PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KORPORASI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT.
Abstract
Metode yang digunakan pada peneltian ini adalah penelitian hukum empiris dengan penelitian yang bersifat deskriptif dengan tujuan memberikan data yang seteliti mungkin terkait permasalahan yang diangkat oleh penulis. Dalam menganalisis data, penulis menggunakan analisis kualitatif demi mendapatkan data yang sedatilnya.
Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan sekunder yang dilengkapi bahan yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Kemudian bahan hukum tadi dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan teori penegakan hukum yang dikemukakan oleh Soerjono Soekanto. Didalam teori ini yang menjadi faktor berhasil atau tidaknya suatu penegakan hukum adalah Undang-Undang, Penegak Hukum, Sarana atau Fasilitas, Masyarakat, dan Budaya.
Data-data primer dan sekunder yang didapatkan oleh penulis berdasarkan dengan data yang diberikan oleh lembaga yang memiliki wewenang dalam mengolah data tersebut.
Hasil penelitian menunjukan bahwa:
1) Pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan korporasi bertujuan untuk mencari keuntungan kalangan korporasi dan beberapa oknum saja.
2) Dalam melakukan pencegahan, penegakan hingga penanggulangan kebakaran hutan dan lahan sangat banyak melibatkan lembaga-lembaga baik itu dari pemerintahan, swasta, ataupun sipil.
3) Dalam kurun waktu 5 tahun terakhir terdapat peningkatan luas hutan dan lahan yang terbakar.
4) Penegakan sanksi pidana terhadap korporasi yang melakukan pembakaran hutan dan lahan bersifat ultimum remedium atau upaya hukum terakhir, sehingga ini menyebabkan lebih diutamakannya sanksi administratif dan sanksi perdata.
5) Sanksi yang diberikan terhadap korporasi dan penanggungjawab korporasi dilakukan secara terpisah.
6) Sanksi pidana yang diberikan terhadap korporasi adalah pidana denda dan pidana tambahan, sedangkan untuk penanggungjawab korporasi sanksi pidana yang diberikan bisa berupa pidana badan, pidana denda, ataupun pidana tambahan.
Kata kunci: penegakan, korporasi, hutan dan lahan.
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku :
C.S.T Kansil dan Christine S.T. Kansil, Pokok-pokok Hukum Pidana, 2007, PT. Pradnya Paramita, Jakarta.
Sampur Dongan Simamora dan Mega Fitri Hertini, Hukum Pidana Dalam Bagan Dilengkapi Pengantar Secara Komprehensif Bagian Kesatu, 2015, F.H. UNTAN Press Pontianak.
Rachmadi Usman, Dimensi Hukum Perusahaan Perseroan Terbatas, 2004, P.T. Alumni, Bandung.
I Dewa Made Suartha, Hukum Pidana Korporasi, 2015, Setara Press, Malang.
Syachrul Machmud, Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, 2011, Graha Ilmu, Yogyakarta.
Buchhari Said, H dan Averroes, Tindak Pidana Korporasi, 2013, Fakultas Hukum Universitas Pasundan, Bandung.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, 1983, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Lawrence M. Friedman, Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial, 1975, Nusa Media, Bandung.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, 1986, UI Press , Jakarta.
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, 2016, Divisi Buku Perguruan Tinggi, Jakarta.
Sukanda Husin, Penegekan Hukum Lingkungan Indonesia, 2009, Sinar Grafika, Jakarta.
Achmad Ali, Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan Termasuk Interpretasi Undang-Undang, 2009, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
B. Internet :
http://sipongi.menlhk.go.id/hotspot/matrik_tahunan, diakses pada 2 Oktober 2019.
http://sipongi.menlhk.go.id/hotspot/matrik_tahunan, diakses pada 2 Oktober 2019.
http://sipongi.menlhk.go.id/hotspot/luas_kebakaran, diakses pada 2 Oktober 2019.
http://sipongi.menlhk.go.id/hotspot/matrik_tahunan, diakses pada 2 Oktober 2019.
https://www.liputan6.com/news/read/4062338/menteri-lhk-4-perusahaan-milik-singapura-dan-malaysia-terlibat-kebakaran-hutan, diakses pada 2 Oktober 2019.
https://www.mongabay.co.id/2019/09/15/bencana-asap-di-sumatera-dan-kalimantan-mengapa-lahan-gambut-terus-terbakar, diakses pada 23 Oktober 2019.
Korporasi (Def. 1) (n.d).Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online. Dikases melalui https://kbbi.web.id/korporasi, pada 18 Oktober 2019 .
Korporasi (Def. 2) (n.d).Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online. Dikases melalui https://kbbi.web.id/korporasi, pada 18 Oktober 2019 .
Korporasi (Def. 3) (n.d).Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online. Dikases melalui https://kbbi.web.id/korporasi, pada 18 Oktober 2019 .
http://www.negarahukum.com/hukum/pengertian-tindak-pidana.html, diakses terakhir pada tanggal 07 Januari 2020.
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4d089548aabe8/konsep-dan-praktik-strict-liability-di-indonesia/, diakses pada 08 Januari 2020.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University