PERANAN PATROLI BERSEPEDA SABHARA POLRESTA PONTIANAK DALAM MENGURANGI ANGKA KRIMINALITAS DI KOTA PONTIANAK

MIFTAH DUTA PRASAJA NIM. A11105211

Abstract


Perkembangan lingkungan strategis baik secara global, regional maupun nasional telah memberikan pengaruh yang sangat besar bagi perkembangan kehidupan baik dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Salah satu pengaruh negatif yang ditimbulkan dari perkembangan lingkungan strategis adalah semakin meningkatnya potensi gangguan keamanan terutama yang berupa kejahatan konvensional yang dapat mempengaruhi situasi kamtibmas yang kondusif. Hal ini tentu saja perlu diantisipasi lebih dini serta dilakukan upaya-upaya penanggulangan secara terpadu dan terkoordinasi dari berbagai unsur terkait. Disamping itu, adanya peningkatan terhadap gangguan kamtibmas tersebut, telah memberikan dampak yang sangat besar terhadap keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan berbagai kegiatan dan aktivitasnya.Perkembangan situasi kejahatan tersebut tentunya menjadi tantangan tersendiri bagi pihak Kepolisian sebagai institusi yang memiliki tanggung jawab untuk melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, menegakkan hukum dan memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat.Polisi sebagai ujung tombak dalam menciptakan keamanan dalam negeri mengemban tugas dan wewenang Polri sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.Pengertian patroli adalah Giat yang dilakukan oleh dua atau lebih anggotausaha cegah bertemunya faktor niat dan kesempatandengan menjelajahi/mengawasi situasi kondisi yang diperkirakan akan timbulsegala kejahatan/pelanggaran yang menutut kehadiran polri untuk melaksanakan tindak kepolisian guna pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.Salah satu kegiatan patroli yang dilaksanakan oleh Sat Sabahara Polresta Pontianak adalah Patroli bersepeda. Patroli bersepeda tersebut dilaksanakan pada kawasan perdagangan, pemukiman dan pusat keramaian masyarakat yang ruang lingkup wilayahnya tidak terlalu jauh. Dalam mengemban tugas operasional Kepolisian maka kegiatan patroli difungsikan untuk mencegah terjadinya kejahatan yang dikaitkan dengan anatomi kejahatan diantaranya daerah rawan yang dituangkan dalam route patroli, jam rawan dan modus operandi terjadinya kejahatan. Hal ini sangat efektif dilaksanakan untuk mencegah terjadinya kejahatan sehingga dengan dilaksanakannya patroli diharapkan dapat menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

 

Kata Kunci: patroli, bersepeda


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

DARI BUKU

Adami Chazawi, 2002, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Jakarta : Raja Grafindo Persada

Amirudindan Zainal Asikin, 2008. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta : PT. Raja Grafindo

Faal M, 1991, Penyaringan Perkara Pidana Oleh Polisi( Diskresi Kepolisian). Jakarta :Paramita

Hamzah Andi, 1991 Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta :Renika Cipta

……………, 2002, Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta :SinarGrafika

Harahap M. yahya. 2002, Pembahasan Permasalahandan Penerapan KUHAP. Jakarta :Sinar Grafika

Lamintang. 1997. Dasar-Dasar Untuk Mempelajari Hukum Pidana Yang Berlaku di Indonesia. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.

PoerwadarmintaW.J,S, 1998. KamusUmum Bahasa Indonesia, Pusat Pembinaandan Pengembangan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Penerbit Balai Pustaka.

Ronny Hanitijo Soemitro.2003. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri .Jakarta :Ghalia Indonesia.

Sahetapy J. E, dan B MardjonoReksodiputri, 1982, Paradoks Dalam Kriminologi. Jakarta :Rajawali

Soekanto, Soerjono, dkk 1981. Kriminologi Suatu Pengantar, Ghalia Indonesia

Soekanto. Soerjono, 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta :Universitas Indonesia ( UI – Press)

……………., 1987, Penanggulangan Pencurian Kendaraan Bermotor. Jakarta. Bina Aksara

Sudarsono. 2002. KamusHukum. Jakarta : PT. RinekaCipta

Widiyanti, Ninik danYulius W, 1987. Kejahatan Dalam Masyarakat dan Pencegahannya, Jakarta : Bina Aksara

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-UndangNomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University