KEWAJIBAN PIHAK PT. AGRONUSA INVESTAMA PAHAUMAN UNIT PABRIK KELAPA SAWIT KABUPATEN LANDAK DALAM MENDAFTARKAN PEKERJA DENGAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) DALAM PROGRAM BPJS KETENAGAKERJAAN.
Abstract
Setiap pemberi kerja wajib mengikutsertakan pekerjanya/karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Namun dalam praktiknya, masih ada perusahaan pemberi kerja yang tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Salah satunya adalah PT. Agronusa Investama Pahauman yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang komoditi kelapa sawit, baik di sektor perkebunan maupun unit pabrik kelapa sawit.
Dalam penelitian ini, difokuskan pada unit pabrik kelapa sawit yang terletak di Desa Sebatih Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis, ternyata unit pabrik kelapa sawit PT. Agronusa Investama Pahauman di Desa Sebatih Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak berdiri pada bulan April 2010 dan jumlah karyawan/pekerjanya saat ini sebanyak 103 orang yang terdiri dari yang terdiri dari pekerja tetap sebanyak 91 orang dan pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebanyak 12 orang. Untuk karyawan/pekerja tetap, PT. Agronusa Investama Pahauman mendaftarkan mereka menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Akan tetapi, untuk pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak ada seorangpun yang didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun faktor penyebab belum dilaksanakannya kewajiban pihak PT. Agronusa Investama Pahauman Kabupaten Landak dalam mendaftarkan pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam program BPJS Ketenagakerjaan dikarenakan PT. Agronusa Investama Pahauman Kabupaten Landak tidak pernah diberikan sanksi yang tegas. Di samping itu, pihak PT. Agronusa Investama Pahauman Kabupaten Landak lalai untuk mendaftarkan/mengikutsertakan mereka dalam Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Akibat hukum bagi pihak PT. Agronusa Investama Pahauman Kabupaten Landak yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam mendaftarkan pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam program BPJS Ketenagakerjaan adalah sanksi administrasi.
Upaya hukum yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan pekerja terhadap pihak PT. Agronusa Investama Pahauman Kabupaten Landak yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam mendaftarkan pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam program BPJS Ketenagakerjaan adalah memberikan sanksi yang tegas kepada PT. Agronusa Investama Pahauman Kabupaten Landak yang tidak mengikutsertakan pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan seperti sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik atau sanksi penutupan tempat usaha dan para pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) bekerja di Pabrik Kelapa Sawit PT. Agronusa Investama Pahauman Kabupaten Landak seharusnya melapor kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk didaftarkan/diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Kata Kunci : Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), BPJS Ketenagakerjaan, Sanksi.
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Hakim, 2003, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Abdul Khakim, 2007, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Abdulkadir Muhammad, 2000, Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Achmad Ichsan, 1993, Hukum Perdata, PT. Pembimbing Masa, Jakarta.
Adrian Sutedi, 2009, Hukum Perburuhan, Sinar Grafika, Jakarta.
Agusmidah, 2010, Dinamika Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, USU Press, Medan.
Asri Wijayanti, 2009, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta.
Darwan Prints, 1994, Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia, Cetakan ke I, PT. Aditya Bakti, Bandung.
Djumadi, 1993, Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Endang Rochani, 2002, Pengetahuan Dasar Tentang Hak-hak Buruh, Yakoma PGI, Jakarta.
F.X. Djumialdji, 2008, Perjanjian Kerja, Edisi Revisi, Sinar Grafika, Jakarta.
----------, dan Wuoko Soejono, 1990, Perjanjian Perburuhan dan Hubungan Pancasila, Bina Aksara, Jakarta.
G. Karta Sapoetra, R.G. Karta Sapoetra, A.G. Karta Sapoetra, 1994, Hukum Perburuhan di Indonesia Berdasarkan Pancasila, Bina Aksara, Jakarta.
Goenawan Oetomo R., 2004, Pengantar Hukum Perburuhan dan Hukum Perburuhan di Indonesia, Grahadika Binangkit Press, Jakarta.
Gunawan Widjaja & Kartini Muljadi, 2008, Perikatan yang Lahir Dari Perjanjian, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
------------, 2005, Perikatan Yang Lahir Dari Undang-Undang, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Halili Toha dan Hadi Pramono, 1991, Hubungan Kerja Antara Majikan dan Buruh, Bineka Cipta, Jakarta.
Imam Soepomo, 1999, Pengantar Hukum Perburuhan, Djambatan, Jakarta.
----------, 1990, Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja, Djambatan, Jakarta.
J. Satrio, 2009, Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Undang-Undang, Bagian Pertama, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Maimun, 2007, Hukum Ketenagakerjaan Suatu Pengantar, PT. Pradnya Paramitha, Jakarta.
Munir Fuady, 2005, Perbuatan Melawan Hukum (Pendekatan Kontemporer), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
------------, 2014, Konsep Hukum Perdata, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
M.A. Moegni Djojodirdjo, 1983, Perbuatan Melawan Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta.
M. Yahya Harahap, 2005, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.
Neng Yani Nurhayani, 2015, Hukum Perdata, Pustaka Setia, Bandung.
Purwahid Patrik, 1994, Dasar-Dasar Hukum Perikatan (Perjanjian Yang Lahir Dari Undang-Undang), Mandar Maju, Bandung.
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, 2009, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Pradnya Paramita, Jakarta.
R. Setiawan, 1999, Pokok-Pokok Perikatan, Putra A Bardin, Bandung.
Sentosa Sembiring, 2005, Himpunan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia Tentang Ketenagakerjaan, CV. Nuansa Aulia, Bandung.
Soerjono Soekanto, 2010, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta.
Suwarto, 2005, Hubungan Industrial Dalam Praktek, Cet. I, Penerbit Asosiasi Hubungan Industrial Indonesia (AHII), Jakarta.
Tim Visi Yustisia, 2014, Memperoleh Jaminan Sosial Dari BPJS, Cet.1, Transmedia Pustaka, Jakarta.
Zaeni Asyhadie, 2007, Hukum Kerja, Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: KEP.100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University