ANALISA YURIDIS SOSIOLOGIS TERHADAP TERDAKWA TIDAK DIDAMPINGI PENASIHAT HUKUM BERDASARKAN PASAL 56 AYAT 1 DAN AYAT 2 KUHAP ( STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEMPAWAH NOMOR 158/PID.SUS/2017/PN.MPW )

ALWI HARYADI NIM. A1012141185

Abstract


Terdakwa yang wajib didampingi penasihat hukum adalah yang termasuk dalam rumusan pasal 56 ayat 1 dan ayat 2 KUHAP yaitu diantaranya bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka, akan tetapi dalam perakteknya amsih terdapat pelaksanaan penegakan hukum tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur dalam kitab undang-undang hukum acara pidana, yang menurut peneliti menyebabkan hasil pemeriksaan sampai pada putusan menjadi salah atau tidak tepat sebagaimana yang termuat dalam putusan mahkamah agung (yurisprudensi) yang menyatakan

  1. Putusan Mahkamah Agung RI No 1565 K/Pid/1991 tertanggal 16 September 1993yang pokoknya menyatakan, apabila syarat syarat permintaan tidak dipenuhi seperti halnya penyidik tidak menunjuk penasihat hukum bagi Tersangka sejak awal penyidikan, maka tuntutan penuntut umum dinyatakan tidak dapat diterima.
  2. Putusan Mahkamah Agung RI dengan No 367 K/Pid/1998 tertanggal 29 Mei 1998yang pada pokoknya menyatakan bahwabila tak didampingi oleh penasihat hukum di tingkat penyidikan maka bertentangan dengan Pasal 56 KUHAP, hingga BAP penyidikan dan penuntut umum batal demi hukum dan karenanya tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima, walaupun pemeriksaan di sidang pengadilan di dampingi penasihat hukum.
  3. Putusan MA NO 545 K/Pid.Sus/2011menyatakan Bahwa selama pemeriksaan Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum, sedangkan Berita Acara Penggeledahan dan Pernyataan tanggal 15 Desember 2009 ternyata telah dibuat oleh Pejabat yang tidak melakukan tindakan tersebut namun oleh petugas yang lain;Dengan demikian Berita Acara Pemeriksaan Terdakwa, Berita Acara Penggeledahan tidak sah dan cacat hukum sehingga surat Dakwaan Jaksa yang dibuat atas dasar Berita Acara tersebut menjadi tidak sah dan cacat hukum pula

kitab undang-undang hukum acara pidana merupakan sumber hukum dan putusan mahkamah agung (yurisprudensi) juga merupakan sumber hukum sehingga seharusnya dijadikan pedoman oleh majelis hakim dalam membuat putusan penagdilan negeri memapwah nomor 158/Pid.Sus/2017/PN.MPW. Walaupun terdakwa membuat surat pernyataan menolak didampingi penasihat hukum tetaplah wajib terhadap terdakwa didampingi oleh penasihat hukum berdasarkan pasal 56 ayat 1 dan ayat 2 KUHAP. kewajiban aparat penegak hukum terhadap terdakwa untuk didampingi penasihat hukum dalam pasal 56 ayat 1 dan ayat 2 KUHAP tidak disertai dengan akibat hukum. Sehingga menurut penulis perlu diatur mengenai akibat hukum baik yang bersifat kumulatif ataupun alternatif demi terwujudnya pelaksanaan penegakan hukum sebagaimana mestinya yang menjadikan hukum di indonesia menjadi lebih baik

Kata kunci : Terdakwa, Hukum, KUHAP.

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Referensi Buku

Achmad rifai, 2011, Penemuan Hukum Oleh Hakim, cetakan ke dua, Sinar

Grafika, Jakarta

Adami Chazawi, 2011, Lembaga Peninjauan Kembali (PK) Perkra Pidana Penegakan Hukum Dalam Penyimpangan Praktik dan Peradilan Sesat, cetakan ke dua, Sinar Grafika, jakarta

Amiruddin dan Zainal asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta

Bambang Sunggono, 2007, Metodologi penelitian hukum, Raja grafindo persada, Jakarta.

Kusnardi dan Bintan R. Saragih, 2000, Ilmu Negara, Cetakan ke empat, Gaya

Media Pratama Jakarta, Jakarta Selatan

Leden Marpaung, 2010, Proses penanganan perkara pidana buku 2, cetakan ke dua, Sinar Grafika, Jakarta

Mien Rukmini, 2003, Prlindungan HAM melalui asas praduga tidak bersalah dan asas persamaan kedudukan dalam hukum pada peradilan pidana indonesia, Cetakan ke satu, P.T. Alumni, Bandung

M. Yahya Harahap, 2014, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan kuhaP penyidikan dan penuntutan, cetakan ke lima belas, Jakarta

P.A.F.Lamintang dan Theo Lamintang, 2013, Pembahasan KUHAP menurut ilmu pengetahuan hukum pidana & Yurisprudensi, cetakan ke tiga, Sinar Grafika, Jakarta

Pontang Moerad, 2005, Pembentukan Hukum Melalui Putusan Pengadilan Dalam Perkara Pidana, cetakan ke satu, P.T. Alumni, Bandung

Ronny Hanitidjo Soemitro, 1983, Metodelogi penelitian hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, P.T Raja Grafindo Persada, Jakarta

Sofyan Lubis, 2010, Prinsip Miranda Rule : Hak Tersangka Sebelum Pemeriksaan, cetakan pertama, pustaka Yustisia, Jakarta

Wawan Muhwan Hariri, 2012, Pengantar Ilmu Hukum, cetakan ke satu, CV Pustaka Setia, Bandung

Zainuddin Ali, 2014, Metode Penelitian Hukum, cetakan ke lima, Sinar Grafika, Jakrta

Zaeni Asyhadie dan Arief Rahman, 2014, Pengantar Ilmu Hukum, cetakan ke dua, P.T Raja Grafindo Persada, Jakarta

Internet

http://birthdaysparty.co, 11 januari 2020

https://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Mempawah, 5 november 2017

https://kbbi.web.id/wajib, 5 november 2015

https://myidheanet.blogspot.co.id/2015/04/sejarah-singkat-dan peerkembangan.htmlmyidheanet.blogspot.co.id, 5 november 2017

https://profil.merdeka.com/indonesia/a/adnan-buyung-nasution/, 5 november 2017

https://www.pendidikanku.org/2018/05/pengertian-tersangka-terdakwa-terpidana.html, 11 januari 2020

Daftar Peraturan Perundang-undangan

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Pelindungan Anak

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University