AKIBAT HUKUM DARI PELAKSANAAN JUAL BELI TANAH SECARA DI BAWAH TANGAN DI DESA KUALA SECAPAH KECAMATAN MEMPAWAH HILIR KABUPATEN MEMPAWAH

NOPAL RISKI NIM. A1012151080

Abstract


Eksistensi tanah memang menjadi kebutuhan setiap manusia. Sehingga keinginan dan tingkat kebutuhan akan areal pertanahan dengan bergai kepentingan terus meningkat, sehingga memicu terjadinya peralihan hak milik khususnya yang terjadi melalui proses jual beli. Akan tetapi pada masyarakat kita sekarang ini masih ada yang melakukan transaksi jual beli tanah secara dibawah tangan, sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan dampak hukum tersendiri dikarenakan proses transaksi tersebut, tidak melalui prosedur hukum sebagaimana yang telah ditentukan. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini ialah Bagaimana Akibat Hukum Dari Pelaksanaan Jual Beli Tanah Di Bawah Tangan Di Desa Kuala Secapah Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah. Tujuan penelitian ialah Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan jual beli tanah secara di bawah tangan di Desa Kuala Secapah Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah. Untuk mengungkapkan faktor penyebab terjadinya jual beli tanah secara di bawah tangan di Desa Kuala Secapah Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah. Untuk mengungkapkan akibat hukum dari jual beli tanah secara di bawah tangan. Untuk mengetahui upaya yang dilakukan oleh pihak pembeli tanah agar bisa mendapatkan legalitas kepemilikan tanah. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah Metode Penelitian Hukum Empiris dengan pendekatan Deskriptif.

Hasil yang diperoleh dari penelitian ini dapat diketahui bahwa di Desa Kuala Secapah Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah, biasa terjadi transaksi jual beli tanah yang dilakukan secara di bawah tangan. Faktor penyebab terjadinya transaksi jual beli tanah secara di bawah tangan, karena pemilik tanah sebelumnya juga tidak memiliki alas hak berupa sertipikat. Akibat hukum dari transaksi jual beli tanah secara di bawah tangan akan menimbulkan ketidak pastian hukum atas status kepemilikan tanah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sampai saat ini pihak pembeli sendiri juga belum berupaya untuk melakukan langkah pensertipikatan tanah yang telah dibelinya, sebagai penguatan akan hak milik atas tanah.

Kata Kunci : Jual Beli Tanah, Di Bawah Tangan, Akibat Hukum.


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Amirudin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2012

Achmad Chulaemi, Hukum Agraria, Perkembangan, Macam-macam Hak Atas Tanah dan Pemindahannya, FH UNDIP, Semarang, 2003

Ali Ahmad Chomzah, Hukum Pertanahan dan Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah, Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta, 2003

Ali Sofwan Husein,2007, Konflik Pertanahan, Jakarta : PT Pustaka Sinar Harapan, 2007

AP Parlindungan, Berbagai Aspek Pelaksanaan UUPA, Alumni, Bandung, 2003

Adrian Sutedi, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Sinar Grafika, Jakarta, 2007

Anis Bermawi, Hukum Agraria, Uniersitas Borobudur Jakarta, 2001

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta, 2005

Effendi Perangin, Hukum Agraria Di Indonesia Suatu Telaah Dari Sudut Pandang Praktisi Hukum, Rajawali Press, Jakarta, 1991

----------------------, Praktek Jual Beli Tanah CV. Rajawali, Jakarta, 1990

Gunawan Wirada, Tonggak Perjalanan Agraria di Indonesia, Lepera, Yogyakarta, 2001

Harun Al Rasyid, Sekilas Tentang Jual Beli Tanah, Ghalia, Indonesia, Jakarta, 2007

K. Wanjtik Saleh, Hak Anda Atas Tanah, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2007

Masri Singarimbun dan Sofyan Effendi, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta, 1999

M. Nazir, Metode Penelitian, Cet 5, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2003

Mudjiono, Hukum Agraria, Liberty, Yogyakarta, 1992

Priyatna Abdurasyid, Arbitrase & Alternatif Penyelesaian Sengketa, Fikahati Aneska, Jakarta, 2002

Rusmadi Murad, Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah, Mandar Maju, Bandung, 1991

R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2011

R. Subekti, Aneka Perjanjian, PT. Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2005

R.M Suryodiningrat, Perikatan-Perikatan Yang Bersumber Dari Perjanjian, Tarsito, Bandung, 1999

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI Press 2005

Seodharyo Soimin, Status Hak dan Pembebasan Tanah, Sinar Grafika, Jakarta, 2004

Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Edisi Ke-II, 2004

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria

PP Nomor 24 Tahun 1997


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University