WANPRESTASI PENGUSAHA PT. PUTRA LIRIK DOMAS DALAM PERJANJIAN KERJA DENGAN PENGANGKUT TANDAN BUAH KELAPA SAWIT DI KECAMATAN SUBAH KABUPATEN SAMBAS
Abstract
PT. Putra Lirik Domas merupakan perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan dan pabrik pengolahan kelapa sawit. PT. Putra Lirik Domas didirikan di Kecamatan Subah Kabupaten Sambas pada tanggal 03 April 2006. Perjanjian merupakan hubungan hukum yang mengikat bagi para pihak yang mengadakannya dalam bidang perikatan. untuk menjamin kepastian hukum bagi Pengangkut Tandan Buah Kelapa Sawit maupun pihak PT. Putra Lirik Domas maka dalam pembuatan perjanjian kerja antara Pengangkut Tandan Buah Kelapa Sawit dan PT. Putra Lirik Domas dibuat secara tertulis. Dari perjanjian kerja, timbul hak dan kewajiban dari masing-masing pihak. Tidak menutup kemungkinan terjadi suatu permasalahan dalam pelaksanaan kewajiban sepenuhnya. Perjanjian tersebut harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati namun faktanya PT. Putra Lirik Domas menunda pemenuhan pembayaran pada Pengangkut Tandan Buah Kelapa Sawit.
Rumusan masalah : Faktor Apa Yang Menyebabkan Pengusaha PT. Putra Lirik Domas Wanprestasi Dalam Perjanjian Kerja Dengan Pengangkut Tandan Buah Kelapa Sawit Di Kecamatan Subah Kabupaten Sambas. Metode penelitian : Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu dengan menggambarkan keadaan sebagaimana yang terjadi pada saat penelitian dilaksanakan atau dengan mengungkapkan segala permasalahan berdasarkan fakta-fakta yang terjadi. Tujuan penelitian : Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian kerja antara Pengangkut Tandan Buah Kelapa Sawit dengan PT. Putra Lirik Domas dan Untuk mengetahui faktor yang menyebabkan PT. Putra Lirik Domas wanprestasi.
Hasil Penelitian : Bahwa pelaksanaan perjanjian kerja antara Pengangkut Tandan Buah Kelapa Sawit dengan PT. Putra Lirik Domas dilaksanakan selama jangka waktu 8 (delapan) bulan. Bahwa PT. Putra Lirik Domas menunda pemenuhan pembayaran terhadap Pengangkut Tandan Buah Kelapa Sawit. Bahwa faktor penyebab pihak PT. Putra Lirik Domas menunda pemenuhan pembayaran dalam perjanjian kerja pada Pengangkut Tandan Buah Kelapa Sawit dikarenakan penurunan harga kelapa sawit global, penggantian personalia manajemen dan terlambatnya rekapitulasi kartu timbang dikarenakan diakhir bulan masih banyak supir terlambat memberikan kartu timbang ke kantor. Bahwa akibat hukum terhadap PT. Putra Lirik Domas adalah pemenuhan prestasi. Bahwa upaya yang dilakukan pihak Pengangkut Tandan Buah Kelapa Sawit pada pihak PT. Putra Lirik Domas adalah musyawarah dan mufakat.
Kata Kunci : Perjanjian Kerja, Pengusaha, Pengangkut, Pembayaran,
Wanprestasi
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU-BUKU
Abdul Khakim, 2007, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Berdasarkan
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Abdulkadir Muhammad, 2002 , Hukum Perikatan, Pt. Citra Aditya Baku, Bandung.
-----------------------------, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya
Bakti, Bandung.
Ahmadi Miru, 2016, Hukum Perkatan : Penjelasan Makna Pasal 1233 Sampai 1456
BW, Rajawali Pers, Jakarta.
Asri Wijayanti, 2011, Menggugat Konsep Hubungan Kerja, Lubuk Agung, Bandung.
A. Qiram Syamsudin Meliala, 2010, Pokok-Pokok Hukum Perjanjian Beserta
Perkembangannya, Liberty, Yogyakarta.
C.S.T. Kansil, 2003, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum (Jilid 2), Balai Pustaka,
Jakarta.
----------------, 1994, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai
Pustaka, Jakarta.
Darwan Prinst, 1994, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti,
Bandung.
Djaja S. Meliala, 2013, Hukum Perdata Dalam Perspektif BW, Nuansa Aulia, Bandung.
Djumadi, 2005, Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja Edisi Revisi, PT. Raga
Grafindo, Jakarta.
Hardijan Rusli, 1996, Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law, Cetakan
Kedua, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Hernoko Agus Yudha, 2008, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam
Kontrak Komersial Laksbang, Mediatama, Yogyakarta.
HS Salim, 2003, Pengantar Hukum Perdata Tertulis, Sinar Grafika, Jakarta.
I Ketut Oka Setiawan, 2015, Hukum Perikatan, Sinar Grafika, Jakarta Timur.
Joko Rahardjo, 2013, Paradigma Baru Manajemen Sumber Daya Manusia, Platinum,
Jakarta.
J. Satrio, 1999, Hukum Perikatan “Perikatan Pada Umumnya”, Penerbit Alumni,
Bandung.
Lalu Husni, 2010, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Edisi Revisi,
Rajawali Pers, Jakarta.
Mariam Daruz Badrulzaman, 2001, Kitab undang-undang hukum perdata buku III
hukum perikatan dengan penjelasannya, Alumni, Bandung.
Masri Singarimbun dan Sofian Effendi, 1999, Metode Penelitian Survey, LP3ES,
Jakarta.
M. Yahya Harahap, 1986, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.
Riduan Syahrani, 2004, Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Alumni,
Bandung.
Ronny Hanitijo Soemitro, 1990, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia
Indonesia, Jakarta.
R.Subekti, 2012, Aneka Perjanjian, Alumni, Bandung.
-----------,, 2013, Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.
Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta.
Soeroso. R, 2005, Pengantar Ilmu Hukum, sibar grafika, Jakarta.
Subekti, 2004, Hukum Perjanjian, Intersema, Jakarta.
Subekti dan R. Tjitroseodibio, 1981, Kamus Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta.
Surojo Wignjodipuro, 1994, Pengantar Ilmu Hukum, Alumni, Bandung.
Suwatno, 2012, Manajemen Sumber Daya Manusia dama Organisasi Publik dan
Bisnis, Alfabeta, Bandung.
-----------, Penerbit Cakrawala, 2015, Kitab Undang-Undang Pidana dan Perdata,
Yogyakarta.
-----------, Departemen Pendidikan Nasional, 2005, Kamus Besar Bahasa Indonesia,
Balai Pustaka, Jakarta.
DOKUMEN
Surat Perjanjian Kerja (SPK) antara Pengangkut dengan PT. Putra Lirik Domas
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University