TANGGUNG JAWAB PT. TELKOM TBK ATAS TERJADINYA KELALAIAN SALES OUTSOURCING DALAM MENETAPKAN BIAYA TAGIHAN TETAP TANPA PERSETUJUAN PELANGGAN DI KOTA PONTIANAK

ILHAM RINALDI NIM. A1012131254

Abstract


ABSTRAK

Bahwa Badan penyelenggara untuk jasa telekomunikasi dalam negeri (Domestik) adalah PT. Telkom Tbk yang telah di Privatisasikan oleh Pemerintah tersebut diberi wewenang untuk menyelenggarakan jasa telekomunikasi berupa jasa-jasa nilai tambah (Value Added Service). Antara pihak pelanggan dengan pihak PT. Telkom Tbk melaksanakan perjanjian timbal balik, yakni pelanggan dengan PT. Telkom Tbk. Di mana pihak PT. Telkom Tbk memberikan pelayanan jasa penyediaan telepon rumah kepada pelanggan dan pelanggan mempunyai kewajiban kepada 'PT. Telkom Tbk untuk membayar biaya yang timbul akibat pemasangan telepon rumah tersebut sesuai dengan tarif yang berlaku. Pelanggan akan diberi tarif tagihan yang sudah ditentukan oleh PT. Telkom Tbk. Timbulnya masalah ketika pelanggan yang biasa membayar tarif tagihan telepon mereka dengan paket abonemen tiba-tiba tanpa sepengetahuan pelanggan, pembayaran telepon rumah mereka terdaftar dalam paket biaya tagihan tetap.

Bahwa PT. Telkom Tbk bertanggung jawab atas kelalaian Sales Outsourching dalam pendaftaran biaya tagihan tetap tanpa persetujuan pelanggan sebelumnya. Jika kelalaian dalam mengenakan biaya tagihan tetap bagi pelanggan tanpa persetujuan pelanggan sebelumnya ini terjadi karena faktor kelalaian sales outsourcing PT. Telkom Tbk yang mendaftarkan pelanggan pada paket biaya tagihan tetap tanpa persetujuan pelanggan sebelumnya dan kurangnya kontrol dari pihak PT. Telkom Tbk pada pendaftaran pelanggan pada paket biaya tagihan tetap oleh Sales Outsourchig.

Bahwa akibat hukum dalam pendaftaran oleh PT. Telkom Tbk Kota Pontianak pada paket biaya tagihan tetap tanpa persetujuan pelanggan sebelumnya, sebenarnya tidak pemah terjadi perjanjian antara pelanggan dengan PT. Telkom Tbk Kota Pontianak pada pendaftaran paket biaya tagihan tetap. Dapat dimintakan pembatalan merupakan kelalaian karena tanpa persetujuan sebelumnya dan merugikan pelanggan karena pelanggan diharuskan membayar tagihan lebih dari biasanya ketika masih mengikuti layanan pembayaran dengan abonemen.

Bahwa upaya yang dapat dilakukan pelanggan terhadap PT. Telkom Tbk dalam hal didaftarkan pada paket biaya tagihan tetap tanpa persetujuan sebelumnya dapat mengajukan pembatalan pada paket biaya tagihan tetap selama tidak ingin terdaftar dalam paket ini dan kembali pada jenis pembayaran yang lama berupa abonemen.

Bahwa terhadap penyelesaian yang diberikan PT. Telkom Tbk kepada pelanggan yang didaftarkan pada paket biaya tagihan tetap tanpa persetujuan sebelumnya, berupa penyelesaian secara musyawarah mufakat dengan pengembalian dana pelanggan sesuai penghitungan PT. Telkom Tbk selama terdaftar pada paket tagihan tetap.

Kata Kunci : Perjanjian Jasa, Tanggung Jawab Perdata, PT. Telkom Tbk


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Ahmadi Miru, Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW, Jakarta, Rajawali Press, 2009.

Burhan Ashsofa, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, PT. Rineka Cipta, 2001.

Dennis Roddy, Jhon Coolen, Komunikasi Elektronika. Jakarta, PT. Gelora Aksara Pratama, 1984.

Edmon Makarim, Kompilasi Hukum Telematika, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2004.

J. Satrio, Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2001.

M. Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung, PT. Alumni, 1986.

Munir Fuady, Hukum Kontrak, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2001.

…….. Perbuatan Melawan Hukum, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2002.

Salim, H.S. Hukum Kontrak, Teori & Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta, Sinar Grafika, 2003.

…….., Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika, 2003.

R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta, Pradnya Paramita, 1995.

R. Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta, PT. Intermasa, 2002.

www.Google//legalbankjng//wordpress.com Dasar-dasar Hukum Perjanjian, diakses 10 November 2010, pukul 20.00.

Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Undang- Undang Nomor 36 tahun 1999 Tentang Telekomunikasi.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University