ANALISA YURIDIS PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI KEDUA KALI PERKARA TATA USAHA NEGARA (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 154 PK/TUN/2016)
Abstract
Penelitian ini adalah penelitian hukum normative dengan menggunakan pendekatan penelitian kepustakaan. Menurut Pasal 132 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara bahwa terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap dapat diajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung, Peninjauan Kembali adalah suatu bentuk upaya hukum luar biasa terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan pihak-pihak yang bersengkutan dapat mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan dalam undang-undang. Menurut Pasal 24 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan terhadap putusan Peninjauan kembali tidak adapat dilakukan Peninjauan kembali. Di dalam penelitian diketemukan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan Peninjuaan kembali atas putusan Peninjauan Kembali di dalam Peradilan Tata Usaha Negara. Dasar pertimbangan Hakim dalam perkara tersebut karena terdapat novum yang telah dipalsukan di persidangan sebelumnya.
Kata kunci: Peninjauan Kembali, Permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Peninjauan Kembali
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Sumber Buku
Adji, OS. 1980. Peradilan Bebas Negara Hukum. Jakarta: Erlangga
Asshiddiqie, J. 2015. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
Asshiddiqie, J. 2007. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indoensia Pasca Reformasi. Jakarta: PT. Bhuana Ilmu Populer, Kelompok Gramedia
Arumanadi, B, Sunarto. 1993. Konsepsi Negara Hukum Menurut UUD 1945. Semarang: IKIP Semarang Press
Erliyana A, Soemaryono. 1999. Tuntutan Praktek Beracara di Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: PT. Pramedya Pustaka
Indroharto. 1996. Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara,Buku II Beracara di Pengadilan Tata Usaha Negara. Jakarta; Cetakan ke-4, Pustaka Sinar Harapan
Kartika, SW. 2014. Peninjauan Kembali Lebih Dari Satu Kali, Antara Keadilan Dan Kepastian Hukum. Buletin Info Hukum Singkat Pusat Pengkajian, Pengolahan Data dan Informasi Sekretariat Jenderal DPR RI.
Koesnardi, M, Ibrahim, H. 1976. Pcngantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Pusat Studi HTN, FH UI
Lotulung, Paulus E. 1989. , Perbuatan-perbuatan Pemerintahan Menurut Hukum Publik, dalam P.J.J Sipayung (Editor), Pejabat Sebagai Calon Tergugat Dalam Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: CV. Sri Rahayu
Mahkamah Agung Republik Indonesia. 2010. Eksekutabilitas Putusan Peradilan Tata Usaha Negara. Puslitbang Hukum dan Peradilan, Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI.
Marbun, SF. 2015. Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia. Yogyakarta: FH UUI Press
Mamudji , S, Soekanto, S. 2007. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Mertokusumo, S. 1998. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty..
Mertokusumo, S. 2008. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty
Mertokusumo, S.1996. Penemuan Hukum Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty
Notohamidjo, O.1971. Masalah Keadilan. Semarang: Tirta Amerta
Rapar,2019. Filsafat Politik Plato, Jakarta: Rajawali Press
Riawan Tjandra W. 2011. Teori dan Praktik Peradilan Tata Usaha Negara, Edisi Revisi. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka
Siahaan, LO. 2005. Prospek PTUN sebagai Pranata Penyelesaian Sengketa Administrasi di Indonesia, Studi tentang Keberadaan PTUN Selama Satu Dasawarsa 1991-1981. Jakarta: Perum Percetakan Negara RI
Sumaryono, E. 2002. Etika dan Hukum: Relevansi Teori HukumKodrat Thomas Aquinas. Yogyakarta:Kanisius
Soemitro, RN. 1990. Metodologi Penelitian Hukum dan Yurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Sitompul, C. 2012. Materi Pelatihan Hukum Kontrak di Kementrian Pekerjaan Umum.
Solahuddin. 2010. KUHP-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan KUHAP- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jakarta: Visimedia.
Yuslim. 2016. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Sinar Grafika
B. Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UU No. 14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
UU No. 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Putusan Mahkamah Agung Nomor 154 PK/TUN/2016
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 tahun 2009 Tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali
C. Jurnal Hukum
Inge Dwisvimiar,2011. Keadilan Dalam Perspektif Filsafat Ilmu Hukum. Vol 11 No. 3 September 2011
Syarifa Nur, 2016. Aspek Yuridis Tentang Upaya Hukum Luar Biasa (Peninjuan Kembali) Terhadap Putusan Yang Berkekuatan Hukum Tetap. Edisi 2, Vol 4
Herri Swantoroo, Efa Laela Fahhriah, Isis, Ikhwansyah, 2017. Permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali Kedua Kali Berbasis Keadilan dan Kepastian Hukum. Vol 29 Nomor 2 Juni 2017
Shanti Dwi Kartika, 2014. Peninjuan Kembali Lebih Dari Satu Kali, Antara Keadilan dan Kepastian Hukum. Vol 6 Maret 2014
Yoni A. Setyono, 2019. Tinjauan “Novum” Dalam Peninjauan Kembali Sengketa Tata Usaha Negara
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University