TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM TERHADAP PUTUSAN PERKARA NOMOR III/Pid.Sus/2017/Pn.Sag
Abstract
Kasus Fidelis Arie Sudewarto yang terjadi pada awal tahun 2017 lalu menggunakan esktrak ganja untuk mengobati istrinya yang dianggap sebagai penyalahgunaan narkotika mendapat perhatian dari banyak masyarakat karena kasus ini terhitung sebagai kasus yang menarik. Tindakan yang dilakukan oleh Fidelis Arie Sudewarto ini murni semata-mata untuk mengobati istrinya yang sedang sakit. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 111/Pid.Sus/2017/PN.Sag yang memutuskan Fidelis Arie Sudewarto bersalah dalam melakukan penyalahgunaan narkotika untuk penggobatan istrinya, dengan vonis 8 bulan pidana penjara dan denda Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) jika tidak dibayarkan maka diganti kurungan selama 1 bulan penjara.
Fidelis Arie Sudewarto dikenakan sanksi pidana dibawah minimum khusus dalam ketentuan pasal 116 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan pertimbangan berdasarkan kepastian hukum mengingat bahwa dia sadar dengan perbuatan yang dilakukan dan hendak memusnahkan barang bukti. Dalam hal ini melalui Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau tersebut muncul suatu permasalahan memicu sebuah pembahasan dalam ruang lingkup masyarakat.
Rumusan masalah : Bagaimana perspektif sosiologi hukum terhadap putusan perkara nomor 111/Pid.Sus/2017/Pn.Sag
Motede penelitian : dalam penelitian ini penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan analisis daskriptif, yaitu dengan menggambarkan keadaan sebagaimana yang terjadi saat penelitian dilaksanakan atau dengan mengungkapkan segala permasalahan berdasarkan fakta-fakta yang terjadi.
Tujuan penelitian : untuk mengetahui bagaimana penerapan penegakan hukum terhadap Fidelis Arie Sudewarto yang menggunakan esktrak ganja sebagai pengobatan terhadap istrinya yang sakit keras dan dianggap sebagai penyalahgunaan narkotika. Serta untuk memberikan sumbangan kepada kepustakaan dibidang hukum acara pidana khususnya mengenai pidana narkotika.
Hasil penelitian : Bahwa Fidelis Arie Sudewarto terbukti bersalah dan dengan alasan apapun mengenai tindakan yang dilakukannya tidak dapat dibenarkan karena secara ekspilist hal tersebut telah diatur dalam ketentuan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009. Dan Majelis Hakim dalam mempertimbangkan keputusannya sesuai dengan ketentuan UU Narkotika No. 35 tahun 2009 pasal 116 ayat (1), dalam artian telah mempertimbangkan aspek sosiologinya yang dilihat dari keadaan yang meringankan terhadap Fidelis Arie Sudewarto ini yaitu : Terdakwa belum pernah dihukum; Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya? Terdakwa menggunakan Narkotika tersebut untuk mengobati istrinya? dan Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan tumpuan terakhir anakanaknya setelah istrinya meninggal.
Kata Kunci : Narkotika, Putusan Hakim, Perspektif Sosiologi Hukum
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Sudjono Dirdjosisworo, SH, 1983, Sosiologi Hukum (Studi tentang perubahan Hukum & Sosial), CV. Rajawali: Jakarta, hlm 11.
Alvin S. Johnson, 2004, Sosiologi Hukum, diterjemahkan oleh Rinaldi Simamora, Jakarta: Rineka Cipta, hlm. 9.
Soerjono Soekanto, 1980, Pokok-pokok Sosiologi Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, hlm. 4.
Diab, Ashadi L. PERANAN HUKUM SEBAGAI SOCIAL CONTROL, SOCIAL ENGINEERING DAN SOCIAL WELFARE. Dalam Jurnal Al-‘Adl. Vol. 7 No. 2, Juli 2014
Adrsiman Tri, 2009, Asas-Asas Dan Dasar Aturan Hukum Pidana Di Indonesia, Bandar Lampung : Unila. Hlm. 91.
Abdullah, Mustafa., dan Ruben Achmad, 1983, Intisari Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta. Hlm. 40
Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A., 2016, Sosiologi Hukum, Sinar Grafika. Jakarta, hlm. 62.
Soerjono Soekanto, 2008, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, hlm. 8.
Bambang Waluyo, S.H. Implementasi Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia, Sinar Grafika Edisi 1 Cet. 1. Jakarta 1992. Hlm. 11.
Koentjara Ningrat, 2008, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Gramedia, Jakarta, hlm. 16.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Pers, Jakarta, hlm. 12.
Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Penerbit Rineka Cipta, Jakarta, 1996, hlm. 115.
Hanafi Amrani dan Mahrus Ali, 2015, Sistem Pertanggungjawaban Pidana; Perkembangan dan Penerapan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, hlm. 75.
Internet
Anonim , Pengertian Tindak Pidana dan Tindak Pidana Narkotika, http://digilib.unila.ac.id/14164/12/BAB%20II.pdf, diakses pada 08 Oktober 2019, pukul 23.04 WIB.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University