PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA YANG MENGGUNAKAN FORMALIN SEBAGAI PENGAWET DALAM PRODUK TAHU DI PONTIANAK BERDASARKAN PASAL 136 UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG PANGAN
Abstract
Pangan yang aman, sehat, bermutu serta tersedia cukup merupakan prasyarat yang harus dipenuhi guna terselenggaranya pembangunan nasional, dengan sistem pangan yang memberikan perlindungan bagi kesehatan serta dapat berperan dalam perkembangan manusia. Untuk itu perlu sangat diperlukan suatu sistem pangan yang dapat memberikan perlindungan bagi yang mengkonsumsinya serta yang memperoduksi tidak bertentangan dengan standar kesehatan. Dalam mewujudkannya diperlukan sistem pengaturan, pembinaan dan pengawasan di bidang pangan ini agar dapat melindungi masyarakat.
Sebagai suatu aspek primer dalam hidup manusia sehingga pangan pun tak lepas dari kejahatan pihak yang ingin mendapatkan keuntungan lebih. Salah satunya adalah menggunakan zat pengawet yang dilarang Formalin sebagai bahan tambahan pangan. Tahu merupakan merupakan salah satu produk pangan yang biasanya dicampurkan zat pengawet Formalin sebagai bahan tambahan pangan. Tentunya penggunaan zat pengawet tersebut dilarang, dalam peraturan perundangan-undangan terdapat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Terdapat sanksi pidana berdasarkan Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan apabila kedapatan dan terbukti menggunakan bahan tambahan pangan yang dilarang.
Akan tetapi dalam permasalahannya, aturan tersebut belum efektif diterapkan karena penerapan sanksi terhadap pelaku usaha Tahu di lapangan masih bersifat persuasif. Untuk itu diperlukan kinerja yang lebih fokus dalam penegakan hukum dari aparat penegak hukum yang terkait antara lain Penyidik Pegawai Negeri Sipil dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan, Penyidik Kepolisian Republik Indonesia, serta Hakim di Pengadilan yang mengadili perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikin maka penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang pangan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya serta sesuai dengan tujuan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan supaya Pangan yang dikonsumsi masyarakat aman dan berperan dalam pembentukan sumber daya manusia guna menyokong pembangunan nasional.
Kata Kunci : Penegakan Hukum, Pangan, Formalin, Tahu, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku-Buku
S.R. Sianturi, 2002, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapan, Cet. 3, Storia Grafika, Jakarta.
Moelijatno, 2002, Asas-asas Hukum Pidana Indonesia, PT Ineka Cipta, Jakarta.
Tongat, 2008, Hukum Pidana Materil(Unsur - unsur Objektif Sebagai Dasar Dakwaan), Sinar Grafika, Jakarta.
Lamintang, P.A.F, 1997, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Dellyana, Shant.1988, Konsep Penegakan Hukum, Liberty, Yogjakarta.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, 1992, PT. Sinar Grafika, Jakarta.
Rony Hanitjio Soemitro, 1988, Metodelogi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta
Ronny Haditjo Soemitro, 2000, Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia , Jakarta.
Hadari Nawawi, 1993, Metode Penelitian Sosial, Gajah Mada University, Yogyakarta.
Bambang Sunggono, S.H., M.S., 2015, Metodologi Penelitian Hukum, Cet 15, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta.
R. Hutapea, 2006, Penerapan UU No 7 Tahun 1996 terhadap penggunaan Formalin dalam Tahu, Universitas Pana Bhakti, Pontianak.
Moeljatno, 1985, Azas-azas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.
Ridwan Halim, 1991, Hukum Pidana dalam Tanya-jawab, Ghalia Indonesia, Jakarta.
P.A.F. Lamintang, 1981, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung.
C.S.T. Kansil, 1989, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Adami Chazawi, 2002, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I (Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan, dan Batas Berlakunya Hukum Pidana), Cet. I, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
S.R Sianturi, 1996, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia dan Penerapannya, Cet. IV, Alumni Ahaem-Pateheam, Jakarta.
Roeslan Saleh, 1982, Pikiran-pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Mahrus Ali, 2006, Dasar-Dasar Hukum Pidana dalam Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Cet. II, Kencana, Jakarta.
Mahrus Ali, 1985, Dasar-Dasar Hukum Pidana dalam Sudarto, Hukum Pidana I, Badan Penyediaan Bahan-Bahan Kuliah, FH UNDIP, Semarang.
E.Y. Kanter dan S.R. Sianturi, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Cet. III, Storia Grafika, Jakarta.
Andi Hamzah, 1995, Hukum Acara Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.
M. Yahya Harahap, 2006, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan, cet VII, Sinar Grafika, Jakarta
Chaerudin, Syaiful Ahmad Dinar, Syarif Fadillah, 2008. Strategi Pencegahan Dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, Refika Editama, Bandung
Soerjono Soekanto, 2012, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta
Barda Nawawi Arief, 2002, Kebijakan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Mardjono Reksodipuro, 1997, Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana Kumpulan Karangan Buku Kedua, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia, Jakarta
Andi Hamzah, 2001, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta
Moh. Hatta, 2009, Beberapa Masalah Penegakan Hukum Pidana Umum dan Khusus, Liberty Yogyakarta, Yogyakarta
Soerjono Soekanto, 2010, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta, Rajawali Press
M Husen Harun, 1990, Kejahatan dan Penegakan Hukum Di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta
Andi Hamzah, 1995, Hukum Acara Pidana, Rineka Cipta, Jakarta
M. Yahya Harahap, 2006, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan, cet VII, Sinar Grafika, Jakarta
Az. Nasution, 2002, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Diadit Media, Jakarta
Husni Syawali dan Neni Sri Imaniyati, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen, Mandar Maju, Bandung
Erman Rajagukguk et al, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen, Mandar Maju, Bandung
Ahmadi Miru, 2010, Prinsip-prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta,
Muladi dan Dwidya Priyatno, 1991, Pertanggungjawaban Korporasi dalam Hukum Pidana, Cet I, Sekolah Tinggi Hukum Bandung
Undang-Undang
PERMENKES RI No. 722/MENKES/PER/IX/1988
Website/Blog/Artikel
CNN Indonesia, 2015, “yang terjadi pada tubuh saat anda makan makanan berformalin” diakses pada tanggal 31 Juli 2019 pada pukul 23.20 dari URL : https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20150407132754-255-44769/yang-terjadi-pada-tubuh-saat-anda-makan-makanan-berformalin
Muhamad Albar, Tahun 2011-2012, Pengertian Implementasi menurut Para Ahli (Online), http://www.jualbeliforum.com/pendidikan/215357-pengertian-implementasi-menurut-para-ahli.html, diakses 1 Agustus 2019 pukul 02.33
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University