen. Ghalia Indonesia. Bogor
Andika Wijaya. 2016. Aspek Hukum Bisnis Transportasi Jalan Online. Sinar Grafika. Jakarta
Hadjon, Philipus M. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. PT Bina Ilmu. Surabaya
Inosentius Samsul. 2004. Perlindungan Konsumen, Kemungkinanan Penerapan Tanggung Jawab Mutlak. Universitas Indonesia. Jakarta
Kamaluddin, Rustian. 2003. Ekonomi Transportasi : Karateristik, Teori, dan Kebijakan. Ghalia. Jakarta
Kristiyanti, Celina Tri Siwi. 2011. Hukum perlindungan Konsumen, Cet.III, Sinar Grafika. Jakarta
Muhammad, Abdulkadir. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Citra Aditya Bakti: Bandung.
Muhammad, Abdulkadir. 1888. Hukum Pengangkutan Niaga.. Citra Aditya Bakti: Bandung.
Purwosutjipto, M.H.N. 1981. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia Jilid 3. Djambatan. Jakarta
Peter Mahmud Marzuki, 2012, Pengantar Ilmu Hukum, Prenada Media Grup, Jakarta
Satjipto Rahardjo. 2000. Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti. Bandung
Shidarta. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen. Grasindo. Jakarta
Sibadolak, Janus, 2010, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Citra Aditya Bakti. Bandung
Susanto, Happy. 2008, Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan. Jakarta: V isimedia
Soedjono, Wiwoho. 1980. Hukum Perkapalan dan Pengangkutan Laut di Indonesia. Bina Aksara. Jakarta
Soekanto, Soerjono. 2007 Metode Penelitian Hukum Tinjauan Singkat. 9: Jakarta
Soemitro, Ronny Hanitjo. 1 985. Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri. Ghalia Indonesia. Jakarta
Soeroso R. 2006. Pengantar Ilmu Hukum. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta,
Sugiyono. 2010. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Alfa Beta. Bandung
Sunggono, Bambang. 2008. Metode Penelitian Hukum. Rajawali Pers. Bandung
Wahyu Sasongko. 2007. Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen. Unila. Lampung
Widagdo, Setiawan. 2012. Kamus Hukum. Prestasi Pustaka. Jakarta
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2005
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019
WEBSITE
https://www.gojek.com ( diakses pada tanggal 1 Oktober 2019 pada pukul 20.32 WIB)
http://ferrykoto-pasca15.web.unair.ac.id/ ( diakses pada tanggal 1 Oktober 2019 pada pulul 21.00 WIB )
https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/12128 ( diakses pada tanggal 2 Oktober pada pukul 21.35 WIB)
https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/download/46730/28163/ p( diakses pada tanggal 2 Oktober pada pukul 21.55 WIB)
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University