ANALISA YURIDIS PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI KEDUA KALI PERKARA TATA USAHA NEGARA (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 154 PK/TUN/2016)

ARIA NUGRAHA NIM. A1011151058

Abstract


Penelitian ini adalah penelitian hukum normative dengan menggunakan pendekatan penelitian kepustakaan. Menurut Pasal 132 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara bahwa terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap dapat diajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung, Peninjauan Kembali adalah suatu bentuk upaya hukum luar biasa terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan pihak-pihak yang bersengkutan dapat mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan dalam undang-undang. Menurut Pasal 24 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan terhadap putusan Peninjauan kembali tidak adapat dilakukan Peninjauan kembali. Di dalam penelitian diketemukan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan Peninjuaan kembali atas putusan Peninjauan Kembali di dalam Peradilan Tata Usaha Negara. Dasar pertimbangan Hakim dalam perkara tersebut karena terdapat novum yang telah dipalsukan di persidangan sebelumnya.

Kata kunci: Peninjauan Kembali, Permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Peninjauan Kembali


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Sumber Buku

Adji, OS. 1980. Peradilan Bebas Negara Hukum. Jakarta: Erlangga

Asshiddiqie, J. 2015. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika

Asshiddiqie, J. 2007. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indoensia Pasca Reformasi. Jakarta: PT. Bhuana Ilmu Populer, Kelompok Gramedia

Arumanadi, B, Sunarto. 1993. Konsepsi Negara Hukum Menurut UUD 1945. Semarang: IKIP Semarang Press

Erliyana A, Soemaryono. 1999. Tuntutan Praktek Beracara di Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: PT. Pramedya Pustaka

Indroharto. 1996. Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara,Buku II Beracara di Pengadilan Tata Usaha Negara. Jakarta; Cetakan ke-4, Pustaka Sinar Harapan

Kartika, SW. 2014. Peninjauan Kembali Lebih Dari Satu Kali, Antara Keadilan Dan Kepastian Hukum. Buletin Info Hukum Singkat Pusat Pengkajian, Pengolahan Data dan Informasi Sekretariat Jenderal DPR RI.

Koesnardi, M, Ibrahim, H. 1976. Pcngantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Pusat Studi HTN, FH UI

Lotulung, Paulus E. 1989. , Perbuatan-perbuatan Pemerintahan Menurut Hukum Publik, dalam P.J.J Sipayung (Editor), Pejabat Sebagai Calon Tergugat Dalam Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: CV. Sri Rahayu

Mahkamah Agung Republik Indonesia. 2010. Eksekutabilitas Putusan Peradilan Tata Usaha Negara. Puslitbang Hukum dan Peradilan, Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI.

Marbun, SF. 2015. Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia. Yogyakarta: FH UUI Press

Mamudji , S, Soekanto, S. 2007. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada

Mertokusumo, S. 1998. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty..

Mertokusumo, S. 2008. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty

Mertokusumo, S.1996. Penemuan Hukum Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty

Notohamidjo, O.1971. Masalah Keadilan. Semarang: Tirta Amerta

Rapar,2019. Filsafat Politik Plato, Jakarta: Rajawali Press

Riawan Tjandra W. 2011. Teori dan Praktik Peradilan Tata Usaha Negara, Edisi Revisi. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka

Siahaan, LO. 2005. Prospek PTUN sebagai Pranata Penyelesaian Sengketa Administrasi di Indonesia, Studi tentang Keberadaan PTUN Selama Satu Dasawarsa 1991-1981. Jakarta: Perum Percetakan Negara RI

Sumaryono, E. 2002. Etika dan Hukum: Relevansi Teori HukumKodrat Thomas Aquinas. Yogyakarta:Kanisius

Soemitro, RN. 1990. Metodologi Penelitian Hukum dan Yurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Sitompul, C. 2012. Materi Pelatihan Hukum Kontrak di Kementrian Pekerjaan Umum.

Solahuddin. 2010. KUHP-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan KUHAP- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jakarta: Visimedia.

Yuslim. 2016. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Sinar Grafika

B. Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

UU No. 14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara

UU No. 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Putusan Mahkamah Agung Nomor 154 PK/TUN/2016

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 tahun 2009 Tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali

C. Jurnal Hukum

Inge Dwisvimiar,2011. Keadilan Dalam Perspektif Filsafat Ilmu Hukum. Vol 11 No. 3 September 2011

Syarifa Nur, 2016. Aspek Yuridis Tentang Upaya Hukum Luar Biasa (Peninjuan Kembali) Terhadap Putusan Yang Berkekuatan Hukum Tetap. Edisi 2, Vol 4

Herri Swantoroo, Efa Laela Fahhriah, Isis, Ikhwansyah, 2017. Permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali Kedua Kali Berbasis Keadilan dan Kepastian Hukum. Vol 29 Nomor 2 Juni 2017

Shanti Dwi Kartika, 2014. Peninjuan Kembali Lebih Dari Satu Kali, Antara Keadilan dan Kepastian Hukum. Vol 6 Maret 2014

Yoni A. Setyono, 2019. Tinjauan “Novum” Dalam Peninjauan Kembali Sengketa Tata Usaha Negara


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University