PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PARA PEKERJA OUTSOURCING PADA SEKTOR KETENAGAKERJAAN BONGKAR MUAT DI KOTA PONTIANAK (Studi Di Pelabuhan Bongkar Muat)
Abstract
Outsoucing atau yang lebih dikenal dengan tenaga kerja kontrak dewasa ini sudah merupakan kebutuhan bagi perusahaan-perusahaan besar yang tidak mau di susahkan dengan segala permasalahan administrasi dan birokrasi serta permasalahan-permasalahan lainnya yang berhubungan dengan ketenagakerjaan.
Dengan mempekerjakan tenaga kerja outsourcing ini maka pihak perusahaan akan lebih mudah untuk melakukan tindakan-tindakan yang dianggap dapat merugikan para pekerja, karena dengan outsourcing ini perusahaan tidak mau dibebankan dengan berbagaimacam kewajiban yang seharusnya diberikan kepada para pekerja dan apabila para pekerja outsourcing ini melakukan suatu perbuatan atau kesalahan maka perusahaan akan dengan mudah untuk memberhentikannya tanpa harus membayar hak-haknya pekerja.
Begitu pula hanya yang terjadi pada tenaga kerja outsourcing di pelabuhan kota Pontianak yang belum dilindungi dengan hak-haknya sebagimana yang dilindungi oleh peraturan perundangan perburuhan dan ketenagakerjaan yaitu Undang-Undang Nomor l3 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan walaupun saat ini sudah dibentuk perkumpulan tenaga kerja outsourcing tapi belum juga memberikan jaminan sepenuhnya dan bahkan sebagaian besar para pekerja belum mengurus keanggotaannya.
Kata Kunci ; Buruh,Hak Dan Pengawasan.
References
DAFTAR PUSTAKA
A. B u k u
A.M. Kadarman dan Udaya, Jusuf. 2001. Pengantar Ilmu Manajemen. Jakarta : PT. Prenhallindo
Barda Nawawi Arief, 2013. Kapita Selekta Hukum Pidana, ctk Ketiga, Citra Aditya. Bandung.
Juniarso Ridwan, 2009, Hukum Administrasi Negara Dan Kebijakan Pelayanan Publik, Nuansa, Bandung.
Joni Bambang S., 2013, Hukum Ketenagakerjaan, Bandung: Pustaka Setia,
Kansil,C.S.T,. 1990, Sistem Pemerintahan Indonesia, Bina Aksara, Jakarta
Lalu Husni, Perlindungan Buruh (Arbeidsbescherming), dalam Zainal Asikin, dkk, 1997, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, Jakarta: Raja Grafindo Persada
Lawrence M. Friedman, American Law An Introduction Second Edition (Hukum Amerika Sebuah Pengantar) Penerjemah Wishnu Basuki, Penerbit PT. Tatanusa, Jakarta.
Philip.M.Hadjon, 2012. Hukum Administrasi dan Good Governance. Universitas Trisakti. Jakarta.
Prajudi Admosudirjo,1983, Hukum administrasi, Ghalia Indonesia.
Salim,H.S dan Erlis Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Tesis dan Disertasi, Edsis Pertama, ctk Kesatu, Rajawali Press, Jakarta.
Sehat Damanik, 2006, Outsourcing dan Perjanjian Kerja Menurut UU No. 13 Tahun 2003.
Soejono Soekanto, 2008. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum,: PT. Raja, Grafindo Persada. Jakarta.
Soemitro, Ronny Hanitjo., 1989, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia.
Sodang P. Siagian, 1984 , Proses Pengelolaan Pembangunan Nasional, Gunung Agung Jakarta.
Soewarno Handayaningrat,1982, Pengantar Studi Ilmu Administrasi dan Management, Gunung Agung, Jakarta.
Sofyan Sari Harahap, 2004. Sistem Pengawasan Manajemen (Management Control System). Jakarta : PT Pustaka Quantum.
B. Undang Undang dan Peraturan Lainnya.
Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Inpres No.4 Tahun 1985 tentang Kebijaksanaan Kelancaran Arus Barang untuk Menunjang Kegiatan Ekonomi.
Instruksi Presiden Nomor. 3 Tahun 1991 tentang Kebijaksanaan Kelancaran Arus Barang
Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indoneisa Nomor. KM.88/AL.305/Phb-85 tentang Perusahaan Bongkar Muat Barang Dari dan Ke Kapal.
Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI (Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University